Bareskrim Polri Tetapkan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Tersangka Dugaan Pencucian Uang

Kamis, 30 Maret 2023 13:40 WIB

Wahyu Kenzo. Instagram/wahyukenzo88

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri menetapkan pendiri robot trading ATG Wahyu Kenzo alias crazy rich Surabaya sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan mengatakan, Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berbeda dari perkara yang ditangani Kepolisian Resor Malang.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka,” kata Whisnu saat dihubungi, Kamis, 30 Maret 2023.

Namun ia mengatakan Bareskrim Polri tidak menarik kasus ini ke Mabes Polri. Hanya saja kasus ini akan ditangani bersama-sama Polres Malang, di mana Dittipideksus akan fokus pada dugaan TPPU Wahyu.

Sebelumnya, crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Resor Malang Kota terkait dugaan penipuan robot trading ATG pada 5 Maret 2023. Ia ditangkap dan ditersangkakan setelah dua kali mangkir panggilan pemeriksaan.

Advertising
Advertising

"28 November (2022) dijadwalkan pemeriksaan tapi yang bersangkutan tidak hadir,” kata Kapolresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto.

Sebelum penangkapan, tim gabungan Polresta Malang Kota dan Kepolisian Daerah Jawa Timur berkoordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) soal perizinan robot trading yang ternyata baru keluar Februari 2022. Polisi lantas melakukan verifikasi tentang legalitas itu. Namun Wahyu Kenzo tidak datang pemanggilan kedua pada 2 Januari 2023.

“Polisi pun melakukan gelar perkara dengan cara zoom meeting bersama ahli IT dari UM Malang. Tujuannya untuk mendapatkan rekomendasi tentang kasus yang sedang diselidiki,” ujar Budi.

Pada Ahad, 5 Maret 2023, polisi menahan Wahyu Kenzo di Surabaya dengan kapasitas sebagai saksi. Pada 5 Maret, setelah gelar perkara, polisi menaikkan statusnya sebagai tersangka.

“Saat diperiksa, yang bersangkutan sudah didampingi oleh kuasa hukum," ujarnya.

Kasus ini terungkap saat para korban melapor Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor: STTL/179/VI/2022/BARESKRIM. Diduga sebanyak 141 investor menjadi korban Wahyu Kenzo dengan total kerugian mencapai Rp 15 miliar lebih.

Pilihan Editor: Top Nasional: Uang Rafael Alun Rp 37 Miliar Ditemukan di Safe Deposit Box, Gaya Hidup Mewah Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo

Berita terkait

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

2 hari lalu

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

3 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.

Baca Selengkapnya

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

3 hari lalu

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

5 hari lalu

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

5 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

5 hari lalu

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

6 hari lalu

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).

Baca Selengkapnya

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

6 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

6 hari lalu

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

8 hari lalu

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang

Baca Selengkapnya