Koalisi Sipil Minta Kapolri Turun Tangan dalam Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra
Editor
Amirullah
Jumat, 17 Maret 2023 08:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan untuk mengevaluasi proses hukum yang berkaitan dengan Tragedi Kanjuruhan.
Kepala Advokasi Hak Asasi Manusia Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andi Muhammad Rezaldy mengatakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis para terdakwa dengan vonis ringan dan tidak adil bagi korban.
"Kapolri untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik, transparan, dan independen," kata Andi melalui keterangan persnya, Kamis, 16 Maret 2023.
Selain itu, Andi juga meminta Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Timur melakukan penyelidikan dan penyidikan kembali untuk menemukan tersangka baru, khususnya bagi pelaku penembakan gas air mata.
"Meminta juga Komnas HAM RI menetapkan Tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat," kata Andi.
Terakhir, Andi juga meminta Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung memeriksa Majelis Hakim yang mengadili perkara Tragedi Kanjuruhan atas dugaan pelanggaran kode etik.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhi hukuman terhadap tiga dari lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan dalam sidang vonis pada Kamis, 16 Maret 2023. Sebelumnya dua terdakwa lainnya telah menjalani sidang vonis pada 9 Maret 2023.
Kelima terdakwa itu atas nama AKP Has Darmawan (Danki III Brimob Polda Jawa Timur), Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang), Abdul Haris (Ketua Panpel Pertandingan Arema FC), dan Suko Sutrisno (Petugas Keamanan).
Dalam amar putusannya, Kamis 16 Maret, ketua majelis hakim Abu Ahmad Siddqi Amsya, menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap AKP Has Darmawan, kemudian Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.
Sementara pada sidang 9 Maret, ketua majelis hakim Abu Ahmad, menjatuhi Abdul Haris dengan hukuman 1 tahun 6 bulan, dan Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | KUKUH S. WIBOWO
Pilihan Editor: Jokowi Ajak Prabowo Ikut Istigasah Bersama di Tabalong