RUU Kesehatan Dinilai Diskriminatif Terhadap Kaum Disabilitas

Minggu, 19 Maret 2023 17:40 WIB

Pimpinan serta Anggota Baleg DPR RI saat penandatanganan dokumen usai Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU Kesehatan menjadi inisiatif DPR. Foto: Geraldi/nr

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinators Divisi Advokasi Perhimpunan Jiwa Sehat, Fatum Ade, mengkritik proses pembentukan dan isi muatan dalam RUU Kesehatan. Ia menilai ruang partisipasi publik sangat singkat, sehingga ia mendesak pemerintah agar membuka kembali ruang partisipasi publik supaya memahami substansi yang diatur dalam RUU itu.

"Koalisi yang beranggotakan organisasi penyandang disabilitas serta organisasi untuk penyakit kronis dan langka, menyatakan sikap agar Pemerintah membuka kembali ruang untuk masyarakat berpartisipasi. Bahkan seharusnya Pemerintah mempublikasikan pasal- pasal apa saja yang akan diatur dengan bahasa yang sederhana." ujarnya dalam konferensi Pers koalisi organisasi penyandang Siaran Pers Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas dan Organisasi Penyakit Kronis dan Langka pada Ahad, 19 Maret 2023.

Pasal-pasal Kontroversial

Perempuan yang akrab disapa Dhede itu menilai RUU yang dibentuk dengan metode omnibus law itu juga masih mengandung pasal-pasal kontroversial. Misalnya Pasal 4 ayat (3) yang berbunyi

Hak menerima atau menolak (layanan kesehatan) sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf f tidak berlaku pada:

Advertising
Advertising

a. penderita yang penyakitnya dapat secara cepat

menular kepada masyarakat secara lebih luas;

b. keadaan KLB atau Wabah;

c. keadaan seseorang yang tidak sadarkan diri; atau

d. seseorang yang mengalami gangguan mental berat.

Pasal ini dinilai diskriminatif karena memungkinkan penderita gangguan mental psikososial kehilangan konsen atau hak untuk menolak dan menerima untuk dimasukkan ke dalam Rumah Sakit Jiwa tanpa persetujuan dirinya.

"Pasal 4 ayat (3) yang mengecualikan seseorang yang mengalami gangguan mental berat mendapatkan hak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang diberikan kepada dirinya." ujar Dhede.

Selain itu, ada juga Pasal 135 ayat yang berbunyi :

(1) Dalam rangka pengadaan pegawai atau pekerja pada perusahaan/instansi harus dilakukan pemeriksaan Kesehatan baik fisik maupun jiwa, dan pemeriksaan psikologi.

(2) Hasil pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kelulusan dalam proses seleksi.

Pasal ini dinilai mempersulit para kaum disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan.

"Pasal itu memposisikan seseorang dengan gangguan jiwa atau Kesehatan berpeluang kecil mendapatkan pekerjaan." ujar Dhede

Dhede menuntut Pemerintah agar segera membuka ruang partisipasi publik kembali dan menghapus pasal-pasal diskriminatif di RUU Kesehatan.

"Membuka ruang partisipasi bagi organisasi penyandang disabilitas serta organisasi penyakit kronis dan langka untuk memberikan masukan terhadap RUU Kesehatan seluas mungkin, Menghilangkan sejumlah Pasal yang bersifat diskriminatif terhadap penyandang disabilitas dan orang dengan penyakit kronis dan langka." ujarnya.

Jokowi tunjuk Budi Gunadi Sadikin untuk bahas RUU Kesehatan bersama DPR

DPR RI telah menyerahkan draft RUU Kesehatan ke pemerintah. Presiden Jokowi pun telah menunjuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadiki sebagai koordinatir wakil pemerintah untuk membahas RUU ini bersama DPR.

Sebelumnya, kritikan terhadap RUU Kesehatan muncul dari berbagai organisasi profesi tenaga kesehatan. Ikatan Dokter Indonesia atau IDI misalnya, mengkritisi langkah DPR dan pemerintah yang ingin memangkas aturan soal resertifikasi bagi dokter spesialis. Pemerintah beralasan, hal itu untuk meningkatkan jumlah dokter spesialis di Indonesia yang saat ini dirasa masih sangat kurang.

Berita terkait

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

13 menit lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

11 jam lalu

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan

Baca Selengkapnya

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

11 jam lalu

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus

Baca Selengkapnya

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

12 jam lalu

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

Partai Buruh menanggapi ucapan Hari Buruh 2024 yang disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

13 jam lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

14 jam lalu

4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

Pengesahan RUU DKJ ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Mensesneg.

Baca Selengkapnya

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

14 jam lalu

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

Bendera bajak laut topi jerami yang populer lewat serial 'One Piece' berkibar di tengah aksi memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

14 jam lalu

Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

Demonstrasi memperingati Hari Buruh itu membawa dua tuntutan. Salah satunya tuntutan mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

15 jam lalu

Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

Jokowi dan Prabowo mengucapkan selamat Hari Buruh. Berikut harapan Presiden dan Presiden terpilih 2024-2029 itu.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

15 jam lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya