Koordinator Komite Pemilih Indonesia Sebut Ada Keanehan di Putusan DKPP terhadap Ketua KPU
Reporter
Tika Ayu
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 4 April 2023 11:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow mengatakan bahwa putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP RI soal gugatan manipulasi verifikasi faktual parpol dan dugaan pelecehan seksual oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau 'Wanita Emas', ada keanehan dan logika etis yang tak lurus.
"Putusan itu juga tak konsisten dengan banyak putusan dalam kasus serupa di masa lalu," ujarnya.
Jeirry menilai dengan putusan itu, membuat DKPP tidak kompeten lagi untuk dipercaya sebagai lembaga penegak kehormatan Penyelenggara Pemilu.
"Dalam putusan ini terlihat DKPP RI malah menjadi pembela pelaku kejahatan etis di dalam tubuh penyelenggara pemilu," ucapnya.
Hal tersebut kata Jeirry dapat dilihat dari fakta-fakta yang tersaji dan dibacakan oleh DKPP dalam putusannya. "Kejahatan etis dalam dua kasus itu muncul sangat kuat, namun sanksi yang diberikan tak konsisten logikanya," ujar dia.
Contohnya kata Jeirry, dalam kasus verifikasi faktual parpol, putusan berat dan pemberhentian hanya berlaku pada jajaran sekretariat. Padahal menurut Jeirry, mereka justru hanya menjalankan perintah para komisionernya.
"Karena itu, dengan putusan seperti ini, DKPP sudah menggadaikan wibawa dan kehormatannya sampai titik terendah," ujar dia.
Sedangkan menurut Jeirry, putusan DKPP atas Ketua KPU RI memiliki tiga dampak serius pada proses yang sedang berjalan. Pertama, putusan ini akan membuat publik kehilangan kepercayaan kepada penyelenggara pemilu.
Kemudian, kedua kata Jeirry, publik juga tak akan percaya bahwa Pemilu 2024 akan berlangsung secara jujur dan adil.
Terakhir kata Jeirry, pudarnya kepercayaan publik terhadap DKPP sebagai lembaga penegak kehormatan Penyelenggara Pemilu. Bahkan Jeirry menduga publik akan sangsi terhadap putusan DKPP.
"Ke depan publik tak bisa berharap lagi bahwa putusan DKPP akan memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemilu," ucapnya.
Selanjutnya putusan DKPP...
<!--more-->
Putusan DKPP
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dengan pertemuan dan perjalanan ke DI Yogyakarta bersama Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni.
Dalam kesimpulannya, DKPP menilai Hasyim selaku pihak teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas pertemuan dan perjalanan bersama Hasnaeni yang dilaporkan oleh mahasiswa atau perwakilan Perkumpulan Pemuda Keadilan Dendi Budiman dalam Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan Hasyim dinyatakan terbukti melanggar pasal-pasal tersebut karena berdasarkan bukti, fakta, bahkan pengakuannya di persidangan, dia secara sadar telah melakukan perjalanan "ziarah" bersama Hasnaeni selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Perjalanan tersebut dilakukan Hasyim pada 19 Agustus 2022 di sejumlah tempat di DI Yogyakarta. Salah satunya, Partai Baron di Gunungkidul, DI Yogyakarta, padahal ia memiliki agenda menghadiri penandatanganan nota kesepahaman dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18-20 Agustus 2022.
"Teradu mengakui secara sadar telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama pengadu II (Hasnaeni) selaku Ketua Umum Partai Republik Satu," kata Raka.
DKPP juga menilai Hasyim sebagai Ketua KPU RI terbukti telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional.
Berikutnya, sanksi peringatan keras terakhir itu juga terkait dengan Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023. Hasyim dilaporkan oleh Hasnaeni mengenai dugaan pelecehan seksual. Meskipun tidak terbukti melakukan pelecehan seksual, terdapat fakta lain yang terungkap di persidangan, yakni Hasyim terbukti aktif berkomunikasi melalui percakapan WhatsApp dengan Hasnaeni. Keduanya intensif berbagi kabar setiap hari di luar kepentingan kepemiluan.
Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan percakapan antara Hasyim dan Hasnaeni menunjukkan adanya kedekatan secara pribadi dan bukan percakapan Ketua KPU dan ketua parpol yang berkaitan dengan kepentingan kepemiluan.
ANTARA