5 Urgensi Disahkannya RUU Perampasan Aset

Senin, 10 April 2023 07:28 WIB

Sejumlah anggota DPR RI mengikuti Rapat Paripurna ke-20 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Desakan agar DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menguat pasca munculnya berbagai kasus harta kekayaan tidak wajar milik para pejabat negara yang bermula dari Rafael Alun Trisambodo, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Harta kekayaannya terungkap dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sang anak, Mario Dandy Satriyo terhadap seorang remaja berusia 17 tahun di Jakarta Selatan. Selain itu, beberapa rekan Rafael di Kementerian Keuangan juga menjadi sorotan lantaran diduga memiliki harta tak wajar. Bahkan, beberapa pejabat daerah pun ikut disorot usai keluarganya menunjukkan gaya hidup mewah di media sosial.

Atas kondisi tersebut, berbagai pihak pun semakin mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset. Berikut adalah lima urgensi perlunya RUU Perampasan Aset disahkan secepat mungkin, yaitu:

1. Aparat Penegak Hukum Lebih Mudah dalam Menindak

Urgensi pertama ini diungkapkan oleh Presiden Jokowi yang mendorong agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Saat ini, pembahasan RUU tersebut mengalami kemandekan di DPR RI tiga tahun sejak diajukan pemerintah. Menurut Jokowi, hadirnya UU Perampasan Aset ini dapat membuat aparat penegak hukum lebih mudah menindak pidana korupsi. Sebab, aturan mengenai perampasan aset sudah jelas dan telah mempunyai payung hukum, seperti diberitakan Tempo.co.

Advertising
Advertising

2. Pengembalian Kerugian Negara Lebih Cepat

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset bukan sekadar mempersoalkan tindak pidana korupsi, melainkan tindak pidana lain yang membawa kerugian pada negara, seperti tindak pidana narkotika dan tindak pidana penyelundupan.

Merujuk antaranews, Arsul juga menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset dibutuhkan karena instrumen hukum acara pidana saat ini belum memaksimalkan pengembalian kerugian negara, termasuk dalam tindak pidana korupsi. Jika merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ataupun undang-undang sektoral lainnya, pengembalian kerugian negara menjadi lebih lama. Sementara itu, melalui mekanisme RUU Perampasan Aset, diharapkan pengembalian kerugian negara bisa lebih cepat dan maksimal.

3. Penjelasan tentang Perampasan Aset Lebih Rinci

Menurut Ketua BEM Unpad, Haikal Febriansyah, pentingnya pembahasan RUU Perampasan Aset karena batang hukum ini meliputi hal-hal yang belum diatur secara rinci tentang perampasan aset pada Undang-undang Tipikor ataupun Undang-undang TPPU. Perampasan aset memang telah diatur dalam KUHP dan UU Tipikor, tetapi penjelasan dalam batang hukum tersebut merupakan pidana tambahan yang dijatuhkan dalam putusan hakim di pengadilan.

4. Memberi Efek Jera Para Pelaku

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa Komisi selalu mendukung upaya percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. Ali menjelaskan bahwa RUU ini dapat menjadi aset berharga dalam penindakan tindak pidana korupsi. Sebab, dapat menjadi penyokong agar memberikan peningkatan efektivitas efek jera kepada para pelaku korupsi.

“Jika dilihat dari rancangan dan materi undang-undang itu sangat bagus sekali sebagai supporting system penegakan hukum,” tutur Ali Fikri pada 10 Februari 2023.

5. Konsekuensi Pengadilan Lebih Logis dan Adil

Merangkum jurnal.kpk.go.id, Pasal 1 angka 8 RUU Perampasan Aset menyebutkan tentang In Rem yang berarti suatu tindakan negara mengambil alih aset melalui putusan pengadilan dalam perkara perdata berdasarkan bukti-bukti lebih kuat. Berdasarkan hal tersebut, aset yang diduga berasal dari tindak pidana atau digunakan untuk tindak pidana akan disidangkan dalam pengadilan perdata.

Penggunaan mekanisme perdata dalam merampas aset hasil tindak pidana dilakukan murni tanpa disertai sanksi pidana terhadap pelaku kejahatannya. Hal ini menjadi konsekuensi logis dan adil lantaran memang aset yang dihadapkan ke pengadilan bukan pelaku.

TIM TEMPO | ANTARA

Pilihan editor : RUU Perampasan Aset Minim Progres, Ketua BEM UNPAD: Kepentingan DPR ke Mana?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

22 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

23 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya