Kuasa Hukum Klaim Lukas Enembe Dibantu Dimandikan Sesama Tahanan di Rutan KPK

Kamis, 23 Maret 2023 10:58 WIB

Surat Lukas Enembe tertanggal 21 Maret 2023 kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang meminta agar diizinkan dirawat di rumah sakit Singapura [istimewa]

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengatakan kliennya harus dibantu dimandikan sesama tahanan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK karena kondisinya yang tidak membaik.

“Makin parah, kaki bengkak, jalannya susah. Untuk melakukan apa-apa, termasuk buang air besar harus dibantu sesama tahanan. Mandi pun dimandikan,” kata Petrus Bala Pattyona, saat dihubungi pada Rabu, 23 Maret 2023.

Petrus mengklaim Gubernur Papua nonaktif itu dirawat oleh sesama tahanan lain dalam satu sel ketika ia menolak meminum obat yang disediakan oleh tim dokter KPK.

“Salah satunya Hery kasus Wijaya Karya, Ricky Ham Pagawak, Bupati Membramo Tengah. Tahanan-tahanan yang bercerita sendiri ke kami tim penasihat hukum tanpa kami tanya karena kebetulan ketemu di ruang kunjungan,” kata Petrus.

Dalam kunjungan itu, Petrus mengatakan Gubernur Papua nonaktif itu juga menitipkan surat tulisan tangan yang menyatakan mogok minum obat dari dokter KPK.

Advertising
Advertising

Surat itu ditulis tangan oleh Lukas Enembe di balik jeruji rumah tahanan KPK, Jakarta Selatan, pada 21 Maret 2023. Surat ditujukan kepada pimpinan dan dokter KPK.

Dalam suratnya, Lukas menegaskan menolak meminum obat yang disediakan dokter KPK mulai Ahad, 21 Maret 2023. Pasalnya, Lukas mengungkapkan tidak ada perubahan kondisi kakinya yang tetap sakit membengkak sejak meminum obat dari dokter KPK. Ia pun meminta agar diizinkan dirawat di rumah sakit.

“Saya meminta agar sakit saya ini harus dirawat di rumah sakit Singapura karena mereka (dokter) Singapura yang sangat paham dan mengerti tentang sakit saya ini,” kata Lukas dalam surat yang dititipkan kepada Petrus Bala Pattyona.

Selanjutnya isi surat Lukas Enembe...

<!--more-->

Dalam surat yang diperoleh Tempo pada Rabu, 22 Maret 2023 itu, Lukas juga mengaku kecewa karena semestinya ia dirawat di rumah sakit dan bukan dirawat di rutan KPK.

Petrus Bala Pattyona mengatakan dititipkan surat itu setelah melakukan kunjungan ke kliennya pada Selasa siang, 21 Maret 2023. Petrus yang berkunjung bersama OC Kaligis, Cyprus A Tatali, Cosmas Refra dan Antonius Eko Nugroho, menerima Surat Pernyataan Penolakan Minum Obat yang dibuat dan ditandatangani oleh Lukas Enembe.

“Dalam surat pernyataan tersebut, Bapak Lukas Enembe menolak minum obat-obatan yang disediakan dokter KPK, karena tidak ada perubahan atas sakit yang dideritanya sejak meminum obat yang disediakan dokter KPK. Dan buktinya kedua kaki klien saya juga masih bengkak sampai saat ini dan jalannya pun tertatih-tatih,” ujar Petrus.

Petrus mengatakan surat itu sudah diserahkan ke Bagian Penerimaan Surat KPK pada 21 Maret 2023. Ia mengatakan belum menerima balasan atau respons dari KPK.

“Belum karena suratnya kemarin jam 1 diserahkan di bagian penerimaan surat,” kata Petrus kepada Tempo.

Hingga berita ini dibuat, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri belum merespons pertanyaan Tempo soal surat Lukas kepada pimpinan KPK.

Sebelumnya, Lukas Enembe juga mengirim surat ke Presiden Joko Widodo agar diizinkan berobat ke Singapura. Kuasa Hukum Lukas Enembe, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan surat itu dibuat pada 27 Februari 2023.

"Bapak Lukas Enembe mengirimkan surat permohonan kepada Presiden RI Bapak Ir. H. Joko Widodo, agar diperkenankan untuk berobat ke Singapura di bawah pengawasan KPK," ujar OC Kaligis pada Sabtu, 4 Maret 2023.

Lukas Enembe menjadi tersangka KPK atas kasus dugaan penerimaan suap senilai Rp 1 miliar dan gratifikasi lain yang mencapai Rp 10 miliar. Suap dan gratifikasi yang diduga diterima Lukas Enembe tersebut diberikan oleh Rijantono Lakka yang kini berstatus tersangka. Suap itu bertujuan agar perusahaan Riantono, PT Tabi Bangun Papua, dimenangkan dalam proyek tender jangka panjang bernilai Rp 41 miliar.

Pilihan Editor: Kirim Surat ke Pimpinan KPK, Lukas Enembe Mogok Minum Obat

EKA YUDHA SAPUTRA | MIRZA BAGASKARA

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

1 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

2 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

4 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

6 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

12 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

16 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

21 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

21 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

22 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

23 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya