Adu Dalil Mahfud MD dan Arsul Sani di RDP Komisi III DPR, Begini Bunyinya

Selasa, 4 April 2023 11:01 WIB

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md menunjukkan dokumen saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Saat memberikan pemaparan, Mahfud turut merespon anggota DPR Komisi Hukum Fraksi PDIP Arteria Dahlan yang sebelumnya menyebutkan peluang ancaman pidana karena Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melaporkan informasi intelijen kepada Mahfud. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD beradu dalil dengan Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani.

Adu dalil itu dipicu Arsul Sani yang menyebut Mahfud MD selaku Ketua Komite Nasional TPPU tak berwewenang mengumumkan ihwal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. Pernyataan tersebut disampaikan Arsul dalam rapat Komisi III DPR dengan PPATK pada Selasa, 21 Maret 2022 lalu. Mahfud MD disebut berpotensi melanggar UU karena membuka informasi PPATK.

Hal itu dibantah Mahfud MD dalam RDP dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu 29 Maret 2023. Mahfud MD menyerang balik pernyataan Arsul. Meski tidak berwenang, kata Mahfud MD, Komnas TPPU tidak dilarang mengumumkan informasi PPATK tersebut. Menurutnya, di dalam hukum, jika ada sesuatu yang tidak dilarang, maka boleh dilakukan.

“Anda dari pesantren nih, saya bacakan dalilnya, wal aslu fil uqudi wal mualamat shohhah hatta yaquumu dalilun alal bathloni wattahrim. Jadi setiap urusan itu kalau tidak ada larangan itu boleh kecuali sampai timbul yang dilarang. Itu kan pesantren, dalil di pesantren dari kecil hafalkan ini,” kata Mahfud.

Arsul pun tak mau kalah. Menanggapi wejangan dalil dari Mahfud MD, politikus PPP itu balik membacakan dalil untuk Menkopolhukam. Dalil itu berisi tentang hebatnya orang menjaga amarah. Menukil dalil tersebut, menurut Arsul orang yang kuat bukanlah yang jago bergulat, baik fisik ataupun beradu argumentasi. Tetapi orang yang dapat menahan diri dari amarah.

Advertising
Advertising

“Orang kuat itu bukanlah orang yang jago bergulat. Baik jago gulat fisik maupun gulat mulut. Akan tetapi orang kuat adalah orang yang dapat menahan dirinya ketika marah,” kata Arsul, menyebut dalil mengutip dari hadis HR Bukhari dan Muslim.

Mahfud MD Soal Interogasi Seperti Polisi

Dalam rapat dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Selasa, 21 Maret lalu, anggota DPR Benny K Harman sempat mempertanyakan kapasitas Mahfud MD dalam mengumumkan transaksi mencurigakan itu kepada publik. Ivan menyebut bahwa Mahfud MD merupakan Ketua TPPU. Kendati demikian, jawaban Ivan tak memuaskan Benny. Dia terus mencecar Ivan.

“Beliau (Mahfud) umumkan ke publik, Anda tahu?” tanya Benny kepada Ivan.

“Saya dengar di media. Saya tahu,” jawab Ivan.

“Apa itu boleh?” tanya Benny.

Sikap Benny yang mencecar Ivan tersebut juga ditanggapi Mahfud MD dalam rapat RDP dengan Komisi III pada Rabu 29 Maret. Dia menilai Benny menginterogasi PPATK layaknya polisi. “Saya sampaikan juga ke Pak Benny, pertanyaannya kok kayak polisi. Menko boleh bicara ini atau tidak, boleh atau tidak? Boleh atau tidak, jawab boleh atau tidak? Kan tidak boleh tanya begitu, harus ada konteksnya dong,” kata Mahfud.

Kemudian disebut boleh, lanjut Mahfud, tapi malah disuruh sebut pasalnya. “Wong boleh kok disuruh sebut pasalnya? Kalau boleh tidak perlu pasal, kalau dilarang baru ada pasalnya, di mana dalilnya?” urainya. Menkopolhukam pun menyambung dengan menyampaikan dalil berbahasa latin kepada Benny K. Harman.

“Nah, sekarang bukan bahasa Arab tetapi bahasa latin. Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenalli, ini dalam hukum pidana. Tidak ada sesuatu yang dilarang sampai ada undang-undang ada terlebih dahulu. Ini tidak dilarang kok, lalu ditanya kayak copet saja, emang siapa?” kata Mahfud MD.

Pilihan Editor: Mahfud MD Siap Buka-bukaan Soal Transaksi Rp 349 Triliun, begini Respons Arsul Sani, Benny K. Harman, Arteria Dahlan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Pemerintah dan DPR Bakal Rapat soal Revisi UU MK Pekan Depan

8 jam lalu

Pemerintah dan DPR Bakal Rapat soal Revisi UU MK Pekan Depan

Hal yang krusial dari revisi UU MK ini adalah mengenai peralihan hakim Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Ketahui Hak Prerogatif Presiden, Kapan dan untuk Kepentingan Apa Bisa Digunakan?

14 jam lalu

Ketahui Hak Prerogatif Presiden, Kapan dan untuk Kepentingan Apa Bisa Digunakan?

Presiden Jokowi sebut pemilihan menteri merupakan hak prerogatif Prabowo sebagai presiden terpilih. Apakah pengertiannya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingatkan agar Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS dan PPP Bilang Begini

1 hari lalu

Prabowo Ingatkan agar Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS dan PPP Bilang Begini

PPP menyinggung pengalaman Prabowo di luar pemerintahan sebagai oposisi selama 10 tahun.

Baca Selengkapnya

Draft RUU Penyiaran Larang Penayangan Konten Eksklusif Jurnalisme Investigasi, AJI Sebut Upaya Membungkam Pers

1 hari lalu

Draft RUU Penyiaran Larang Penayangan Konten Eksklusif Jurnalisme Investigasi, AJI Sebut Upaya Membungkam Pers

Sekretaris Jenderal AJI, Bayu Wardhana, meminta agar DPR menghapus pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran tersebut.

Baca Selengkapnya

KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR Dinilai Tak Tepat, Stafsus Presiden Sarankan Ini

1 hari lalu

KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR Dinilai Tak Tepat, Stafsus Presiden Sarankan Ini

Stafsus Presiden Billy Mambrasar menyarankan sejumlah hal ini guna perbaikan tata kelola KIP Kuliah jalur aspirasi anggota DPR.

Baca Selengkapnya

Respons Banyak Pihak Soal Jumlah Menteri Prabowo-Gibran, Mahfud Md: Terlalu Banyak yang Dijanjikan Posisi Menteri

1 hari lalu

Respons Banyak Pihak Soal Jumlah Menteri Prabowo-Gibran, Mahfud Md: Terlalu Banyak yang Dijanjikan Posisi Menteri

Wacana jumlah menteri Prabowo-Gibran yang mengalami penambahan ditanggapi berbagai pihak, mulai dari Jokowi sampai Mahfud MD.

Baca Selengkapnya

Stafsus Presiden Minta Hentikan Program KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR

1 hari lalu

Stafsus Presiden Minta Hentikan Program KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR

Menurut Billy Mambrasar, DPR sebagai lembaga legislatif seharusnya tidak boleh mengeksekusi program KIP Kuliah.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Sebut Prabowo Sudah Ikut Diskusi untuk RAPBN 2025

1 hari lalu

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Sebut Prabowo Sudah Ikut Diskusi untuk RAPBN 2025

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Drajad Wibowo, menyebut Presiden terpilih Prabowo Subianto sudah dilibatkan dalam diskusi untuk RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Billy Mambrasar: KIP Kuliah Digunakan Anggota DPR untuk Kepentingan Elektabilitas

1 hari lalu

Billy Mambrasar: KIP Kuliah Digunakan Anggota DPR untuk Kepentingan Elektabilitas

Stafsus Presiden Billy Mambrasar mengungkap soal KIP Kuliah jalur aspirasi yang diduga digunakan oleh anggota DPR untuk kepentingan elektabilitas.

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

2 hari lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya