Temuan Senjata Dito Mahendra: Ilegal dan Biasa Buat Tempur

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Jumat, 31 Maret 2023 14:54 WIB

Pihak swasta Mahendra Dito Sampurno, seusai menjalani pemeriksaan, setelah tiga kali mangkir untuk memenuhi panggilan penyidik, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Februari 2023. Mahendra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka terpidana mantan Sekretaris MA, Nurhadi, dalam tindak pidana korupsi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Temuan senjata di rumah Dito Mahendra Sampurno semakin menjadi sorotan. Senjata itu disebut tak memiliki izin dan biasa digunakan untuk bertempur.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengaku terheran-heran dengan temuan senjata tersebut. Dia mengatakan jenis senjata yang ditemukan di rumah pengusaha itu bukan senjata untuk berburu atau olahraga, namun jenis senjata serbu dan memiliki peluru tajam.

“Senjata api yang ditemukan bukan untuk olahraga bukan juga untuk berburu, tetapi senjata untuk tempur dan ada peluru tajamnya,” kata Asep di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Maret 2023.

Penemuan senjata itu bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di rumah Dito di Kebayoran Baru pada 13 Maret 2023. Penggeledahan ini dilakukan dalam proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Mulanya, Asep mengatakan KPK menengarai Dito menyimpan aset milik Nurhadi yang merupakan obyek penyidikan TPPU tersebut. Namun, bukannya menemukan aset mewah, KPK justru menemukan 15 pucuk senjata api tersebut. KPK menyerahkan temuan senjata itu kepada Badan Reserse Kriminal Polri untuk diselidiki.

Advertising
Advertising

Senjata Ilegal

Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan 9 dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Dito tidak berizin alias ilegal. “Dari hasil pendataan di dapat 9 jenis senjata api ilegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat izin,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Djuhandhani dalam keterangan resminya, Kamis, 30 Maret 2023.

Sembilan senjata ilegal itu di antaranya berjenis 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Djuhandhani mengatakan Bidang Yanmas Baintelkam Polri telah menyerahkan senjata api yang tidak dilengkapi dokumen ini ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti. Ia mengatakan penyidik sedang mengusut perkara ini karena diduga ada tindak pidana tanpa hak memasukkan senjata api ke Indonesia atau memiliki senjata api secara ilegal. “Saat ini masih didalami penyelidikannya oleh anggota Dittipidum,” kata Djuhandhani.

ROSSENO AJI | EKA YUDHA SAPUTRA

Pilihan Editor: Mahfud MD Didorong Transparan soal Transaksi Janggal Kemenkeu Rp 349 Triliun

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

18 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

19 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

20 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

21 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

22 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya