Cerita Endar Priantoro Temui Kapolri Setelah Dipecat Firli Bahuri dari KPK

Reporter

M Rosseno Aji

Selasa, 4 April 2023 03:40 WIB

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Brigadir Jenderal Endar Priantoro mengaku langsung menghadap kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah dipecat oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dari jabatan Direktur Penyelidikan. Endar menghadap Listyo Sigit untuk bertanya mengenai sikap yang harus dia ambil terkait pemecatan itu.

“Bertemu langsung setelah ada surat itu,” kata Endar di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin, 3 April 2023.

Endar menceritakan menerima surat keputusan pemberhentian dari KPK tersebut pada Jumat, 31 Maret 2023. Menurut dia, ada satu pimpinan KPK dan 3 pejabat struktural yang menyerahkan surat itu secara langsung kepada dirinya.

Surat yang dimaksud adalah Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tentang pemberhentian dengan hormat pegawai negeri yang ditugaskan ke KPK. Surat keputusan berisi pemberhentian Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK pada 1 April 2023. Dalam surat tersebut, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa memerintahkan kepada Endar untuk menyerahkan segala tugas dan tanggung jawabnya, serta melarang melakukan aktivitasnya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Ketika menerima surat tersebut, Endar mengatakan tidak langsung menyatakan sikap menerima atau menolak. Dia meminta waktu untuk menghadap terlebih dahulu kepada Kapolri. “Saya tidak akan menerima, sebelum saya melaporkan ke pimpinan yang menugaskan saya di sini,” kata dia.

Advertising
Advertising

Endar kemudian membawa salinan surat keputusan tersebut ke Mabes Polri pada sore hari. Bertemu dengan Kapolri di ruangannya, Endar langsung menunjukkan salinan surat keputusan tersebut ke Listyo. Mendapat laporan dari anak buahnya, Listyo balik menunjukkan Surat Perintah Kapolri dengan Nomor B/2471/III/KEP/2023 tertanggal 29 Maret 2023. Dalam surat tersebut, Listyo menolak menarik Endar ke Mabes Polri, sekaligus memperpanjang masa penugasan Endar di KPK. Surat itu dikirimkan ke KPK dua hari sebelum lembaga antikorupsi itu menerbitkan surat pemecatan Endar.

“Sejujurnya saya baru tahu bahwa ada surat penugasan tersebut,” kata Endar.

Mengetahui ada dua surat keputusan yang saling bertentangan, Endar menjadi ragu. Dia meminta arahan dari Kapolri mengenai surat perintah mana yang harus dia jalankan. Kapolri, kata dia, memerintahkan kepada Endar untuk tetap bekerja di KPK.

“Kata Kapolri, laksanakan perintah saya,” kata tutur Endar.

Selanjutnya: Endar tetap kukuh di KPK
<!--more-->

Atas perintah dari Kapolri itulah Endar berkukuh untuk tetap bertugas ke KPK. Dia berencana untuk melaporkan penerbitan surat keputusan pemberhentian dirinya dari KPK kepada Dewan Pengawas. Dia menilai surat keputusan itu janggal.

“Saya harap Dewas akan memeriksa laporan saya,” kata dia.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan alasan KPK memberhentikan Endar secara hormat. Dia mengatakan Endar diberhentikan karena masa tugasnya sudah habis di KPK. “Informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023. Sehingga diberhentikan dengan hormat," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri.

Sementara itu, Listyo Sigit diketahui kembali mengirimkan surat kepada Ketua KPK Firli Bahuri pada 3 April 2023. Dalam suratnya, Listyo menyatakan tetap mempertahankan Endar untuk tetap bekerja di KPK sebagai Direktur Penyelidikan.

“Penugasan Brigjen Endar ke KPK adalah wujud komitmen dan kolaborasi Polri dengan KPK dalam pemberantasan korupsi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.

Pilihan Editor: Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Koruptor Hanya Takut Dimiskinkan

Berita terkait

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

10 menit lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

2 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

8 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

12 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

16 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

17 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

17 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

19 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

21 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya