F-PDIP Ambon Ajukan Tiga Tuntutan ke Pemerintah Pusat

Reporter

Editor

Rabu, 17 September 2003 14:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Fraksi PDI Perjuangan DPRD II Kota Madya Ambon akan mengajukan tiga tuntutan utama ke Jakarta. Ketiga tuntutan itu akan mereka sampaikan dalam apel akbar seluruh anggota fraksi PDIP se-Indonesia di Senayan, Jakarta, Minggu (14/1). Demikian diungkapkan Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kota Madya Ambon, Drs. Lucky Wattimury, kepada pers di Ambon, Maluku, Senin (8/1).

Ketiga tuntutan itu masing-masing adalah, pertama, mendesak pemerintah pusat agar memprioritaskan penanganan konflik Maluku. Kedua, agar mendesak pemerintah pusat segera memulangkan pengungsi di Kota Ambon ke desa asal mereka. Tuntutan terakhir adalah agar kembali mempertimbangkan pasal 126 UU Nomor 22 Tahun 1999 yang akan menyeragamkan status desa di Indonesia menjadi kelurahan.

Menurut Lucky, ketiga tuntutan itu sangat penting dan menjadi perhatian serius para wakil rakyat memperjuangkan nasib rakyat di Ambon yang kini berada dalam keadaan porak-poranda. Apalagi, saat ini diperkirakan jumlah pengungsi di Ambon telah mencapai angka sekitar 50 ribu-an orang. Jika tidak ditangani secara serius, kondisi ini berpotensi melahirkan gejolak-gejolak sosial baru. Karena itu, para wakil itu terus mendesak dan memberikan tekanan politik kepada pemerintah pusat agar segera menangani persoalan tersebut.

Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah persoalan terusiknya kekuasaan para raja di Ambon dengan pemberlakuan UU Nomor 22 tahun 1999. Undang-undang ini, terutama pasal 126, mengisyaratkan pengubahan status desa di Indonesia menjadi kelurahan. Akibatnya, kekuatan hukum adat yang selama ini mendominasi pemerintahan di tingkat desa akan menjadi macan ompong yang tak lagi bergigi.

Jika status kelurahan itu jadi diberlakukan secara serentak di Indonesia, menurut Lucky, Fraksi PDI-P DPRD Ambon meminta pemerintah memberi pengecualian terhadap desa-desa di Ambon. Alasannya, desa-desa di Ambon itu berbeda dengan desa-desa di daerah lain di Indonesia. Dia sendiri menilai bahwa kekuatan hukum adat bisa saja dilucuti dengan pemberlakuan UU tersebut, serta membuat kekuatan hukum adat semakin tidak berdaya. Padahal, hukum adat itu begitu kental dalam kehidupan masyarakat pedesaan di Ambon.

Lucky juga menyatakan, pihak DPRD II Ambon sesungguhnya telah menyurati pemerintah pusat untuk melakukan revisi terhadap pasal tersebut. Namun, hingga diberlakukannya undang-undang tersebut, belum ada tanda-tanda dari pemerintah untuk mengubahnya. (Friets Kerlely)

Advertising
Advertising

Berita terkait

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

50 menit lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Red Sparks Perpanjang Kontrak Megawati Hangestri untuk Kompetisi V-League 2024-2025

1 jam lalu

Red Sparks Perpanjang Kontrak Megawati Hangestri untuk Kompetisi V-League 2024-2025

Red Sparks memperbarui kontrak Megawati Hangestri Pertiwi untuk mengarungi V-League 2024-2025. Berapa nilai kontraknya?

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Konfirmasi Proses Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Sedang Berjalan

1 jam lalu

Erick Thohir Konfirmasi Proses Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Sedang Berjalan

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengatakan Calvin Verdonk dan Jens Raven diproyeksikan untuk memperkuat Timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Prabowo Dikenalkan Ke PM Singapura Terpilih Lawrence Wong

1 jam lalu

5 Fakta Prabowo Dikenalkan Ke PM Singapura Terpilih Lawrence Wong

Wakil Perdana Menteri sekaligus pengganti PM Singapura Lawrence Wong mengajak Prabowo Subianto untuk foto bersama di Istana Bogor, Senin.

Baca Selengkapnya

Han So Hee dan Jeon Jong Seo akan Membintangi Drakor Bergenre Noir, Project Y

1 jam lalu

Han So Hee dan Jeon Jong Seo akan Membintangi Drakor Bergenre Noir, Project Y

Han So Hee dikabarkan akan membintangi drama bergenre noir bersama Jeon Jong Seo

Baca Selengkapnya

Hunter x Hunter Diadaptasi Menjadi Game Bergenre Pertarungan

1 jam lalu

Hunter x Hunter Diadaptasi Menjadi Game Bergenre Pertarungan

Hunter x Hunter Nen Impacgame pertarungan yang diadaptasi dari manga dan anime karya Yoshihiro Togashi

Baca Selengkapnya

Aplikasi Tes Sempat Mati Massal, Peserta UTBK di Unpad Dibuat Menunggu 2 Jam

1 jam lalu

Aplikasi Tes Sempat Mati Massal, Peserta UTBK di Unpad Dibuat Menunggu 2 Jam

Pelaksanaan UTBK SNBT tahun ini mengalami gangguan teknis pada hari pertama yang digelar serentak secara nasional pada Selasa, 30 April 2024.

Baca Selengkapnya

2 Drakor yang Dibintangi Gong Yoo Setelah Hiatus

1 jam lalu

2 Drakor yang Dibintangi Gong Yoo Setelah Hiatus

Setelah rehat selama dua tahun tak muncul dalam film atau drama, Gong Yoo akan kembali dengan dua proyek baru, yaitu Squid Game 2 dan The Trunk

Baca Selengkapnya