Modus dan Kerugian di Kasus Korupsi Kementerian ESDM

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 28 Maret 2023 06:30 WIB

Suasana di halaman parkir kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan pada Senin 27 Maret 2023. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tengah menyidik kasus korupsi Kementerian ESDM. Penyidikan ini diketahui dari penggeledahan yang tengah dilakukan KPK pada Senin, 27 Maret 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan penyidikan baru yang tengah dilakukan komisi antirasuah. “Terkait kegiatan penyidikan baru oleh KPK atas dugaan korupsi di Kementerian ESDM,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin, 27 Maret 2023.

Ali belum menjelaskan secara detail kasus yang tengah disidik KPK tersebut. Namun, menurut sumber Tempo kasus yang disidik ini terkait manipulasi pembayaran tunjangan kinerja di ESDM pada periode 2020-2022. Kerugian negara dalam manipulasi itu ditengarai merugikan negara puluhan miliar rupiah. “Potensi kerugian negara Rp 20 sampai 30 miliar,” kata sumber tersebut.

Setiap kali melakukan penyidikan, KPK biasanya telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, berdasarkan kebijakan pimpinan era Firli Bahuri, pengumuman penetapan tersangka itu dilakukan pada saat penahanan.

Ali Fikri juga belum menjelaskan siapa saja tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini. Dia mengatakan akan mengumumkan perkembangan penyidikan kasus ini ke publik. “Saat ini penggeledahan masih berlangsung,” kata dia.

Tersangka Lebih dari Satu

Advertising
Advertising

Ali Fikri mengatakan, dalam kasus ini, tersangkanya lebih dari satu orang. "Dan ini terkait tadi, pemotongan tunjangan kinerja (tukin)," kata dia.

Ali menjelaskan modus penyalahgunaan dana negara tersebut. Ia mengatakan dana tersebut disalahgunakan melalui berbagai macam cara.

"Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga untuk keperluan pribadi masing-masing, ada pembelian aset. Kemudian ada juga untuk operasional gitu ya termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK gitu ya," ujar dia.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya (ESDM) Mineral Arifin Tasrif membenarkan adanya dugaan korupsi tunjangan kinerja usai kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan dilakukan, ketika Arifin sedang ikut rapat bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta kemarin.

"Ada dugaan iya , tapi membenarkan korupsinya tidak," kata Arifin di Istana, Senin, 27 Maret 2023.

Arifin tidak banyak memberi penjelasan ketika ditanya apakah sebelumnya memang sudah ada indikasi korupsi di kementerian yang dia pimpin. Ia meminta publik menunggu keterangan dari KPK saja. "Kita ikuti saja proses yang berlangsung," ujarnya.

Pilihan Editor: KPK Amankan Sejumlah Dokumen Usai Geledah Kementerian ESDM

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

12 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

12 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

18 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

21 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya