Vonis Ringan hingga Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Kilas Balik Peristiwa Tewaskan 135 Orang

Minggu, 19 Maret 2023 09:37 WIB

Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022. ANTARA/Ari Bowo Sucipto

TEMPO.CO, Jakarta - Vonis ringan terhadap tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan yang diketok oleh majelis hakim PN Surabaya pada Kamis 16 Maret 2023 menuai kritik sejumlah pihak. Pakar hukum pidana Azmi Syahputra menilai vonis ringan terdakwa tragedi Kanjuruhan tidak sensitif pada korban.

"Dengan mengabaikan kebenaran materil dan kurang mempertimbangkan rasa keadilan, atas bobot dalam kaitan kepentingan, dampak korban, kepentingan pelaku dan kepentingan umum yang lebih besar," kata Azmi pada Jumat, 17 Maret 2023.

Dalam kasus tragedi Kanjuruhan, lima orang kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan telah menjalani sidang vonis. Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menghendaki hukuman penjara 6 tahun 8 bulan.

Tersangka selanjutnya yakni Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno yang divonis 1 tahun penjara. Seperti Haris, vonis Suko juga jauh lebih ringan dari tuntutan 6 tahun 8 bulan penjara dari jaksa penuntut umum.

Tersangka ketiga yakni Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan yang divonis penjara 1 tahun 6 bulan lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.

Advertising
Advertising

Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Putusan majelis hakim tersebut tidak sama dengan kehendak jaksa yang menuntut agar AKP Bambang Sidik dihukum tiga tahun penjara.

Tersangka kelima yakni Kepala Bagian (Kabag) Ops Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto yang juga divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Padahal, jaksa menuntut agar Kompol Wahyu dihukum tiga tahun penjara.

Adapun tersangka keenam Direktur Utama PT Liga Indonesia Bersatu Akhmad Hadian Lukita masih belum dibawa ke pengadilan hingga saat ini. Pasalnya, kepolisian masih melengkapi berkas sebelum dikirim lagi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.


Selanjutnya: Kilas balik Tragedi Kanjuruhan tewaskan ratusan orang...

<!--more-->

Kilas Balik Tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa paling kelam dalam sejarah sepakbola Indonesia yang menelan hingga 135 korban jiwa usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Tragedi ini juga menempati peringkat 2 peristiwa sepakbola paling mematikan di dunia di bawah Tragedi Estagio Nacional.

Berdasarkan laporan hasil investigasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF tragedi kanjuruhan terjadi karena penyelenggara liga sepak bola nasional yang tidak profesional, tidak memahami tugas dan peran masing-masing, serta saling melempar tanggungjawab pada pihak lain.

Tembakan gas air mata oleh aparat keamanan untuk menghalau massa/suporter menjadi penyebab awal timbulnya kericuhan dan kepanikan hingga membuat ratusan nyawa meregang. Selain itu, tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil untuk tragedi Kanjuruhan menemukan fakta bahwa penembakan gas air mata juga dilakukan polisi di luar lapangan. Penembakan di luar stadion dinilai memperparah kondisi para Aremania.

Tindakan itu diketahui tidak sesuai aturan FIFA yang tertuang dalam Pasal 19 huruf b FIFA tentang Stadium Safety and Security Regulation. Dalam aturan itu disebutkan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang keras dibawa masuk ke dalam stadion apalagi digunakan untuk mengendalikan massa.

Lebih lanjut, tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil juga menerima laporan dari penyintas tragedi Kanjuruhan terkait adanya intimidasi pasca peristiwa tersebut. Para korban selamat mendapat ancaman melalui sarana komunikasi maupun secara langsung usai kejadian.

Peristiwa ini memicu reaksi keras dari masyarakat Indonesia, bahkan dunia. Namun, pihak penyelenggara justru saling lempar tanggung jawab. Berdasarkan catatan Tempo, PSSI diketahui menyalahkan panitia pelaksana (panpel) atas kesimpangsiuran data penonton yang disebut melebihi batas yang ditentukan.

