Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Calo Pendaftaran Bintara Cuma Dihukum Demosi, Begini Bunyi Pasal Penurunan Jabatan

image-gnews
Sejumlah Calon Bintara (Caba) Polri, bersiap mengikuti Psikotes pada Panda Rim Bintara Polri  2009, Sub Panda Madura, di Gedung eks. Karesidenan, Pamekasan, Madura, Jatim, (2/6). ANTARA/Saiful Bahri
Sejumlah Calon Bintara (Caba) Polri, bersiap mengikuti Psikotes pada Panda Rim Bintara Polri 2009, Sub Panda Madura, di Gedung eks. Karesidenan, Pamekasan, Madura, Jatim, (2/6). ANTARA/Saiful Bahri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Meski terbukti melakukan pelanggaran kode etik kepolisian, lima anggota polisi Polda Jawa Tengah tidak dipecat. Kelima polisi tersebut melakukan calo pendaftaran Bintara dan menerima duit hingga miliaran pupiah. Tiga di antaranya mendapatkan demosi. Sementara dua lainnya disanksi penahanan.

Hak yang Tak Diperoleh Selama Demosi

Diberitakan sebelumnya, sebanyak lima anggota polisi Polda Jateng terlibat praktik percaloan penerimaan Bintara tahun 2022-2023. Kelima aparat polisi itu yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir W. Mereka terjaring operasi tangkap tangan atau OTT yang digelar Divisi Propam Mabes Polri.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M Iqbal Alqudusy, mengatakan akibat perbuatan mereka, dua Kompol dan satu anggota berpangkat AKP dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun. Dua personel lain, yaitu Bripka Z dan Bripka D ditahan masing-masing 21 hari dan 30 hari. “Bripka Z dan Bripka D, selain minta maaf kepada institusi Polri, ada hukuman lainnya yaitu patsus selama 21 hari dan 30 hari,” terang Iqbal.

Pengertian Demosi

Secara luas, demosi berarti pemindahan jabatan seseorang ke posisi yang lebih rendah. Dikutip dari polri.go.id, sanksi penurunan jabatan ini juga berlaku di institusi Polri. Di lingkungan kepolisian, demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Regulasi pemberian sanksi demosi di kepolisian tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Beleid itu diatur dalam Pasal 1 Angka 24 yang berbunyi: “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”

Lalu kepada siapa demosi di kepolisian boleh dijatuhkan? Keputusan menjatuhkan demosi di kepolisian diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Secara spesifik beleid itu tertuang dalam Pasal 66 ayat 5. Sanksi ini dapat dijatuhkan kepada anggota polisi yang melakukan pelanggaran kode etik kepolisian.

“Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan,” bunyi pasal tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Demosi dapat dijatuhkan oleh atasan personel polisi yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri. Selama melaksanakan tugasnya, atasan yang berhak menghukum tersebut harus melakukan pengawasan selama anggota Polri menjalani masa hukuman. Selain itu, atasan tersebut juga kudu melakukan pengawasan selama enam bulan setelah menjalani hukuman.

Penurunan jabatan secara otomatis juga mengurangi tanggung jawab yang diemban personel kepolisian tersebut. Oleh sebab itu, baik gaji maupun tunjangan yang didapatkan juga tentunya terpengaruh. Selama demosi, hak-hak yang didapatkan dari jabatan sebelumnya mungkin berkurang. Seperti jumlah gaji maupun ragam tunjangan. Hal ini seiring berkurangnya pula tanggung jawab yang diembannya.

Mengutip peraturan.bpk.go.id. belum ada beleid yang mengatur terkait pengurangan hak personel kepolisian setelah mendapatkan demosi. Tetapi, merujuk pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 92 Ayat 1, skala upah ditentukan oleh pengusaha alias perusahaan. Artinya, seseorang yang mendapatkan demosi kemungkinan juga dievaluasi dari segi gaji. Kebijakan ini sepenuhnya merupakan hak perusahaan atau institusi.

Perusahaan atau institusi tentunya menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. Pengupahan untuk seseorang yang didemosi tentu juga disesuaikan dengan tanggung jawab jabatan. Karena demosi bersifat penurunan jabatan yang mana tanggung jawab berkurang, hak-hak pun kemungkinan besar berkurang.

Pilihan Editor: 5 Anggota Polda Jateng Jadi Calo Pendaftaran Bintara Polri, Begini Syarat Masuk Bintara

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tersangka Penjual Tiket Palsu Piala Dunia U-17 Dijerat Pasal UU ITE, Terancam Penjara atau Denda Rp 1 Miliar

8 hari lalu

Tersangka pelaku penjualan tiket palsu pertandingan Piala Dunia U-17 2023, MS (tengah) dihadirkan saat konferensi pers di Pusat Informasi Piala Dunia U-17 2023 di Hotel Solia Zigna Solo, Jawa Tengah, Sabtu, 25 November 2023.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Tersangka Penjual Tiket Palsu Piala Dunia U-17 Dijerat Pasal UU ITE, Terancam Penjara atau Denda Rp 1 Miliar

Polisi mengimbau masyarakat berhati-hati dalam membeli tiket pertandingan Piala Dunia U-17 2023.


Beredar Surat Pemanggilan Kepala Desa Kabupaten Karanganyar Menghadap Penyidik, Ini Penjelasan Polda Jateng

9 hari lalu

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu. ANTARA/ Mario Sofia Nasution
Beredar Surat Pemanggilan Kepala Desa Kabupaten Karanganyar Menghadap Penyidik, Ini Penjelasan Polda Jateng

Polda Jateng mengaku awalnya ada pengaduan mengenai kepala desa itu yang lalu diteruskan ke Ditreskrimsus.


Dinas Desa Kabupaten Karanganyar Akui Buat Surat untuk Kades Menghadap Polda Jateng

10 hari lalu

Ilustrasi Kepala Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dinas Desa Kabupaten Karanganyar Akui Buat Surat untuk Kades Menghadap Polda Jateng

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karanganyar mengakui membuat surat untuk para kepala desa menghadap ke Polda Jateng.


Silang Pendapat soal Dugaan Intelijen Ikuti Rapat Internal PDIP di Sulawesi Tengah

10 hari lalu

Pengacara Todung Mulya Lubis usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung di gedung KPK, Jumat, 22 Desember 2017. TEMPO/Lani Diana
Silang Pendapat soal Dugaan Intelijen Ikuti Rapat Internal PDIP di Sulawesi Tengah

Todung Mulya Lubis berujar rapat TPN dan DPD PDIP Sulawesi Tengah lalu didatangi sejumlah aparat kepolisian. Namun DPD membantah.


Dihadapan Pimpinan Media, Polri Tegaskan Netralitas Pemilu 2024 Harga Mati

13 hari lalu

Dihadapan Pimpinan Media, Polri Tegaskan Netralitas Pemilu 2024 Harga Mati

Kepada pimpinan media, Sandi menekankan, untuk sama-sama melakukan pengawasan terhadap seluruh anggota kepolisian.


Ketua Bawaslu Sebut Pemasangan Baliho oleh Polisi Tidak Terbukti

13 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu) Rahmat Bagja memberikan keterangan saat Tik Tok Indonesia dan Bawaslu jalin kerja sama untuk mendorong integritas pemilu 2024 di kantor Bawaslu, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 18 September 2023.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ketua Bawaslu Sebut Pemasangan Baliho oleh Polisi Tidak Terbukti

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pemasangan baliho atau alat peraga kampanye dilakukan oleh anggota kepolisian tidak terbukti.


Begini Bentuk Pengawalan Polri untuk Capres-Cawapres Sejak Ditetapkan KPU hingga Hari Pencoblosan

16 hari lalu

Pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD saat Pengundian dan Penetapan nomor urut Capres dan Cawapres di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. KPU menetapkan nomor urut pasangan capres - cawapres pada Pemilu 2024 yaitu Anies Bawedan dan Muhaimin Iskandar nomor urut 01, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka nomor urut 02, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD nomor urut 03. TEMPO/M Taufan Rengganis
Begini Bentuk Pengawalan Polri untuk Capres-Cawapres Sejak Ditetapkan KPU hingga Hari Pencoblosan

Para capres-cawapres pilpres 2024 akan mendapatkan pengamanan dan pengawalan setelah ditetapkan KPU sebagai peserta Pilpres 2024. Bagaimana bentuknya?


Respons Isu Netralitas Aparat, Ganjar Pranowo: Petinggi Polri dan TNI sudah Menyampaikan

17 hari lalu

Bakal calon presiden Ganjar Pranowo memberikan pembekalan kepada calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jakarta, Kamis, 9 November 2023. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Respons Isu Netralitas Aparat, Ganjar Pranowo: Petinggi Polri dan TNI sudah Menyampaikan

"Saya orang yang percaya aparat bisa netral, kepolisian bisa netral karena pengalaman-pengalaman itu sudah ditunjukkan," kata Ganjar.


Densus 88 Tangkap Seorang Pria di Kota Semarang

18 hari lalu

Sejumlah anggota Densus 88 menunjukkan barang bukti senjata api dan barang bukti lainnya milik terduga teroris berinisial DE yang ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, Senin, 14 Agustus 2023. Densus 88 menangkap satu terduga teroris yang diduga pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT KAI, berinisial DE. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Densus 88 Tangkap Seorang Pria di Kota Semarang

Saat ini, Densus 88 masih menyelidiki keterkaitan pria dengan aktivitas terorisme.


HUT ke-66 Akademi Militer, Ini Syarat Masuk Akmil dan Pangkat Setelah Lulus

22 hari lalu

Ribuan prajurit TNI/Polri ikuti upacara perpisahan presiden SBY, di Komplek Akmil Magelang, Jateng, 17 Oktober 2014. Di acara tersebut SBY resmikan pembentukan Skuadron Udara 16 (Vijayakantaka Abhyastivirayate) dan Batalyon Infanteri 10 Marinir Satria Bhumi Yudha serta Museum Paviliun 5. ANTARA/Anis Efizudin
HUT ke-66 Akademi Militer, Ini Syarat Masuk Akmil dan Pangkat Setelah Lulus

Akademi Militer alias Akmil berusia 66 tahun sejak didirikan pada 1957. Apa syarat masuk Akmil dan pangkat yang didapat setelah lulus?