NasDem Beda Pandangan dengan PKS dan Demokrat Soal Pengesahan UU Cipta Kerja
Reporter
Tempo.co
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Rabu, 22 Maret 2023 04:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang mengalami penolakan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Demokrat pada Selasa kemarin, 21 Maret 2023. Sementara Fraksi NasDem menyetujui pengesahan UU tersebut.
Diketahui, PKS, Demokrat dan NasDem telah bergabung bersama dalam Koalisi Perubahan. Lantas, apa alasan Fraksi NasDem tidak ikut menolak pengesahan UU Cipta Kerja seperti Fraksi PKS dan Demokrat?
Alasan Fraksi NasDem
Menyitir laman resmi NasDem, Rabu, 22 Maret 2023, Fraksi NasDem telah menyetujui Perpu Cipta Kerja untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR sesuai mekanisme pembentukan UU.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi NasDem Aminurokhman mengatakan, ada beberapa alasan terkait persetujuan Fraksi NasDem DPR terhadap Perpu tersebut.
Pertama, kata Amin, Perpu tersebut telah memenuhi parameter kegentingan yang memaksa. Kegentingan yang dimaksud adalah kekosongan hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 91/PUU-XIII/2020 terkait UU Cipta Kerja.
“Kenapa lewat Perpu? Karena mekanisme pembahasan UU secara reguler waktunya tidak cukup. Padahal, kekosongan hukum terjadi, agar supaya hal ini tidak jadi problem hukum baru,” ujar Amin seusai Rapat Kerja Baleg DPR RI dalam rangka mendengarkan pendapat fraksi dan pengambilan keputusan terhadap Perpu Cipta Kerja, di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 15 Februari 2023.
Kedua, lanjut Amin, terhadap aspek materi Perpu Cipta Kerja, Fraksi NasDem berpendapat bahwa terdapat beberapa perubahan krusial yang menjadi catatan penting yang didasarkan atas tiga materi pokok.
Beberapa perubahan tersebut di antaranya terkait aspirasi buruh dan masalah ketenagakerjaan, terkait percepatan sertifikasi halal, hingga pemanfaatan sumber daya air dan tata ruang yang ada di kawasan pesisir pantai.
“Secara substansial UU Cipta Kerja yang diputus MK itu sudah diperbaiki lewat Perpu ini. Sehingga aspirasi buruh dilindungi namun kebutuhan pengusaha dan investasi juga terakomodasi,” tegas Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur II (Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Pasuruan) itu.
Selain dua alasan tersebut, Fraksi NasDem menilai Perpu Cipta Kerja sebagai antisipasi untuk kemungkinan terjadinya goncangan ekonomi global.
“Kami yakin dengan Perpu ini pemerintah akan memiliki keleluasaan dalam mengantisipasi dampak krisis ekonomi global. Meskipun saat ini Indonesia belum tampak indikasi itu, tapi ketika krisis itu terjadi kita sudah memiliki regulasi yang bisa menjaga,” ujar Amin.
Selanjutnya: Fraksi PKS dan Demokrat tolak pengesahan…
<!--more-->
PKS dan Demokrat tolak pengesahan UU Cipta Kerja
Anggota Fraksi PKS yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Bukhori menjelaskan, sesuai perintah konstitusi, Perpu Cipta Kerja mestinya dibahas dan disahkan pada masa persidangan terdekat usai Perpu diterbitkan. Selain itu, Bukhori mengatakan fraksinya menghargai keputusan MK yang sebelumnya menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Sebagai simbol penolakan, Fraksi PKS menyatakan walk out dan akan kembali pasca-agenda pengesahan Perpu Ciptaker dilakukan.
“Dengan segala hormat, kami Fraksi PKS menolak Perpu Nomor 2 tahun 2022 dan menyatakan walk out untuk agenda penetapan Perpu meski akan kembali lagi untuk agenda lain,” kata Bukhori.
Sementara Demokrat menjelaskan, MK telah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta sejumlah perbaikan. Salah satu perimbangan majelis adalah belum terpenuhinya pelibatan masyarakat kala menerbitkan UU.
“Bukannya melibatkan masyarakat, pemerintah justru merespons dengan mengeluarkan Perpu,” kata Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan dalam rapat paripurna, Selasa, 21 Maret 2023.
Oleh sebab itu, kata Hinca, Fraksi Demokrat menilai Perpu tidak sesuai dengan amar putusan MK yang menghendaki pelibatan masyarakat. Bukan hanya tidak memenuhi aspek legalitas, lanjut Hinca, Perpu Ciptaker juga bisa mencoreng konstitusi.
Apalagi, Hinca menyebut alasan kegentingan memaksa yang kerap digembor-gemborkan pemerintah tidak rasional. “Kita bertanya, Perpu ini hadir untuk kegentingan memaksa atau kepentingan penguasa?” kata Hinca.
Baleg telah gelar rapat bersama
Wakil Ketua Baleg M. Nurdin memaparkan proses pembicaraan tingkat I mengenai RUU Penetapan Perpu Ciptaker. Nurdin menjelaskan, Baleg telah menggelar rapat bersama pemerintah, membentuk panitia kerja (panja), hingga mendengarkan pendapat mini fraksi.
Hasilnya, kata dia, sebanyak 7 fraksi parlemen bersepakat hasil panja dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk disahkan jadi Undang-Undang. Adapun sebanyak 2 fraksi parlemen, yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Perpu Ciptaker dibawa ke rapat paripurna.
“Tujuh fraksi menerima dan sepakat dibawa ke pembicaraan tingkat II. Adapun Demokrat dan PKS belum menerima hasil kerja panja,” kata Nurdin.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan RUU tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dalam rapat paripurna ke-19 masa sidang IV yang digelar Selasa kemarin, 21 Maret 2023. Adapun rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
IMA DINI SHAFIRA | ANDRY TRIYANTO
Pilihan Editor: PKS dan Demokrat Tolak Pengesahan Perpu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini