PN Jakpus Kabulkan Kasus Gagal Ginjal Akut Sebagai Gugatan Class Action
Reporter
Muhammad Farrel Fauzan
Editor
Febriyan
Selasa, 21 Maret 2023 16:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan kasus gagal ginjal akut sebagai kategori gugatan kelompok atau class action. Majelis Hakim menyimpulkan bahwa pertimbangan dalam persidangan sudah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2002.
"Majelis Hakim berkesipulan bahwa gugatan tersebut telah memenuhi Pasal 1 huruf a, Pasal 2, dan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 2002 sehingga gugatan tersebut dapat dipandang sebagai gugatan wakil kelompok." ujar Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani dalam sidang hari ini, Selasa, 21 Maret 2023.
Tim advokasi korban bersyukur atas putusan PN Jakarta Pusat
Anggota tim advokasi untuk kemanusiaan Siti Habibah, sangat bersyukur atas disetujuinya gugatan class action itu. Menurutnya, hal itu akan memudahkan advokasi korban kasus gagal ginjal akut di seluruh Indonesia untuk diwakili oleh pihaknya di persidangan.
"Dengan adanya gugatan kelas action ini otomatis mereka yang punya persamaan fakta dan peristiwa yang sama mereka juga bisa bergabung pada gugatan kami selanjutnya," kata Siti.
Siti juga mengapresiasi Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dalam memutuskan permohonan tersebut. Dia pun dan berharap ke depannya persidangan ini dapat berjalan dengan lancar.
"Kami masih optimis bahwa pengadilan di Indonesia masih ada yang independen dan juga impartial semoga kedepan proses pembuktian ataupun menjawab antara ini bisa berjalan lancar," ujarnya.
Selanjutnya, 25 keluarga korban gugat produsen obat hingga Kemenkeu