KPK Tetapkan Bupati Kepulauan Meranti Tersangka dalam 3 Kasus Korupsi

Sabtu, 8 April 2023 05:53 WIB

Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 April 2023. Tim penyidik KPK berhasil mengamankan delapan orang terduga diantaranya Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, kemudian akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk meningkatkan dan menentukan status hukum terkait transaksi penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara negara dugaan menerima suap terkait pengadaan jasa umroh.Foto : TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Bupati Kepulauan Meranti periode 2021-2024 Muhammad Adil sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi. Mulai dari pemotongan anggaran, penerimaan fee jasa travel umroh, serta suap pemeriksaan keuangan.

Selanjutnya, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Salah satunya yaitu auditor muda Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau M. Fahmi Aressa. Kemudian Fitra Nengsih yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kepulauan Meranti.

"Sekaligus juga merangkap sebagai kepala cabang PT TM," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jumat, 7 April 2023. Dalam kasus ini, salah satu sumber uang yang diterima Adil berasal dari PT TM.

Kamis lalu, 6 April, KPK menggelar operasi tangkap tangan atau OTT dan mengamankan 28 orang sekitar jam 9 malam di empat lokasi berbeda. Mulai dari Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Siak, dan Kota Pekanbaru di Riau, serta Jakarta.

Ada tiga pidana korupsi, pertama yaitu pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai dengan 2023.

Advertising
Advertising

Kedua, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh. Lalu ketiga, dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepualaun Meranti.

Adil sebagai penerima suap pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi. Selain itu Adil juga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU yang sama.

Sementara, Fitra Nengsih sebagai pemberi melanggar 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi. Kemudian M. Fahmi Aressa sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU yang sama.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Adil dan Fitra ditahan di rumah tahanan atau rutan KPK di gedung merah putih sampai 26 April 2023. Sedangkan, M. Fahmi Aressa ditahan di rutan kpk di Pomdam Jaya Guntur.

Pilihan Editor: KPK Sita Duit Miliaran Rupiah di Kasus Bupati Kepulauan Meranti

Berita terkait

Koalisi Sipil Usulkan Lebih dari 20 Nama untuk Pansel KPK ke Jokowi

19 menit lalu

Koalisi Sipil Usulkan Lebih dari 20 Nama untuk Pansel KPK ke Jokowi

Kelompok sipil mengklaim bahwa pihak yang didorong untuk menjadi pansel KPK merupakan figur-figur yang memahami permasalahan pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya

KPK Jawab Nota Keberatan Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Hari Ini

2 jam lalu

KPK Jawab Nota Keberatan Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Hari Ini

KPK membantah dakwaannya pada eks hakim agung Gazalba Saleh tidak jelas

Baca Selengkapnya

KPK Sita Rumah Anak Buah Syahrul Yasin Limpo di Kota Pare-Pare

4 jam lalu

KPK Sita Rumah Anak Buah Syahrul Yasin Limpo di Kota Pare-Pare

KPK menyita rumah Direktur Alat Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta di Pare-Pare

Baca Selengkapnya

Sidang Dugaan Pemerasan di Kementan oleh Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, KPK Hadirkan 7 Saksi

4 jam lalu

Sidang Dugaan Pemerasan di Kementan oleh Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, KPK Hadirkan 7 Saksi

KPK hadirkan tujuh pegawai Kementerian Pertanian untuk bersaksi dalam sidang dugaan pemerasan oleh Syahrul Yasin Limpo

Baca Selengkapnya

Soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK, Kepala PPATK: Masa Sih?

5 jam lalu

Soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK, Kepala PPATK: Masa Sih?

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, mengaku tidak percaya namanya diduga masuk dalam daftar calon anggota Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Kembalikan Barang Sitaan, Ini Rinciannya

6 jam lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Kembalikan Barang Sitaan, Ini Rinciannya

Sekjen DPR Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Istri akan Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN Janggal Hari Ini

8 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Istri akan Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN Janggal Hari Ini

KPK juga akan mengklarifikasi eks Kepala Bea Cukai Purwakarta itu soal kepemilikan saham sebuah perusahaan.

Baca Selengkapnya

Aliran Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo dari Bayar Biduan, Parfum, Sunatan Cucu, hingga Cicilan Alphard

8 jam lalu

Aliran Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo dari Bayar Biduan, Parfum, Sunatan Cucu, hingga Cicilan Alphard

Aliran korupsi Syahrul Yasin Limpo dibongkar sejumlah saksi dalam persidangan mulai untuk bayar biduan, skincare, sunatan cucu, hingga cicilan Alphard

Baca Selengkapnya

ICW Catat Sepanjang 2023 Ada 791 Kasus Korupsi, Meningkat Singnifikan 5 Tahun Terakhir

9 jam lalu

ICW Catat Sepanjang 2023 Ada 791 Kasus Korupsi, Meningkat Singnifikan 5 Tahun Terakhir

Pada 2023. ICW mencatat ada 791 kasus korupsi, 1.695 tersangka dan kerugian negara Rp 28,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

1 hari lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya