Pemilu 2024: Ma'ruf Amin Ingatkan Tempat Ibadah dan Pendidikan Bukan Tempat Kampanye, Mana Lagi?

Rabu, 15 Maret 2023 08:25 WIB

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin. Foto: Setwapres

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengimbau agar tempat ibadah dan pendidikan tidak dijadikan sebagai tempat kampanye Pemilu 2024. Menurutnya, indikasi penggunaan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye sudah mulai terlihat

“Kalau itu tidak segera dicegah, maka tempat-tempat ibadah dan tempat-tempat pendidikan bakal dijadikan tempat kampanye,” kata Ma’ruf Amin di Jakarta, Senin, 13 Maret 2023, seperti dikutip Antara.

Lantas, lokasi atau tempat apa saja yang dilarang digunakan untuk kampanye Pemilu?

Regulasi terkait larangan-larangan saat berkampanye diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h, setidaknya ada tiga tempat atau lokasi yang tak boleh digunakan untuk berkampanye. Ketiganya yaitu fasilitas pemerintah atau negara, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

1. Fasilitas pemerintah

Advertising
Advertising

Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah maupun negara. Adapun yang dimaksud fasilitas pemerintah dan negara ini yaitu gedung kantor pemerintah, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, dan sarana perkantoran pemerintah. Selain itu, kampanye dilarang menggunakan sarana mobilitas milik pemerintah seperti mobil dinas atau transportasi apa pun yang statusnya milik pemerintah.

2. Tempat ibadah

Tempat ibadah menjadi lokasi yang strategis untuk berkemah. Ini lantaran banyak orang berkumpul di tempat tersebut. Tetapi kampanye di tempat ibadah dilarang karena dapat menimbulkan politik identitas yang tidak sehat. Bahkan, menurut Ma’ruf Amin, kampanye di tempat ibadah dapat menimbulkan perpecahan. “Nanti pembelahan bukan hanya di masyarakat, tapi di dalam pesantren, di dalam masjid, dan di tempat-tempat ibadah itu bisa terjadi,” kata Wapres.

Untuk mencegah kampanye di tempat ibadah, Wapres meminta partai-partai politik perlu membuat pakta integritas untuk tidak menggunakan cara-cara politik identitas yang dapat membawa polarisasi.

3. Tempat pendidikan

Dilansir dari bandungkab.bawaslu.go.id, salah satu tempat pendidikan yang strategis untuk berkampanye adalah pesantren. Apalagi umumnya warga pesantren umumnya mengikuti pemimpin pesantren atau kiai dalam berpolitik. Sehingga berkampanye di pesantren riskan menimbulkan politik identitas. Tak hanya di pesantren, menggunakan sarana tempat pendidikan untuk berkampanye juga dilarang, misalnya lapangan sekolah, gedung sekolah, atau apa pun yang berkaitan dengan sekolah.

Menjadikan fasilitas pemerintah, tempat pendidikan, dan tempat ibadah sebagai ajang kegiatan kampanye dapat dikenai sanksi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016. Dalam pasal 187 ayat (3) disebutkan setiap orang yang sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye dipidana dengan penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan. Pelanggaran juga dapat didenda paling sedikit Rp 100 ribu atau paling banyak Rp 1 juta.

Pilihan Editor: Jokowi Ikut Coklit, Ketua KPU: Simbol Pemilu 2024 Tetap Jalan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

4 jam lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Sejumlah Daerah Terdampak Bencana

1 hari lalu

Kemendikbud Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Sejumlah Daerah Terdampak Bencana

Bencana alam melanda sejumlah wilayah di Tanah Air dalam sebulan terakhir.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

1 hari lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

17 Sekolah Bakti BCA Berhasil Tingkatkan Mutu dan Siap Naik Kelas

1 hari lalu

17 Sekolah Bakti BCA Berhasil Tingkatkan Mutu dan Siap Naik Kelas

BCA menggelar rangkaian Appreciation Day Sekolah Bakti BCA bertema "Building Better Future: Nurturing Dreams, Growing Leaders

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

1 hari lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan dalam Hardiknas 2024

1 hari lalu

FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan dalam Hardiknas 2024

FSGI prihatin karena masih tingginya kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan dalam perayaan hardiknas 2024

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

1 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

1 hari lalu

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

Timnas Indonesia kalah melawan Uzbekistan dalam semifinal Piala Asia U-23 2024. Ini komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya