Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

Reporter

Ayu Cipta

Editor

Febriyan

Senin, 10 April 2023 11:36 WIB

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

T: Bagaimana interaksi Anda dengan Warga Binaan Tipikor lainnya seperti Setya Novanto (eks Ketua DPR RI yang tersangkut kasus korupsi e-KTP)?

A: Ya pergaulan sehat, say hello, kalau ketemu ngopi bareng.

T: Apakah ngobrol tentang politik?

A: Nggak mungkin nggak ngobrolin politik. Sebagian besar di sini politisi, ada kepala daerah, pejabat ya pasti kalau ada berita televisi ngobrol ringan ngalor ngidul. Untuk tidak kehilangan perspektif.

Yang boleh dirampas kemerdekaan untuk sementara waktu. Tidak ada yang tidak, masing-masing mencintai negerinya. Memang hak politik dipilih menjadi pejabat publik dicabut. Tetapi hak memilih, kebebasan serikat, berkumpul kan masih ada.

T: Kalau sudah di luar, nggak kangen balik kan?

A: Di sini kawan-kawan ada komunitas. Para tipikor itu mengajar. Ada eks Bupati Temanggung Pak Totok (Totok Ary Prabowo, Bupati Temanggung periode 2003-2006) yang mengajar bahasa Inggris. Ada Pak Ahmad Fathonah (Ahmad Fathonah pengusaha yang terkena kasus suap impor daging sapi) yang mengajar bahasa Arab. Itu juga untuk upgrade supaya tidak ketinggalan.

Macam-macam kegiatan seperti pelatihan dakwah, pelatihan menjadi imam. Yang paling tinggi levelnya kajian filsafat islam. Banyak yang ketika masuk (penjara) ngaji aja Alif Ba Ta belum lancar begitu keluar (lapas) sudah fasih membaca Alquran.

Apalagi Ramadan seperti ini, biasanya 10 hari terakhir itikaf di masjid. Dan itu dibolehkan, kreasi kebijakan yang tinggi nilainya alias mahal nilainya. (Anas tertawa). Tapi tentu kami tetap diawasi. Kegiatan positif tentu dibolehkan.

Anas Urbaningrum divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS sebab terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Hambalang dan sejumlah proyek lainnya.

Anas dinilai terbukti menerima suap hingga melakukan tindak pidana pencucian uang dalam proyek Wisma Atlet Hambalang dan sejumlah proyek lainnya. Dia disebut menerima suap berupa mobil Toyota Harrier, Toyota Vellfire, pelayanan survei gratis, serta yang senilai Rp 116,525 miliar, dan USD 5,261 juta dari proyek-proyek pemerintah yang dibiayai APBN. Proyek ini dikerjakan oleh Permai Grup yang merupakan perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Selain Anas Urbaningrum dan Nazaruddin, kasus ini juga menyeret sejumlah kader Partai Demokrat lainnya seperti Anggota DPR RI Angelina Sondakh dan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.

Bersambung

Berita terkait

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

1 hari lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

1 hari lalu

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Bey Triadi Machmudin Tolak Pinangan Demokrat Maju di Pilkada Jabar 2024

2 hari lalu

Alasan Bey Triadi Machmudin Tolak Pinangan Demokrat Maju di Pilkada Jabar 2024

Partai Demokrat menilai Bey Triadi Machmudin sebagai figur potensial untuk Pilkada Jabar 2024.

Baca Selengkapnya

Susanti Dewayani Daftar ke Partai Demokrat di Pilkada Pematangsiantar

3 hari lalu

Susanti Dewayani Daftar ke Partai Demokrat di Pilkada Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani, menyerahkan formulir pendaftaran sebagai Calon Wali Kota Pematangsiantar ke Partai Demokrat

Baca Selengkapnya

Respons Banyak Pihak Soal Jumlah Menteri Prabowo-Gibran, Mahfud Md: Terlalu Banyak yang Dijanjikan Posisi Menteri

7 hari lalu

Respons Banyak Pihak Soal Jumlah Menteri Prabowo-Gibran, Mahfud Md: Terlalu Banyak yang Dijanjikan Posisi Menteri

Wacana jumlah menteri Prabowo-Gibran yang mengalami penambahan ditanggapi berbagai pihak, mulai dari Jokowi sampai Mahfud MD.

Baca Selengkapnya

Alasan Demokrat Dukung Prabowo Tambah Kementerian

8 hari lalu

Alasan Demokrat Dukung Prabowo Tambah Kementerian

Menurut Demokrat selama penambahan kementerian oleh Prabowo Subianto untuk mengurus rakyat lebih banyak, maka menjadi kebijakan yang baik.

Baca Selengkapnya

Ditinggal Demokrat dan PPP di Pilkada Depok, PKS: Dipersilakan

8 hari lalu

Ditinggal Demokrat dan PPP di Pilkada Depok, PKS: Dipersilakan

PKS pernah membangun koalisi bersama Demokrat dan PPP di Pilkada Depok 2020.

Baca Selengkapnya

Demokrat Ungkap Alasan Tidak Satu Perahu Lagi dengan PKS di Pilkada Depok 2024

8 hari lalu

Demokrat Ungkap Alasan Tidak Satu Perahu Lagi dengan PKS di Pilkada Depok 2024

Ketua DPC Partai Demokrat Depok Edi Sitorus mengungkapkan alasan tidak lagi satu perahu dengan PKS pada Pilkada Depok 2024

Baca Selengkapnya

Alasan Golkar dan PKS Berkoalisi dalam Pilkada 2024 Kota Semarang

9 hari lalu

Alasan Golkar dan PKS Berkoalisi dalam Pilkada 2024 Kota Semarang

Yoyok Sukawi mendaftar sebagai bakal calon Wali Kota Semarang ke Partai Demokrat di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Demokrat Klaim Ide Presidential Club Sudah Ada Sejak era SBY

9 hari lalu

Demokrat Klaim Ide Presidential Club Sudah Ada Sejak era SBY

Demokrat menyatakan ide pembentukan presidential club sebetulnya sudah tercetus sejak 2014.

Baca Selengkapnya