Kasus Guntur Hamzah, Pakar Menilai Hakim Pelanggar Etik Sama dengan Melanggar Integritas

Reporter

Tika Ayu

Jumat, 24 Maret 2023 02:00 WIB

Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpahl atau janji oleh Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. ANTARA/Indra Arief Pribadi

TEMPO.CO, Jakarta -Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari turut mengomentari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberikan sanksi ringan kepada hakim konstitusi Guntur Hamzah karena terbukti melanggar etik dan mengubah putusan MK.

Menurut Feri melanggar etik sama dengan melanggar integritas. "Berintegritas itu kan syarat menjadi hakim menurut pasal 15 nomor 24 tahun 2003 Undang-undang MK," kata Feri Amsari saat dihubungi, Kamis, 23 Maret 2023.

Feri mengatakan menjadi pertanyaan besar ketika MKMK menyatakan bahwa Guntur Hamzah terbukti melakukan pelanggaran etik mengubah substansi putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022.

Feri menilai hakim yang melanggar integritas bukan hanya tidak memenuhi persyaratan hakim sesuai UU, namun juga dikatakan tidak lagi memiliki integritas. Sehingga, kata Feri, mestinya hakim yang bersangkutan diberhentikan. "Nah ini kontradiksi dari apa yang coba dibuktikan di sidang MKMK" ujar Feri.

Feri berpendapat bahwa dalam memutuskan sidang perkara pelanggaran etik yang berbuntut pada sanksi ringan ini janggal. Sebab, kata Feri, dalam salah satu poinnya, MKMK menyebutkan praktik sebagaimana terjadi dalam kasus Guntur sebetulnya merupakan hal lazim sepanjang mendapat persetujuan para hakim lain dan tidak dilakukan diam-diam.

Feri mengatakan frasa lazim yang dituturkan MK mestinya tidak lazim, mengingat keputusan pengubahan tidak diketahui oleh seluruh hakim."Kenapa kalimatnya harus mengedepankan kata lazim, padahal kan harusnya ini tidak lazim, karena tidak diketahui oleh seluruh hakim," tutur Feri.

Bagi Feri kalimat-kalimat yang siarkan oleh MKMK merupakan manuver yang tujuannya memperhalus kesalahan hakim konstitusi Guntur Hamzah. "Kejanggalan-kejanggalan yang sudah diduga dari awal, bahwa MKMK akan lebih subyektif karena memang punya dasar romantisme masa lalu, karena merupakan bagian dari Mahkamah Konstitusi," ujar dia.

Sehingga, menurut Feri, keputusan MKMK memberi saksi ringan berupa teguran tertulis bukan hal yang mengejutkan. Feri menduga adanya kaitan batin dengan MK. "Sehingga sulit melihat lebih netral dalam perkara ini sehingga putusannya betul-betul dirasakan hadir oleh publik," ucap dia.

Pilihan Editor: Profil Guntur Hamzah, Hakim MK yang Langgar Kode Etik dalam Kasus Pengubahan Putusan MK

Berita terkait

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

6 jam lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

8 jam lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

11 jam lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

1 hari lalu

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

1 hari lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

1 hari lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

1 hari lalu

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

1 hari lalu

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

PDIP menggugat KPU karena dinilai keliru dalam menghitung suara PAN di gelaran Pileg Kalsel.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

1 hari lalu

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Apa yang ingin dibuktikan PDIP di PTUN adalah apakah KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya