Guntur Hamzah Hanya Ditegur di Kasus Sulap Putusan MK, PSHK Desak Pengunduran Diri

Rabu, 22 Maret 2023 01:40 WIB

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjawab pertanyaan wartawan setelah resmi menjadi hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. Guntur Hamzah resmi menjadi hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR setelah membacakan sumpah dan janji di hadapan Presiden Joko Widodo menggantikan Aswanto yang diberhentikan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) mendesak Guntur Hamzah mundur dari jabatannya sebagai hakim konstitusi usai dinyatakan melanggar kode etik dalam kasus pengubahan putusan MK.

PSHK menilai tindakan Guntur Hamzah mencoreng integritas dan perilaku seorang hakim konstitusi.

Peneliti PSHK, Agil Oktaryal, menilai kesalahan Guntur Hamzah ironis karena dilakukan di hari pertamanya menjabat. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Guntur Hamzah terbukti mengubah frasa ‘dengan demikian’ menjadi ‘ke depan’ dalam putusan MK No.103/PUU-XX/2022.

“Pengubahan frasa tersebut terkait dengan pengangkatan Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi. Sebab, bila masih menggunakan frasa ‘dengan demikian’ maka pengangkatan dirinya sebagai hakim MK tidak sah,” ujar Agil pada Selasa, 21 Maret 2023 melalui keterangan tertulis.

Selain itu, Agil menilai hukuman tertulis yang dijatuhkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi juga tak kalah kontroversialnya dengan kasus sulap putusan MK ini. Sebab Guntur Hamzah dianggap memiliki beragam alasan pemberat untuk dihukum dengan pemecatan.

Advertising
Advertising

“Pertama, masih ada kontroversi di masyarakat atas pengangkatan Guntur Hamzah sebagai Hakim MK menggantikan Aswanto. Akan tetapi dengan sadar dan sengaja Guntur Hamzah mengubah putusan MK yang bertujuan untuk menjadi alasan pembenar prosedur pengangkatannya,” ujar dia.

Alasan lain, Agil mengatakan, Guntur Hamzah secara sadar ikut mengubah putusan padahal dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memutus. Selain itu, ia menambahkan pengubahan putusan tersebut bertujuan untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk kepentingan negara.

“Alasan lain adalah pengubahan putusan itu tidak dikonfirmasi kepada Hakim Konstitusi lain yang memutus perkara dimaksud, kecuali kepada kepada Hakim Konstitusi Arief Hidayat,” ujar dia.

Dugaan pemalsuan putusan itu terkait dengan gugatan uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2 serta Pasal 27 UU MK yang diajukan advokat Zico Leonardo. Uji materi ini diajukan sebagai respons atas pencopotan Aswanto sebagai hakim konstitusi oleh DPR pada 29 September 2022. DPR mengganti Aswanto dengan Guntur Hamzah.

Zico kemudian menemukan kejanggalan pada putusan MK atas uji materi tersebut. Sebab, ada perbedaan putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan bernomor Nomor 103/PUU-XX/2022 yang ia terima.

Dalam penelusuran MKMK, Guntur terbukti mengusulkan perubahan frasa tersebut. Menurut MKMK, Guntur yang pada saat pembacaan putusan baru dilantik sebagai hakim konstitusi oleh Presiden Jokowi menghadiri Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait gugatan Zico tersebut dan mengikuti pembicaraan Hakim Konstitusi lainnya. Oleh sebab itu, MKMK menghukum Guntur Hamzah dengan teguran tertulis.

Pilihan Editor: Kilas Balik Pengangkatan Guntur Hamzah Jadi Hakim MK yang Sarat Kontroversi

Berita terkait

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

1 jam lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

3 jam lalu

PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

PPP mengklaim perolehan suara partainya berpindah secara tidak sah ke PKB, Partai Garuda, dan PKN.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Tegur Peserta Sidang Telat: Nanti Disetrap

6 jam lalu

Hakim Saldi Isra Tegur Peserta Sidang Telat: Nanti Disetrap

Hakim MK Saldi Isra sempat menegur peserta yang datang terlambat dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

22 jam lalu

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

23 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

1 hari lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

1 hari lalu

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

1 hari lalu

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

PDIP menggugat KPU karena dinilai keliru dalam menghitung suara PAN di gelaran Pileg Kalsel.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

1 hari lalu

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Apa yang ingin dibuktikan PDIP di PTUN adalah apakah KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya