Tolak UU Cipta Kerja, Serikat Buruh Akan Mogok Kerja Hingga Lumpuhkan Aktivitas Pelabuhan Tanjung Priok

Reporter

Tika Ayu

Editor

Febriyan

Senin, 27 Maret 2023 07:41 WIB

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menyampaikan orasi saat menggelar konferensi pers di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Ahad, 26 Maret 2023. Dalam kegiatan tersebut sejumlah organisasi pelajar pemuda mahasiswa, aliansi buruh, dan gerakan Rakyat menuntut Presiden dan DPR Batalkan UU Cipta Kerja Inkonstitusional. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Serikat Buruh Transportasi Nasional (SBTN), Burhanuddin, menyatakan pihaknya akan melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI pada Selasa lalu, 21 Maret 2023. Dia bahkan mengancam aksi mogok massal itu akan melumpuhkan Pelabuhan Tanjung Priok.

Burhanuddin menyatakan aksi mogok massal itu akan mereka lakukan jika pemerintah dan DPR tak menggubris tuntutan mereka agar UU tersebut dicabut. Dia menyatakan, seluruh rekannya yang bekerja sebagai buruh di Pelabuhan Tanjung Priok siap mogok hingga aktivitas di sana terhenti.

"Kami seluruh serikat di pelabuhan Tanjung Periok akan siap aksi melumpuhkan pelabuhan Tanjung Periok," ujarnya saat di konferensi pers Aksi Massa Menolak Perppu Ciptakerja, di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Ahad, 26 Maret 2023.

Burhanuddin menilai UU Cipta Kerja tidak berpihak pada buruh. Dia menjelaskan sejumlah pasal dalam UU tersebut yang dinilai merugikan para pekerja. Diantaranya adalah soal pengaturan upah minimum, mudahnya aturan soal pemecatan hingga soal cuti hamil bagi pekerja perempuan yang dihapuskan.

"Karena itu sangat merugikan kita, sangat merugikan buruh, sangat merugikan bangsa Indonesia," ujarnya.

Tak akan pilih partai yang menyetujui pengesahan Perpu Cipta Kerja

Advertising
Advertising

Tak hanya itu, Burhanuddin pun menyatakan bahwa para pekerja tak akan memilih partai politik yang menyetujui pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-udang. Dia menyatakan mereka hanya akan memilih partai yang mendukung hak-hak buruh.

"Saat itu juga kita semua tidak akan memilih partai-partai yang ikut mengesahkan UU Cipta Kerja, kita semua tidak akan memilih partai itu," ujarnya.

Selanjutnya, YLBHI kembali permasalahkan kegentingan dalam penerbitan Perpu Cipta Kerja

<!--more-->

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan manuver pemerintah Jokowi menerbitkan Perppu Ciptakerja dan kemudian disusul pengesahannya sebagai UU Ciptakerja oleh DPR RI, merupakan serangan brutal terhadap prinsip negara hukum.

"Dalam hukum disebut bikin Perpu harus ada emergency, harus darurat. Ini dimana daruratnya?," ujarnya saat ditemui di depan Gedung DPR RI, Ahad, 26 Maret 2023.

Isnur memaparkan bagaimana proses Perpu Cipta Kerja tersebut disusun dan diperbaiki lebih dari setahun oleh pemerintahan Presiden Jokowi. Selain itu, dia juga menyinggung soal langkah DPR yang baru menyetujui perpu tersebut tiga bulan setelah diterbitkan pemerintah.

"Tidak ada sama sekali kedaruratannya," ujarnya.

Isnur pun menilai Perpu Cipta Kerja turut menyerang demokrasi di Indonesia. Dia menilai pemerintah dan DPR RI tak lagi mendengarkan suara rakyat, kepentingan rakyat, kehendak rakyat, pelindungan rakyat serta kemanusian dan keadilan. Menurut dia, pemerintah dan DPR lebih mendahulukan kepentingan investor.

"Kepentingan penanam modal, kepentingan cukong, kepentingan uang," ucapnya.

Alasan yang diajukan pemerintah bahwa Perpu tersebut lahir untuk menjawab tantangan ekonomi global, menurut Isnur, merupakan bukti bahwa pemerintah saat ini otoriter. Wacana-wacana atau dalil mendesak yang dikeluarkan pemerintah menggolkan UU Ciptakerja ini menurut YLBHI mengada-ada.

"Justru pemerintah membuat dalil dan argumentasi seakan darurat. Dengan kondisi mengada-adanya emergency itu, menunjukan ciri bagian negara ototarian," kata Isnur.

Dia menambahkan, UU Cipta Kerja menyerang Hak Asasi Manusia (HAM). Pasalnya, dengan undang-undang tersebut, maka hak hidup, hak pekerjaan, hak tempat tinggal, hak sejahteraan para buruh bisa hilang kapan pun.

"Kapan pun bisa renggut, kapanpun bisa dirampas," ujarnya.

Polemik Perpu Cipta Kerja

Pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang pada pekan lalu mengundang polemik. Pasalnya, pengesahan perpu itu dinilai sebagai bentuk dari ketidakpatuhan pemerintah dan DPR terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja inskonstitusional terbatas.

Dalam putusannya, MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk melakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja, terutama dalam hal proses pembentukannya yang dinilai tidak melibatkan masyarakat luas.

Alih-alih mematuhi putusan MK itu, Presiden Jokowi malah menandatangani Perpu Cipta Kerja pada akhir Desember 2022. Polemik lain pun menyusul karena alasan pemerintah soal kegentingan memaksa dianggap mengada-ada.

Tak hanya itu, DPR pun ternyata gagal mengesahkan UU Cipta Kerja dalam masa sidang sebelumnya. Padahal, dalam UUD 1945 tertulis jelas bahwa sebuah Perpu harus disahkan dalam masa sidang berikutnya.

Berita terkait

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

47 menit lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

2 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

3 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

10 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

11 jam lalu

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.

Baca Selengkapnya

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

12 jam lalu

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

Nadiem mengatakan, semua keberhasilan gerakan Merdeka Belajar selama ini berkat dukungan dan arahan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

12 jam lalu

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

Presiden Jokowi menyebut Indonesia memiliki peluang pasar yang besar untuk mengembangkan ekosistem kendaraan motor listrik. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

12 jam lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

13 jam lalu

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

Jokowi merespons positif wacana Presidential Club yang digagas Presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

13 jam lalu

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

Jokowi menegaskan susunan kabinet pada pemerintahan mendatang merupakan hak prerogatif Presiden Terpilih dalam hal ini Prabowo

Baca Selengkapnya