Unggah Meme Puan Bertubuh Tikus, BEM UI: Gambarkan Kemarahan Kami ke DPR

Reporter

Tika Ayu

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 23 Maret 2023 10:30 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan), Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dan Rachmat Gobel (kanan) saat memimpin Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI mengunggah cuitan di akun Twitternya yang menyebut DPR sebagai Dewan Perampok Rakyat. Dalam cuitan itu disertai meme bergambar Ketua DPR Puan Maharani bertubuh tikus dengan dua tikus yang keluar dari gedung kura-kura.

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang buka suara soal cuitan mereka di Twitter tersebut.

"Keseluruhan publikasi kami tersebut sudah menggambarkan kemarahan kami terhadap DPR hari ini," ucapnya saat dihubungi, Kamis, 23 Maret 2023.

Melki mengatakan DPR tak pantas lagi menyandang nama sebagai Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut dia, kini DPR lebih pantas disebut sebagai Dewan Perampok, Penindas ataupun Penghianat Rakyat.

Kemarahan BEM UI menurut Melki setelah DPR mengesahkan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna pada Senin, 20 Maret 2023.

Advertising
Advertising

"Keputusan kemarin jelas merampas hak-hak masyarakat, mengkhianati konstitusi, dan tak sesuai dengan isi hati rakyat," ucapnya.

Melki mengatakan, DPR seharusnya menaati putusan Mahkamah Konstitusi agar UU Cipta Kerja diperbaiki melalui partisipasi bermakna. Namun, DPR malah mengamini tindakan Presiden Jokowi yang mengeluarkan Perpu Cipta Kerja.

"Melalui publikasi tersebut kami ingin sampaikan pada masyarakat untuk jangan berharap dan percaya banyak pada DPR saat ini, karena bagi kami DPR tak lebih dari perampas hak masyarakat dan pelanggar konstitusi," kata dia.

Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna ke-19 masa sidang IV yang digelar hari ini. Adapun rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Kami menanyakan kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat disahkan jadi Undang-Undang?” tanya Puan Maharani diiringi jawaban setuju oleh peserta rapat, Selasa, 21 Maret 2023.

Sebelum disahkan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) M. Nurdin memaparkan proses pembicaraan tingkat I mengenai RUU Penetapan Perpu Ciptaker. Nurdin menjelaskan, Baleg telah menggelar rapat bersama pemerintah, membentuk panitia kerja (panja), hingga mendengarkan pendapat mini fraksi.

Selanjutnya PKS dan Partai Demokrat tolak Perpu Cipta Kerja disahkan...

<!--more-->

Hasilnya, kata dia, sebanyak 7 fraksi parlemen bersepakat hasil panja dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk disahkan jadi Undang-Undang. Adapun sebanyak 2 fraksi parlemen, yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Perpu Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna.

“Tujuh fraksi menerima dan sepakat dibawa ke pembicaraan tingkat II. Adapun Demokrat dan PKS belum menerima hasil kerja panja,” kata Nurdin.

Sebelum RUU itu diketok, Partai Demokrat dan PKS menginterupsi forum rapat. Kedua partai oposisi ini menolak RUU Penetapan Perpu Ciptaker disahkan jadi UU. PKS kemudian memutuskan untuk walk out dalam agenda pengambilan keputusan RUU Penetapan Perpu Ciptaker jadi UU.

“Dengan segala hormat, kami Fraksi PKS menolak Perpu Nomor 2 tahun 2022 dan menyatakan walk out untuk agenda penetapan Perpu meski akan kembali lagi untuk agenda lain,” kata perwakilan Fraksi PKS Bukhori.

Anggota Fraksi PKS yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Bukhori mengungkapkan alasan fraksinya menolak pengesahan Perpu Ciptaker.

Bukhori menyampaikan kalau pembahasan Perppu Cipta Kerja harusnya dibahas dan disahkan pada masa persidangan terdekat usai beleid itu diterbitkan. Tak hanya itu, Bukhori mengingatkan mestinya DPR menyikapi Perpu Cipta kerja tersebut dengan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

“Menghargai putusan MK terkait UU Ciptaker yang memerintahkan agar memperbaiki proses penyusunan UU serta melibatkan seluruh stakeholder,” kata Bukhori dalam forum rapat paripurna, Selasa, 21 Maret 2023.

Pilihan Editor: PKS Walk Out saat Pengesahan UU Cipta Kerja, Hal yang Sama saat Kenaikan Harga BBM

Berita terkait

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

1 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

2 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

2 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

2 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

54 Tahun Prananda Prabowo, Profil Putra Megawati dan Perannya di PDIP

2 hari lalu

54 Tahun Prananda Prabowo, Profil Putra Megawati dan Perannya di PDIP

Prananda Prabowo putra Megawati Soekarnoputri, organisatoris PDIP yang pernah dipuji Jokowi, genap berusia 54 tahun pada 23 April 2024.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

2 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

2 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

3 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya