TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Papua nonaktif dan tersangka kasus dugaan suap Lukas Enembe mogok minum obat yang disediakan dokter Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Dia juga mengirim surat ke pimpinan KPK.
Surat itu ditulis tangan oleh Lukas Enembe di balik jeruji rumah tahanan KPK, Jakarta Selatan, pada 21 Maret 2023. Selain ke pimpinan KPK, Lukas juga menyampaikan surat kepada dokter KPK.
Dalam suratnya, Lukas menegaskan menolak meminum obat yang disediakan dokter KPK mulai Ahad, 21 Maret 2023. Sebab, Lukas mengungkapkan, tidak ada perubahan kondisi kakinya yang tetap sakit membengkak sejak meminum obat dari dokter KPK. Ia pun meminta agar diizinkan dirawat di rumah sakit.
“Saya meminta agar sakit saya ini harus dirawat di rumah sakit Singapura karena mereka (dokter) Singapura yang sangat paham dan mengerti tentang sakit saya ini,” kata Lukas dalam surat yang dititipkan kepada kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona.
Dalam surat yang diperoleh Tempo dari Petrus pada Rabu, 22 Maret 2023, Lukas juga kecewa semestinya ia dirawat di rumah sakit dan bukan dirawat di rutan KPK.
Petrus Bala Pattyona mengaku dititipi surat itu setelah melakukan kunjungan ke kliennya, pada Selasa siang, 21 Maret 2023. Petrus yang berkunjung bersama tim kuasa hukum lainnya seperti, OC Kaligis, Cyprus A Tatali, Cosmas Refra dan Antonius Eko Nugroho, menerima Surat Pernyataan Penolakan Minum Obat yang dibuat dan ditandatangani oleh Lukas Enembe.
“Dalam surat pernyataan tersebut, Bapak Lukas Enembe menolak minum obat-obatan yang disediakan dokter KPK, karena tidak ada perubahan atas sakit yang dideritanya sejak meminum obat yang disediakan dokter KPK. Dan buktinya kedua kaki klien saya juga masih bengkak sampai saat ini dan jalannya pun tertatih-tatih,” ujar Petrus.
Petrus mengatakan surat itu sudah diserahkan ke Bagian Penerimaan Surat KPK pada 21 Maret 2023. Ia mengatakan belum menerima balasan atau respons dari KPK.
“Belum, karena suratnya kemarin jam 1 diserahkan di bagian penerimaan surat,” kata Petrus kepada Tempo pada Rabu.
Hingga berita ini dibuat, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri belum merespons pertanyaan Tempo soal surat Lukas tersebut.
Sebelumnya, Lukas Enembe juga mengirim surat ke Presiden Joko Widodo agar diizinkan berobat ke Singapura. Kuasa Hukum Lukas Enembe, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan surat itu dibuat pada 27 Februari 2023.
"Bapak Lukas Enembe mengirimkan surat permohonan kepada Presiden RI Bapak Ir. H. Joko Widodo, agar diperkenankan untuk berobat ke Singapura di bawah pengawasan KPK," ujar OC Kaligis pada Sabtu, 4 Maret 2023.
Lukas Enembe menjadi tersangka KPK atas dugaan penerimaan suap senilai Rp 1 miliar dan gratifikasi lain yang mencapai Rp 10 miliar. Suap dan gratifikasi yang diduga diterima Lukas Enembe tersebut diberikan oleh Rijantono Lakka yang kini berstatus tersangka. Suap itu bertujuan agar perusahaan Rijantono, PT Tabi Bangun Papua, dimenangkan dalam proyek tender jangka panjang bernilai Rp 41 miliar.
Sebelumnya, KPK menyebut selalu memperhatikan kondisi kesehatan Lukas Enembe selama berada dalam Rumah Tahanan KPK. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut kesehatan Lukas Enembe selalu dimonitoring oleh tim medis KPK empat kali sehari.
“Kami pastikan kondisinya akan kami pantau terus. Kami juga akan pastikan kebutuhan obat-obatan tersangka akan kami perhatikan. Tidak cuma hanya diberikan begitu saja, tapi kita awasi penggunaan obat tersebut oleh tim medis kami,” ujar Ali pada 22 Februari 2023.
Pilihan Editor: Bantah Beri Makan Ubi Busuk Lukas Enembe, KPK: Kami Selalu Jaga Kualitas Sajian
EKA YUDHA SAPUTRA | MIRZA BAGASKARA