Kilas Balik Kasus Korupsi Bansos di Kemensos, Kini Ada Tersangka Baru
Reporter
Tempo.co
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Rabu, 15 Maret 2023 12:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi bantuan sosial atau bansos untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020 sampai 2021. Perkara korupsi tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat bekas Menteri Sosial Juliari Batubara.
Meski begitu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya belum mengumumkan identitas yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus itu. KPK baru akan menyampaikan pihak yang menjadi tersangka ini saat proses penahanan.
"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," ujar Ali pada Rabu, 15 Maret 2023 melalui keterangan tertulis.
Sebelumnya, KPK telah melakukan pencegahan terhadap satu orang yang diduga ada kaitannya dengan kasus tersebut. Orang tersebut merupakan mantan petinggi Badan Usaha Milik Daerah berinisial MKW.
"Saat ini WNI atas nama MKW tercantum dalam daftar Pencegahan usulan KPK,” kata Pranata Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nursaleh pada Selasa, 14 Maret 2023.
Selanjutnya: Berdasarkan catatan Tempo, KPK melakukan operasi...
<!--more-->
Kilas balik korupsi bansos di Kemensos
Berdasarkan catatan Tempo, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Kemensos pada 4 hingga 5 Desember 2020. Penangkapan pejabat Kemensos itu diduga terkait korupsi bansos di Kemensos dalam penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020. Kemudian pada Minggu dini hari, 6 Desember 2020, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara saat itu sebagai tersangka kasus.
Ketua KPK Firli Bahuri saat itu mengatakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Program Bansos di Kemensos diduga telah menerima hadiah dari para vendor Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bansos di Kemensos dalam penanganan Pandemi Covid-19. KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Juliari, Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, ketiganya adalah penerima, “Dan sebagai pemberi yaitu Ardian IM dan Harry Sidabuke,” kata Firli, seperti ditulis Tempo.
Menurut Firli, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga PPK telah menerima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. Pemberian uang tersebut, selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari. Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan digunakan untuk keperluan Juliari.
Dalam perkara tersebut, Juliari terbukti menerima uang suap terkait pengadaan bansos Covid-19 sekitar Rp 32,482 miliar. Juliari dijatuhi hukuman oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pidana penjara 12 tahun plus denda Rp 500 juta pada 23 Agustus 2021. Hakim juga mewajibkan Juliari membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar. Selain itu, hakim mencabut hak politik Juliari untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
KPK telah menyetorkan uang pengganti dari terpidana kasus korupsi bansos Covid-19, Juliari Batubara, sejumlah Rp 14,5 miliar ke kas negara. Mantan Menteri Sosial tersebut disebut telah lunas membayar uang pengganti seperti putusan pengadilan. Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022 mengatakan Juliari melunasi uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar secara bertahap dengan tiga kali pembayaran.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | MIRZA BAGASKARA
Pilihan Editor: Menkominfo Johnny Plate Diperiksa Kejagung Hari Ini, Ada Apa?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini