3 Upaya Polri Dukung Kebijakan Jokowi Larang Thrifting atau Impor Pakaian Bekas
Reporter
Tempo.co
Editor
Naufal Ridhwan
Minggu, 19 Maret 2023 14:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarang bisnis baju bekas impor atau thrifting karena dianggap mengganggu industri tekstil dalam negeri. Hal ini merugikan para pengusaha tekstil dalam negeri dan mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah dan menurunkan tingkat ekspor.
"Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat mengganggu," kata Jokowi di kawasan Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 15 Maret 2023.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam hal ini juga dilibatkan agar mengatasi maraknya fenomena thrifting.
Kapolri Perintahkan Jajarannya Tindak Tegas Penyelundupan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya menindak tegas penyelundupan baju bekas impor sesuai arahan Presiden Joko Widodo karena mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Presiden Jokowi juga telah menginstruksikan jajarannya yang terkait untuk mengusut serta mencari akar permasalahan dari maraknya bisnis baju bekas impor atau thrifting yang masuk ke Indonesia.
Menindaklanjuti arahan Presiden, Kapolri Sigit telah menginstruksikan seluruh jajaran Kepolisian mencari akar masalah, serta melakukan pemeriksaan soal munculnya pakaian bekas impor tersebut.
"Terkait dengan instruksi Bapak Presiden, saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan," kata Sigit dalam keterangan resminya, Jakarta, Ahad, 19 Maret 2023.
Ia mengatakan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan praktik penyelundupan, maka Kepolisian tidak akan segan melakukan tindakan tegas.
"Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang Pemerintah saya minta untuk ditindak tegas," ujar Sigit.
Sigit menuturkan ketegasan ini merupakan komitmen Polri mengawal dan mengamankan seluruh program kebijakan Pemerintah untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi dalam negeri, salah satunya menjaga pasar domestik.
"Kita jajaran dari institusi Polri harus betul-betul bisa mengawal apa yang menjadi kebijakan Presiden," kata Sigit.<!--more-->
Kawal Industri Tekstil Nasional
Tim Satgasus atau Satuan Tugas Khusus Pencegahan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin oleh Novel Baswedan melaksanakan kegiatan bersama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yaitu ekspose dan pemusnahan barang hasil pengawasan sejumlah jenis barang bekas di Pekanbaru,Jumat 17 Maret 2023.
Tim yang beranggotakan Rizka Anungnata, Farid Andika, dan Yudi Purnomo Harahap itu berfokus terhadap pemusnahan pakaian bekas, tas bekas dan sepatu bekas asal impor. Kegiatan tersebut dihadiri antara lain Anggota DPR RI, Kementerian Perindustrian, Pemerintah Provinsi Riau, Kejaksaan Tinggi, Polda Riau, Bea Cukai, dan pihak-pihak lainnya.
Novel menyampaikan bahwa Satgassus Pencegahan Korupsi Polri akan terus mengawal program program pemerintah yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Termasuk dalam hal ini kegiatan yang dipimpin langsung Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.
Secara keseluruhan, yang dimusnahkan dalam agenda itu antara lain 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar di Terminal Tipe A Bandar Raya, Payung Sekaki Pekanbaru, Riau.
Yudi Purnomo, Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri menambahkan bahwa sebelumnya Satgassus juga telah bekerjasama dengan Kemendag dalam hal pemusnahan baja ilegal yang tidak sesuai standar SNI. Menurut Yudi apa yang dilakukan Satgassus ini merupakan salah satu tugas langsung dari Kapolri agar Polri berkontribusi dalam mengawal program pemerintah yang bernilai positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang saat ini sedang tumbuh.
Bakal Tindak Praktik Bisnis Pakaian Bekas Impor
Bareskrim Polri akan menindak praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting. Polisi akan berkoordinasi bersama Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan upaya penindakan ini setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan pada Selasa, 14 Maret 2023. Ia mengatakan Polri bersama Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea Cukai akan bekerja sama dalam mencegah bisnis pakaian bekas impor.
“Upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Selasa, 14 Maret 2023.
EKA YUDHA SAPUTRA | DANAR TRIVASYA FIKRI
Pilihan Editor: Partai Buruh hingga Demokrat Dukung Kebijakan Jokowi Larang Thrifting