Sementara itu, panpel Arema FC menyorot tim pengamanan yang lalai dalam menangani suporter. Pada sisi lain, tim pengamanan menilai tragedi kanjuruhan dipicu oleh aksi anarkis suporter terhadap pemain dan ofisial.

PT Liga Indonesia Baru atau PT LIB selaku operator sempat dituding tak menghiraukan rekomendasi polisi agar pertandingan digelar pada sore hari. Menanggapi itu, PT LIB berdalih bahwa keputusan kick-off di malam hari mengikuti keinginan Indosiar selaku pemegang hak siar. Pihak indosiar pun menjawab bahwa mereka hanya mengikuti jadwal yang disusun PT LIB.

Pilihan Editor: Sidang Tragedi Kanjuruhan, Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonid Bebas

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Rekap Hasil, Top Skor, Klasemen Liga 1: Persib Bandung Menang, Arema FC Kalahkan PSM Makassar 3-2

1 hari lalu

Rekap Hasil, Top Skor, Klasemen Liga 1: Persib Bandung Menang, Arema FC Kalahkan PSM Makassar 3-2

Arema FC berhasil memetik kemenangan dramatis saat menjamu PSM Makassar pada pekan ke-33 Liga 1.

Baca Selengkapnya

Universitas Brawijaya Sediakan Kuota 50 Persen untuk Seleksi Mandiri: Intip Jadwal, Ketentuan, Cara Pendaftaran

3 hari lalu

Universitas Brawijaya Sediakan Kuota 50 Persen untuk Seleksi Mandiri: Intip Jadwal, Ketentuan, Cara Pendaftaran

Universitas Brawijaya selalu diminati oleh calon mahasiswa baru, pun juga menyediakan jalur Seleksi Mandiri yang menggunakan seleksi nilai UTBK

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

3 hari lalu

Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menduga ada indikasi lain di balik pelaporan terhadap dirinya oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

10 hari lalu

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

Willy mengklaim saat melakukan KDRT yang berulang terhadap dokter Qory tidak begitu menyadari karena mengidap penyakit kejiwaan.

Baca Selengkapnya

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

10 hari lalu

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Prediksi PSS Sleman vs Arema FC di Pekan Ke-31 Liga 1 Senin 15 April 2024

12 hari lalu

Jadwal dan Prediksi PSS Sleman vs Arema FC di Pekan Ke-31 Liga 1 Senin 15 April 2024

Laga PSS Sleman vs Arema FC akan hadir pada pekan ke-31 Liga 1 2023-2024, Senin, 15 April. Simak jadwal dan prediksinya.

Baca Selengkapnya

Jadwal Liga 1 Pekan 31 pada Senin 15 April 2024: Persib Bandung, Bali United dan Arema FC Main Tandang

13 hari lalu

Jadwal Liga 1 Pekan 31 pada Senin 15 April 2024: Persib Bandung, Bali United dan Arema FC Main Tandang

Jadwal Liga 1 pekan ke-31 sempat ditunda karena alasan dukungan untuk timnas U-23 Indonesia yang bersiap tampil di Piala Asia U-23 2024 Qatar.

Baca Selengkapnya

Jadwal Liga 1 Dilanjut Lagi 15 April 2024: Simak Siaran Langsung Pekan Ke-31, Klasemen, dan Top Skornya

22 hari lalu

Jadwal Liga 1 Dilanjut Lagi 15 April 2024: Simak Siaran Langsung Pekan Ke-31, Klasemen, dan Top Skornya

Kompetisi Liga 1 2023-2024 yang sempat dihentikan hingga 3 Mei akhirnya diputuskan dilanjutkan lagi pada 15 April.

Baca Selengkapnya

Penundaan Dibatalkan, PT LIB Putuskan Liga 1 Dilanjutkan Lagi pada 15 April 2024

22 hari lalu

Penundaan Dibatalkan, PT LIB Putuskan Liga 1 Dilanjutkan Lagi pada 15 April 2024

PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) memutuskan kompetisi Liga 1 2023/2024 yang awalnya ditunda diputuskan untuk dilanjutkan lagi pada 15 April 2024.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

23 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya