Aliansi Sipil Desak Kapolri Proses Pidana Anggotanya di Kasus Pungli Penerimaan Bintara

Sabtu, 18 Maret 2023 06:26 WIB

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersiap menyampaikan keterangan pers terkait bentrokan di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) Morowali Utara Sulawesi Tengah, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (18 Januari). Kapolri mengungkapkan situasi telah diatasi dan Polri telah mengamankan 71 orang lebih serta menetapkan 17 orang tersangka, selain itu Presiden Jokowi juga memerintahkan kepolisian untuk menindak tegas pelaku tindak pidana kerusuhan yang menyebabkan seorang pekerja lokal dan satu tenaga kerja asing tewas. ANTARA/Sigid Kurniawa

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polisi mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memproses pidana anggota polisi yang melakukan pungutan liar penerimaan siswa Bintara Tahun Angkatan 2022 di Polda Jawa Tengah.

"Seharusnya anggota polisi itu tidak hanya disanksi etik, tetapi juga diproses hukum pidana,” kata Koordinator Indonesia Corruption Watch Agus Sunaryanto mewakili pernyataan bersama Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polisi, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 16 Maret 2023.

Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polisi, yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI).

Kapolri, kata aliansi, telah berkomitmen untuk menjadikan Polri sebagai institusi yang Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan (PRESISI) khususnya dengan mengevaluasi penerimaan anggota Polri agar melibatkan peran aktif atau partisipasi pihak eksternal.

Aliansi menyebut Polri sampai saat ini tidak pernah benar-benar berubah dengan mengoreksi dan mengevaluasi terlebih mereformasi institusinya sejak kasus eks Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. Sebab, publik kembali dikejutkan dengan tindakan lima anggota Kepolisian dan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas dan berdinas di Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Mereka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan atau Propam karena melakukan pungli dalam seleksi penerimaan siswa Bintara Tahun Angkatan 2022. Namun mereka hanya dikenakan sanksi etik yang beragam mulai dari demosi, penempatan khusus, dan penurunan jabatan 1 tingkat dan potongan tunjangan.

Advertising
Advertising

“Seharusnya baik sanksi etik dan pidana harus dilakukan secara paralel, Kepolisian seharusnya juga mengedepankan penegakan hukum pidana,” kata Agus.

Menurut Agus, tindakan yang dilakukan oleh para anggota kepolisian secara berjamaah tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai pidana korupsi dan/atau pidana dalam jabatan, sebagaimana ketentuan pasal 5 ayat (1) dan/atau Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Apalagi tindakan serupa juga pernah terjadi dalam kasus lain, di mana Polri menghukum anggotanya yang melakukan tindak pidana melalui pendekatan etik tanpa proses hukum pidana,” tuturnya.

Menurut Aliansi, semakin jamaknya impunitas di tubuh Kepolisian bertentangan dengan prinsip jaminan ketidakberulangan dalam HAM (guarantees of non recurrence). Apalagi itu juga menunjukkan Kepolisian tidak memiliki kemauan serius dan tidak bersedia di reformasi secara struktural, instrumental, dan kultural.

Agus mengatakan perilaku koruptif anggota kepolisian hampir terjadi dalam berbagai level, tak terkecuali pada saat seleksi penerimaan anggota Polri. Selain tidak pernah ditindak secara tegas, tindakan ini terus terjadi karena lemahnya transparansi dan akuntabilitas serta pengawasan Kepolisian. Sehingga percaloan penerimaan anggota Polri merupakan salah satu isu penting dalam agenda reformasi Polri di sektor Manajemen Sumber Daya Manusia (human resources).

Oleh karena itu, Aliansi berpendapat sistem penerimaan anggota Polri harus dievaluasi dan dibenahi dengan menetapkan sistem dan pengawasan seleksi. Pengawasan seleksi anggota Polri ini mesti melibatkan peran penuh pihak eksternal seperti Lembaga Independen Negara, Akademisi, serta masyarakat sipil dengan menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, inklusivitas, dan demokratis.

Sebelumnya, Para terperiksa kasus percaloan penerimaan Bintara Polda Jawa Tengah mendapatkan hukuman ringan. Setelah mendapatkan hukuman demosi dan penempatan khusus (patsus ), mereka hanya akan mendapatkan hukuman tambahan berupa mutasi sementara proses secara pidananya tidak jelas.

Selanjutnya: Dimutasi ke luar Pulau Jawa
<!--more-->

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan lima polisi calo tersebut mendapatkan hukuman berupa mutasi ke luar Pulau Jawa.

"Seluruh anggota yang terlibat dipastikan mutasi ke luar Jawa," kata Iqbal di Semarang, Senin, 13 Maret 2023.

Iqbal tak memperinci siapa dan kemana terkait proses mutasi tersebut. Dia hanya menyatakan, seluruh panitia penerimaan Bintara Polri akan diganti dengan personel baru.

Sebelumnya, praktek percaloan dalam proses penerimaan Bintara Polri di wilayah Polda Jawa Tengah terungkap dalam operasi tangkap tangan yang digelar tim Direktorat Profesi dan Paminal Polri. Lima anggota polisi itu disebut menerima dana hingga miliaran rupiah.

Para terperiksa lolos dari hukuman PTDH

Meskipun terbukti menerima suap dalam proses penerimaan Bintara Polda Jawa Tengah tahun 2022, kelima anggota polisi itu lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat. Mereka juga tidak diproses secara pidana.

Lima anggota polisi yang sudah menjalani sidang etik dan disiplin tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.

Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Polisi juga tak memproses pidana para pemberi suap kepada lima anggotanya tersebut.

Dalam perbuatannya, para polisi tersebut memungut sejumlah uang yang besarannya bervariasi dengan total mulai dari Rp 350 juta hingga Rp 750 juta.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat meminta agar kasus ini diusut secara tegas. Meskipun demikian, Listyo tak menyebutkan secara terperinci maksud pengusutan secara tegas tersebut.

"Terkait kasus itu semua harus diproses secara tegas," kata Sigit di Yogyakarta, Jumat, 3 Maret 2023.

Pilihan Editor: Polisi Calo Pendaftaran Bintara Cuma Dihukum Demosi, Begini Bunyi Pasal Penurunan Jabatan

Berita terkait

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

2 hari lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

2 hari lalu

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

Timnas Indonesia kalah melawan Uzbekistan dalam semifinal Piala Asia U-23 2024. Ini komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin.

Baca Selengkapnya

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

2 hari lalu

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons perihal penghentian penyidikan kasus kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

2 hari lalu

Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea ditunjuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Staf Ahli Kapolri. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

2 hari lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

2 hari lalu

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

Pelantikan Kapolda Sulawesi Tenggara yang baru itu dipimpin langsung oleh Kapolri dan dihadiri pejabat utama Mabes Polri di Rupatama, Mabes Polri.

Baca Selengkapnya

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

2 hari lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya

Kapolri Tunjuk Andi Gani Nena Wea Jadi Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan untuk Urus Sengketa Buruh vs Pengusaha

2 hari lalu

Kapolri Tunjuk Andi Gani Nena Wea Jadi Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan untuk Urus Sengketa Buruh vs Pengusaha

Listyo Sigit mengatakan, penunjukan Andi Gani sebagai staf ahli Kapolri dilandasi banyak sengketa antara buruh dengan pengusaha.

Baca Selengkapnya

Peringatan Hari Buruh Internasional 2024, Kapolri Sebut Ada 71 Titik Kegiatan di Seluruh Indonesia

2 hari lalu

Peringatan Hari Buruh Internasional 2024, Kapolri Sebut Ada 71 Titik Kegiatan di Seluruh Indonesia

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan ada 71 titik dengan puluhan ribu buruh di seluruh Indonesia yang mengikuti aksi Hari Buruh Internasional 2024.

Baca Selengkapnya

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

2 hari lalu

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, ditunjuk menjadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya