Jokowi Minta Tunggakan Gaji Pegawai IKN Segera Dibayar
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Amirullah
Rabu, 12 April 2023 16:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara atau IKN Dhony Rahajoe menjelaskan ihwal gaji pegawai IKN yang belum dibayar berbulan-bulan lamanya karena belum adanya payung hukum berupa Peraturan Presiden atau Perpres. Dhony menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta pembentukan regulasi ini dipercepat agar pembayaran bisa dilakukan.
"Ini harmonisasi sebenarnya dua minggu lalu sudah selesai, tapi DPR ada kenyataan yang disampaikan dan jadi ramai," kata Dhony usai rapat soal IKN bersama Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
Saat ini, Dhony menyebut Perpres ini tinggal membutuhkan paraf menteri saja dan segera terbit dalam waktu dekat. Tapi Dhony tak bisa mengkonfirmasi apakah Perpres bisa keluar sebelum lebaran. "Saya belum bisa ngomong," kata dia.
Sebelumnya, masalah gaji ini disampaikan oleh Kepala Otorita IKN Bambang Susantono. Ia mengatakan pihaknya masih menunggu Perpres yang mengatur hal tersebut.
“Kami harus jujur bahwa kami masih menunggu Perpres tentang Hak Keuangan Eselon 1 dan turunannya pada saat ini. Kalau boleh jujur juga, saya dan Pak Doni butuh waktu 11 bulan hingga kami mendapatkan salary,” kata Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta pada Senin, 3 April 2023.
Jadi, lanjut Bambang, sudah dibahas untuk hak keuangan Pejabat Eselon 1 ke bawah oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. “Ini meluncur ke Presiden sekarang,” tuturnya.
Bambang pun menyebut pegawai-pegawainya tangguh. Meski belum dibayar, mereka tetap bekerja dengan semangat. Tapi, kata dia, pihaknya juga akan mengupayakan langkah-langkah agar pembayaran gaji tersebut dipercepat.
Penjelasan disampaikan Bambang usai anggota Komisi II DPR RI Ihsan Yunus mempertanyakan gaji pegawai Otorita IKN. Dia meminta konfirmasi dari Kepala OIKN dan jajarannya yang hadir di Senayan.
“Kami mau minta konfirmasi Pak, apalagi bulan puasa begini mau Lebaran nggak ada gajian, zalim kami Pak,” ujar Ihsan.
Dia mempertanyakan, betulkah ada pegawai yang belum dibayarkan gajinya hingga 2 bulan, 3 bulan, bahkan 6 bulan. Lebih lanjut, Ihsan mengimbau agar gaji para pegawai Otorita IKN eselon 1 ke bawah segera dibayarkan.
Sementara beberapa hari lalu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md juga memberi kepastian soal Perpres ini. "Sudah diputuskan, sudah selesai, tinggal proses," kata Mahfud usai rapat bersama Jokowi di Istana, Selasa, 4 April 2023.
Pilihan Editor: KPK Tetapkan Lukas Enembe Tersangka Pencucian Uang