Emon Alias Andri Sobari Predator Ratusan Anak Bebas Bersyarat, Kilas Balik dan Tanggapan Tetangganya

Senin, 27 Maret 2023 07:01 WIB

Andri Sobari alias Emon, terpidana kasus sodomi 120 anak saat mendapatkan status bebas bersyarat dari Lapas Cirebon, Jawa Barat, Kamis, 23 Maret 2023. (Dokumentasi Tim Lapas Kelas 1 Cirebon)

TEMPO.CO, Jakarta - Andri Sobari alias Emon, terpidana kasus pencabulan terhadap 120 anak telah bebas bersyarat oleh Lembaga Permasyarakatan 1 Cirebon, Jawa Barat. Emon dibebaskan pada 27 Maret 2023 lalu dan telah kembali ke kediamannya di Sukabumi.

Emon pertama kali ditangkap pada Mei 2014 lalu, saat itu usianya 24 tahun. Ia diadili dengan tuduhan melanggar perkara Perlindungan Anak pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002. “Andri pertama ditahan pada 2 Mei 2014, di Polres Sukabumi Kota, kemudian dipindahkan ke Lapas Narkotika II A Gintung. Pada 22 Juni 2015, Andri dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Cirebon,” kata Kepala Lapas Kelas 1 Cirebon, Jumat 24 Maret 2023. Dan, selama masa tahanan, Andri atau Emon mendapatkan remisi 40 bulan 120 hari.

Terbongkarnya pelecehan seksual Emon bermula dari salah satu orang tua korban yang melapor ke Kepolisian Sukabumi. Orang tua tersebut mengatakan anaknya telah dicabuli Emon di lokasi Pemandian Citamiang, Kota Sukabumi.

Kepada Polisi, Emon mengaku telah mencabuli puluhan anak laki-laki di sekitar tempat tinggalnya. Ia mengiming-imingi korban dengan uang Rp 25 sampai Rp 50 ribu.

Buku Catatan Harian Emon

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, Kepolisian Resor Sukabumi Kota menemukan dua buku catatan harian Emon. Di dalam salah satu buku tersebut terdapat daftar nama anak-anak yang diduga sebagai korban pencabulan Emon.

Advertising
Advertising

Daftar nama tersebut dibagi ke dalam dua bagian. Bagian pertama berisi 100 nama anak, dan di halaman terpisah ada 20 nama anak lainnya. Kepolisian menyatakan, daftar nama di catatan Emon 70 persen cocok dengan nama korban yang melapor.

Ditetapkan Sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB)

Mei 2014, Pemerintah Kota Sukabumi menetapkan kasus pencabulan yang dilakukan Emon sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Pasalnya, korban disodomi di wilayah Kota Sukabumi dan berlangsung dalam kurun waktu tidak terlalu lama.

Pemerintah Kota Sukabumi mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 92 Tanggal 2 Mei 2014 tentang Pencegahan dan Penanganan Dampak Kekerasan Seksual terhadap Anak di Kota Sukabumi. SK Ini dibuat khusus setelah munculnya korban kekerasan seksual dan pencabulan yang dilakukan Emon.

Penahanan Emon

Emon pertama kali ditahan pada 2 Mei 2014, di Polres Sukabumi Kota. Kemudian dipindahkan ke Lapas Narkotika II A Gitung. Emon disangkakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Emon mendapatkan putusan pidana 17 tahun 6 bulan, subsider Rp 200 juta.

Pada 2015, Emon dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Cirebon. Selama masa tahanan, Emon mendapatkan remisi 40 bulan 120 hari. Hukumannya dipangkas beberapa kali berdasarkan sejumlah pertimbangan. Kini Emon telah dibebaskan secara bersyarat, dan wajib melapor hingga 2028.

Tanggapan Tetangga

Usai bebas bersarat, dikutip dari Sukabumiupdate.com mitra Teras.id, setelah bebas bersyarat, Emon membantu keluarganya berjualan. "Ya, saat ini Andri sudah bebas bersyarat dan saat ini dia membantu orang tuanya jualan pisang di pasar," ujar Usman (61) ketua RW setempat saat disambangi sukabumiupdate.com di kediamannya pada Kamis, 23 Maret 2023.

Menurut Usman, sejauh ini warga tidak ada yang menolak kehadiran Emon. "Ya, prilakunya saat ini sepertinya lebih baik dan dia juga rutin mengikuti salat berjemaah dan pengajian. Sehingga warga juga sudah tidak ada yang menolak keberadaannya. Karena memang sbelumnya keluarganya juga menolak, tapi sekarang sudah menerimanya kembali bahkan keluarganya menjemput saat Andri bebas di Lapas Cirebon. Di sini juga ada dua korban, tapi alhamdulillah tidak apa-apa (Tidak Menolak)," katanya.

Pilihan Editor: Buku Harian Emon Bergambar Kelinci

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

3 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

5 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

5 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Gempa M6,5 Malam Ini, Guncangan Terkuat di Sukabumi dan Tasikmalaya

9 hari lalu

Gempa M6,5 Malam Ini, Guncangan Terkuat di Sukabumi dan Tasikmalaya

Berikut data dan penjelasan dari BMKG tentang sebaran dampak gempa itu dan pemicunya.

Baca Selengkapnya

Kampung Wisata Kacirebonan akan Dilengkapi Becak Wisata

9 hari lalu

Kampung Wisata Kacirebonan akan Dilengkapi Becak Wisata

Pengembangan kampung wisata Kacirebonan melibatkan tukang becak yang mangkal di sekitar keraton

Baca Selengkapnya

Video Viral Korban di Sukabumi, BMKG: Ada 8 Sambaran Petir di Sekitar Lokasi

14 hari lalu

Video Viral Korban di Sukabumi, BMKG: Ada 8 Sambaran Petir di Sekitar Lokasi

Dua dari tiga orang yang sedang berteduh dari hujan di sebuah saung warung di Sukabumi tewas karena sambaran petir pada Ahad 21 April 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

14 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Jumlah Penumpang Kereta Api Lebaran Wilayah Cirebon Naik 17 Persen

15 hari lalu

Jumlah Penumpang Kereta Api Lebaran Wilayah Cirebon Naik 17 Persen

Rata-rata harian jumlah penumpang kereta api Daop 3 Cirebon mencapai lima ribu orang.

Baca Selengkapnya

Wisata Bahari Kejawanan Paling Banyak Dikunjungi Wisatawan saat Libur Lebaran di Cirebon

16 hari lalu

Wisata Bahari Kejawanan Paling Banyak Dikunjungi Wisatawan saat Libur Lebaran di Cirebon

Selama 11-15 April di libur Lebaran, ada lebih dari 50 ribu wisatawan yang berkunjung ke Kota Cirebon.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

16 hari lalu

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN

Baca Selengkapnya