Trend Asia Sebut UU Cipta Kerja Banyak Disusupi Pasal Perusak Lingkungan

Rabu, 22 Maret 2023 15:43 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan naskah pandangan pemerintah atas pengesahan Perppu Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Trend Asia, Organisasi masyarakat sipil independen di bidang transformasi energi, menyebut pasal-pasal yang terkandung dalam UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR disusupi oleh kepentingan pebisnis perusak lingkungan.

Juru kampanye Trend Asia Novita Indri mengatakan saat menerbitkan Perpu Cipta Kerja, pemerintah berdalih untuk menyelamatkan ekonomi, atas dasar kegentingan krisis iklim, dan krisis pangan. Namun Perpu ini justru melanggengkan perusakan lingkungan oleh negara dan oligarki. Sampai pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang, kata dia, semakin menunjukkan transisi energi yang berulang kali digembar-gemborkan para penyelenggara negara hanya omong kosong.

Novita menjelaskan dalam pasal 128A misalnya, disebutkan soal royalti nol persen kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan/Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUP/IUPK) yang melakukan pengembangan atau pemanfaatan batu bara. Pasal ini disisipkan di antara pasal 128 dan pasal 129 dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara. Artinya, Royalti nol persen ini akan dinikmati bila perusahaan besar batu bara melakukan proyek peningkatan “nilai tambah” semu melalui kegiatan hilirisasi seperti gasifikasi batu bara.

“Padahal hilirisasi seperti gasifikasi batu bara berpotensi akan menjadi proyek yang merugikan keuangan negara. Selain itu, penggunaan batu bara juga akan memperparah dampak krisis iklim di Indonesia,” ujar juru kampanye Trend Asia Novita Indri, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 22 Maret 2023.

Pasalnya, lanjut Novita, proyek pembuatan DME dengan kapasitas sebesar 1,4 juta ton per tahun dengan kebutuhan 6 juta ton batu bara akan menghasilkan emisi gas rumah kaca sebesar 4,26 juta ton CO2-eq/tahun.

Advertising
Advertising

Ia menyebut pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-undang merupakan cara pemerintah memberi subsidi paling baru bagi industri batu bara. Selain itu, aturan ini akan terhubung dengan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) yang saat ini dibahas oleh DPR. Menurutnya, hal ini menambah deretan keistimewaan bagi industri energi kotor dalam memperpanjang umur penggunaan batu bara, sumber energi yang dalam proses hulu hingga hilirnya jelas menimbulkan kerusakan dan bencana bagi lingkungan dan manusia.

“Akal-akalan ini hanya akan mengunci Indonesia dalam laju kenaikan emisi yang dapat memperparah krisis iklim yang artinya bertolak belakang dengan alasan pemerintah menerbitkan Perpu Cipta Kerja, dan juga akan menjadi batu sandungan upaya transisi energi,” ujar Novita.

Perparah krisis iklim

Tim Advokasi Trend Asia Adhitiya Augusta mengungkap pasal lain dalam Perpu yang memperparah krisis iklim. Hal ini tercermin dalam Pasal 110 A yang disisipkan di antara pasal 110 dan pasal 11 dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ia menuturkan aturan ini justru memberi kelonggaran pada perusahaan yang menggunakan hutan secara ilegal. Dengan disahkannya Perpu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, perusahaan tersebut tidak akan dikenai sanksi pidana apabila mengurus izin sebelum 2 November 2023.

“Keberadaan Pasal 110 A dalam UU Cipta Kerja lagi-lagi memberi karpet merah kepada pengusaha sektor energi yang berniat mengalihfungsikan hutan lindung menjadi hutan tanaman energi yang digunakan sebagai bahan “oplosan” batu bara dalam menciptakan energi listrik di PLTU sebagai biomassa (pelet kayu),” kata Adhitiya.

Potensi pengalihan fungsi dan luas hutan lindung ini semakin memperparah krisis iklim dan menghambat proses transisi energi yang bersih serta berkelanjutan. Pembabatan hutan pun dapat semakin merajalela akibat pengubahan Pasal 18 UU Kehutanan yang menghilangkan ketentuan batas minimal luas kawasan hutan dari yang semula harus dipertahankan minimal 30 persen. Hal ini terlihat pemerintah memprioritaskan ekonomi, investasi dan kelancaran usaha industri ketimbang perlindungan terhadap hutan, lingkungan serta pengentasan krisis iklim.

“Wajah asli Pemerintahan jokowi secara tidak langsung mengatakan bahwa “l’etat c’est moi” yang berarti “negara adalah saya,” tutur dia.

Adhitiya menuturkan, mulanya dalam UU P3, negara tidak mengakui metode pembentukan “omnibus” lalu direvisi menjadi diakui. Ia menyebut Pemerintahan Jokowi telah mengubah negara hukum menjadi negara yang “rule by law”. Menurutnya, pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ini penuh dengan “conflict of interest” dari para pebisnis di sektor energi dan tambang. Ini terlihat jelas dengan pengesahan revisi UU KPK, UU Mineral dan Batu bara, UU IKN, dan KUHP yang telah dilakukan sebelumnya.

Dengan alasan kegentingan yang dibuat-buat, ia menilai pemerintahan sekarang melegitimasi kekuasaan dan pembentukan kebijakan yang dalam prosesnya problematik, serta melanggar prinsip participation meaningful dan ugal-ugalan (fast-track legislation and cruelty process). Bahkan melanggar hak-hak asasi manusia, baik itu hak-hak prosedural maupun hak-hak substantif demi keuntungan segelintir pihak.

“Pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-undang menjadi contoh bahwa gejala legalisme otokratis sedang menjangkit rezim pemerintahan Jokowi-Ma’ruf saat ini, dan kepentingan elite oligarki sangatlah besar dalam mempengaruhi tatanan hukum negeri ini," tutur Adhitiya.

Selanjutnya: klaim pemerintah
<!--more-->

Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim UU Ciptaker akan memberikan kepastian hukum di tengah dinamika global saat ini.

Tak hanya itu, Airlangga menyebut UU Ciptaker akan mendorong investasi serta menggerakkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah alias UMKM di Indonesia. UU Ciptaker, kata Airlangga, turut memuat kebijakan yang fleksibel dalam sektor ketenagakerjaan.

“Dan tentunya dengan ditetapkannya menjadi UU, banyak aturan, banyak peraturan pemerintah (PP) yang akan segera direvisi,” kata Airlangga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.

Demokrat dan PKS tolak pengesahan

Adapun sebelum diketok, Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak disahkannya RUU Penetapan Perpu Ciptaker jadi UU. Mereka menyoroti alasan kegentingan memaksa yang sudah tidak relevan mengingat usai terbit pada 30 Desember 2022, Perpu ini tak kunjung disahkan oleh DPR pada masa sidang sebelumnya.

Menanggapi hal itu, Airlangga mengatakan ancaman terhadap ketidakpastian global itu nyata. Ia mencontohkan konflik Rusia-Ukraina, perubahan ikim, serta badai El Nino maupun El Nina.

“Beberapa hal itu merupakan hal yang real, dan berbagai negara pun gamang untuk merespon untuk merespon. Nah bagi Indonesia itu penting karena ketidakpastian ini bisa menimbulkan pelarian modal,” kata dia.

DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dalam rapat paripurna ke-19 masa sidang IV yang digelar hari ini. Adapun rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Pilihan Editor: MK Tunggu Permohonan Uji Sebelum Bersikap soal Pengesahan Perpu Cipta Kerja

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

3 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

4 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

5 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

20 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

2 hari lalu

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

2 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

2 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

3 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

3 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya