SBMI Laporkan Kasus Dugaan TPPO 20 Pekerja Migran Indonesia ke Komnas HAM Hari Ini

Editor

Febriyan

Jumat, 31 Maret 2023 04:30 WIB

Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov

TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) akan mengadukan soal dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO terhadap 20 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada hari ini, Jumat, 31 Maret 2023. Para pekerja migran tersebut, menurut mereka telah dipekerjakan secara paksa di Myanmar.

SBMI menyatakan, laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang mereka terima dari pihak keluarga para pekerja migran. Dalam keterangan tertulisnya, SBMI menyatakan mereka merupakan korban penipuan.

"Mereka ditipu dengan diberangkat secara unprosedural (prosedur tidak resmi) ke negara Myanmar," tulis Media Officer SBMI, Zaina Devi Ariani dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 30 Maret 2023.

Para buruh migran tersebut ditempatkan di penempatan kerja yang tidak resmi dan jauh dari kata layak. Bahkan menurut catatan SBMI, para korban mengalami eksploitasi.

Korban dipekerjakan untuk mencari mangsa penipuan

Korban, menurut mereka, dipekerjakan untuk mencari kontak-kontak sasaran yang akan ditipu melalui website atau aplikasi Crypto sesuai dengan target perusahaan tersebut.

Advertising
Advertising

"Mereka dipekerjakan dari jam 8 hingga jam 1 malam," tulis SBMI.

Jika tak mencapai target, para korban disebut akan mendapatkan siksaan kekerasan fisik. Hukuman tersebut berupa push-up (tolak angkat) 50 sampai 200 kali, lari 5 sampai 20 kali lapangan, squat jump (lompat jongkok) 50 sampai 200 kali. Bahkan terdapat hukuman pemukulan hingga penyetruman.

Korban harus membayar denda jika ingin pulang ke Indonesia

Menurut SBMI, seluruh korban sempat meminta dipulangkan karena mengalami kerja paksa. Namun, para migran tersebut harus membayar denda sebanyak 75.000 Yuan Cina. Alhasil, para korban terpaksa tetap bekerja.

"Para korban tidak digaji bahkan harus menombok untuk membayar denda yang ditetapkan oleh perusahaan," kata SBMI.

Peristiwa tersebut, menurut SBMI, telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. SBMI berharap dengan dilaporkannya aduan ini ke Komnas HAM, maka kasus TPPO tersebut akan ditelusuri dan ditindak hingga tuntas oleh aparat penegak hukum.

Berita terkait

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

14 jam lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

17 jam lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

19 jam lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

5 Negara Ini Sedang Alami Cuaca Panas Ekstrem, Waspada Saat Mengunjunginya

1 hari lalu

5 Negara Ini Sedang Alami Cuaca Panas Ekstrem, Waspada Saat Mengunjunginya

Sejumlah negara sedang mengalami cuaca panas ekstrem. Mana saja yang sebaiknya tak dikunjungi?

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Cuaca Panas Ekstrem Melanda Asia, Myanmar Tembus 48,2 Derajat Celcius

2 hari lalu

Cuaca Panas Ekstrem Melanda Asia, Myanmar Tembus 48,2 Derajat Celcius

Asia alamai dampak krisis perubahan iklim. Beberapa negara dilanda cuaca panas ekstrem. Ada yang mencapai 48,2 derajat celcius.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

6 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

7 hari lalu

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.

Baca Selengkapnya

Perang Saudara Myanmar: Kelompok Perlawanan Tarik Pasukan dari Perbatasan Thailand

9 hari lalu

Perang Saudara Myanmar: Kelompok Perlawanan Tarik Pasukan dari Perbatasan Thailand

Tentara Pembebasan Nasional Karen memutuskan menarik pasukannya dari perbatasan Thailand setelah serangan balasan dari junta Myanmar.

Baca Selengkapnya