Ketua KPU Hasyim Asy'ari Langgar Kode Etik Lagi, Komisi Pemerintahan DPR Wanti-Wanti Penyelenggara Pemilu
Reporter
Ima Dini Shafira
Editor
Febriyan
Selasa, 4 April 2023 19:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemerintahan DPR Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mewanti-wanti jajaran penyelenggara Pemilihan Umum 2024 agar berhati-hati menjalankan tugasnya. Pernyataan ini dilontarkan Doli menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras dan terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.
Doli menjelaskan, sanksi terhadap Hasyim merupakan pelajaran bagi seluruh penyelenggara Pemilu agar hati-hati dalam berkomentar dan berperilaku. Menurut dia, penyelenggara Pemilu mesti menunjukkan integritas dan profesionalitasnya.
“Karena mereka bukan seorang pribadi yang ngurusin pribadi. Ini mengurusi nasib bangsa Indonesia. Ini tergantung mereka apabila ini bagus atau tidak. Jadi semua sorotan, mereka jadi perhatian,” kata Doli di Gedung DPR RI, Selasa, 4 April 2023.
Doli menjelaskan, Pemilu 2024 ibarat suatu kendaraan yang mengantarkan bangsa menuju situasi lebih baik. Oleh sebab itu, dia melanjutkan, persiapan jelang Pemilu 2024 mesti ditunaikan dengan baik.
“Nah penyelenggara itu ya. teman-teman KPU, kemudian Badan Pengawas Pemilu, aparatnya sampai ke tingkat paling bawah,” kata dia.
Hasyim Asy'ari mendapat sanksi peringatan keras terakhir dari DKPP
Sebelumnya, Hasyim terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). DKPP kemudian menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Hasyim. Sanksi ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP pada Senin, 3 April 2023, kemarin.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito dalam keterangannya, Senin, 3 April 2023.
Adapun Hasyim terbukti melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta ke Yogyakarta pada 18 Agustus 2022 lalu bersama Mischa Hasnaeni Moein yang menjuluki dirinya sebagai wanita emas. Dalam perkara ini, Hasnaeni bertindak selaku pengadu II. Mereka berziarah ke sejumlah tempat di Yogyakarta. Dalam perjalanan itu, Hasnaeni disebut membiayai tiket Hasyim.
Padahal, pada 18-20 Agustus 2022, Hasyim punya agenda resmi selaku Ketua KPU untuk menghadiri penandatanganan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta. Pertemuan Hasyim dan Hasnaeni, dalam pertimbangan majelis, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Teradu terbukti telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional,” ujar Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakaan pertimbangan putusan.
Selain itu, Hasyim Asy'ari terbukti punya kedekatan pribadi dengan Hasnaeni yang juga Ketua Umum Partai Republik Satu. Partai ini merupakan salah satu parpol yang mengikuti proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024. Keduanya berkomunikasi secara intensif untuk berbagi kabar di luar kepentingan Pemilu.
“Seperti percakapan dari Teradu ke Pengadu II ‘Bersama KPU, kita bahagia. Bersama Ketua KPU, saya bahagia’. Percakapan dari Teradu ke Pengadu II ‘udah jalan ini menujumu’,” kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
Sanksi lainnya dari DKPP
Hasyim Asy'ari juga mendapatkan sanksi berupa peringatan tertulis soal pernyataannya bahwa Pemilu 2024 akan menggunakan sistem proporsional tertutup. DKPP menilai sebagai Ketua KPU yang menyelenggarakan Pemilu, Hasyim tak layak menyatakan hal itu karena masalah ini tengah disidangkan di Mahkamah Konstitusi. Selain itu, Hasyim juga tengah menghadapi masalah soal dugaan intimidasi terhadap sejumlah anggota KPU daerah terkait proses verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.