TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mendampingi Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengikuti proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Bagi Hasyim kegiatan ini jadi penanda bahwa Pemilu 2024 tetap berlanjut meski ada putusan penundaan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ini menunjukkan simbol bahwa Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai agenda, dan ini rangkaian dari tahapan pemilu di antaranya pemutakhiran data pemilih," kata Hasyim di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Maret 2023.
Hasyim menyebut proses pencocokan data pemilih sudah dilakukan sejak 12 Februari sampai 14 Maret 2023. Sehingga, hari ini adalah hari terakhir kegiatan pencocokan tersebut. Di Istana hari ini, Jokowi pun terdaftar sebagai pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat.
"Ini simbolik bahwa Pak Joko Widodo sebagai WNI dan kebetulan presiden, berpartisipasi aktif dalam kegiatan pemilu, terutama dalam bentuk ikut dalam pencocokan penelitian data pemilih 2024," kata Hasyim.
Hasyim menyebut proses yang diikuti Jokowi bertujuan untuk mencocokkan secara faktual data pemilih sementara dengan nama orang yang ada terdaftar di data pemilih. Apakah penulisan nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), domisili, sudah sesuai dengan lokasi TPS.
Sehingga, hari ini Jokowi dan ibu negara Iriana Joko Widodo, mengikuti proses untuk memastikan nama keduanya sudah ada di data pemilih. Setelah selesai, petugas menempel stiker di alamat domisili dan diteken oleh pemilih.
Hasyim lalu menjelaskan saat ini ada dua sumber data pemilih yang sedang dimutakhirkan. Pertama yaitu Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari pemerintah. Kedua, data pemilih terakhir yang dimiliki KPU, berdasarkan pemilu terakhir.
Dua data ini yang kemudian disinkronisasi dan dimutakhirkan oleh petugas pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih atau pantarlih. Sampai saat ini, data pemilih yang dimutakhirkan tersebut mencapai 204.559.713 orang.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024. Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima. KPU mengajukan banding atas putusan ini.
Pilihan Editor: Ketua IPW Laporkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hariej ke KPK