Kilas Balik Kasus Korupsi Bansos di Kemensos, Kini Ada Tersangka Baru

Rabu, 15 Maret 2023 12:29 WIB

Sejumlah relawan mengangkut paket bantuan sosial (bansos) menggunakan perahu karet di Perumnas Antang, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 26 Desember 2022. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Makassar mencatat sebanyak 8.687 warga terdampak banjir yang merendam 3.046 rumah di tiga kecamatan. ANTARA FOTO/Arnas Padda

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi bantuan sosial atau bansos untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020 sampai 2021. Perkara korupsi tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat bekas Menteri Sosial Juliari Batubara.

Meski begitu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya belum mengumumkan identitas yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus itu. KPK baru akan menyampaikan pihak yang menjadi tersangka ini saat proses penahanan.

"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," ujar Ali pada Rabu, 15 Maret 2023 melalui keterangan tertulis.

Sebelumnya, KPK telah melakukan pencegahan terhadap satu orang yang diduga ada kaitannya dengan kasus tersebut. Orang tersebut merupakan mantan petinggi Badan Usaha Milik Daerah berinisial MKW.

"Saat ini WNI atas nama MKW tercantum dalam daftar Pencegahan usulan KPK,” kata Pranata Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nursaleh pada Selasa, 14 Maret 2023.

Advertising
Advertising

Selanjutnya: Berdasarkan catatan Tempo, KPK melakukan operasi...

<!--more-->

Kilas balik korupsi bansos di Kemensos

Berdasarkan catatan Tempo, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Kemensos pada 4 hingga 5 Desember 2020. Penangkapan pejabat Kemensos itu diduga terkait korupsi bansos di Kemensos dalam penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020. Kemudian pada Minggu dini hari, 6 Desember 2020, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara saat itu sebagai tersangka kasus.

Ketua KPK Firli Bahuri saat itu mengatakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Program Bansos di Kemensos diduga telah menerima hadiah dari para vendor Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bansos di Kemensos dalam penanganan Pandemi Covid-19. KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Juliari, Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, ketiganya adalah penerima, “Dan sebagai pemberi yaitu Ardian IM dan Harry Sidabuke,” kata Firli, seperti ditulis Tempo.

Menurut Firli, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga PPK telah menerima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. Pemberian uang tersebut, selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari. Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan digunakan untuk keperluan Juliari.

Dalam perkara tersebut, Juliari terbukti menerima uang suap terkait pengadaan bansos Covid-19 sekitar Rp 32,482 miliar. Juliari dijatuhi hukuman oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pidana penjara 12 tahun plus denda Rp 500 juta pada 23 Agustus 2021. Hakim juga mewajibkan Juliari membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar. Selain itu, hakim mencabut hak politik Juliari untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

KPK telah menyetorkan uang pengganti dari terpidana kasus korupsi bansos Covid-19, Juliari Batubara, sejumlah Rp 14,5 miliar ke kas negara. Mantan Menteri Sosial tersebut disebut telah lunas membayar uang pengganti seperti putusan pengadilan. Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022 mengatakan Juliari melunasi uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar secara bertahap dengan tiga kali pembayaran.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | MIRZA BAGASKARA

Pilihan Editor: Menkominfo Johnny Plate Diperiksa Kejagung Hari Ini, Ada Apa?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

46 menit lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

2 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

8 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

13 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

22 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

22 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya