Kronologi IPW dan Aspri Wamenkumham Saling Lapor Soal Gratifikasi Rp 7 M
Reporter
Mirza Bagaskara
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Rabu, 15 Maret 2023 08:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Laporan Ketua Indonesia Police Watch atau IPW Sugeng Teguh Santoso ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan wakil menteri (Wamen) berinisial EOSH menerima gratifikasi Rp 7 miliar melalui dua asisten pribadi (Aspri) wakil menteri, yakni YAR dan YAM, berbuntut panjang.
Aspri Wamenkumham (Wakil Menteri Hukum dan HAM), Yogi Arie Rukmana (YAR), melaporkan balik Sugeng ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) atas dasar dugaan pencemaran nama baik.
“Malam ini, saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya,” ucap Yogi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu dini hari, 15 Maret 2023.
Yogi menyatakan bahwa hampir semua yang dinyatakan oleh Sugeng adalah tidak benar. Bagi Yogi, biar proses hukum yang menjawab tudingan-tudingan tersebut dan membuktikan siapa yang benar, serta siapa yang salah.
Kronologi saling lapor IPW dan Aspri Wamenkumham
Sebelumnya Sugeng melaporkan Wamen berinisial EOSH ke KPK kemarin, Selasa, 14 Maret 2023. Pelaporan Sugeng itu dilakukan atas dasar dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar melalui dua asisten pribadi seorang Wamen.
"Jadi saya datang hari ini membuat pengaduan ke Dumas (Pengaduan Masyarakat) KPK. Yang terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status wamen saya sebut dengan inisial EOSH. Saya harus mengedepankan tetap asas praduga tak bersalah," kata Sugeng saat ditemui di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023.
Meski Sugeng hanya menyebut inisial EOSH, tapi dengan mudah menebak siapa sosok yang dimaksud. Satu-satunya wakil menteri berinisial EOSH adalah Edward Omar Sharif Hiariej, Wamenkumham.
"Kemudian ada chat yg menegaskan bahwa Wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua asprinya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui. Sehingga terkonfirmasi bahwa dana yg masuk ke rekening yang bernama YAR dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya," ujar Sugeng.
Terkait inisial Aspri Wamen juga dapat dengan mudah diketahui, yang dimaksud Sugeng adalah Yogi Arie Rukmana, Aspri Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.
Yogi lantas melaporkan balik Sugeng ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) atas dugaan pencemaran nama baik pada Rabu dini hari, 15 Maret 2023.
Laporan itu telah diterima dan terdaftar dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim. Dalam laporannya, Sugeng dituduhkan melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.
Selanjutnya: Yogi meluruskan bahwa pelaporan ini murni…
<!--more-->
Yogi meluruskan bahwa pelaporan ini murni dikarenakan Sugeng yang menyangkut-pautkan namanya di dalam aduan IPW kepada KPK.
Yogi menyatakan tidak ada arahan dari Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej untuk melaporkan Sugeng atas dugaan pencemaran nama baik. “Tidak ada sama sekali arahan dari Bapak Wamenkumham terhadap saya,” ucap Yogi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta.
Sugeng siap hadapi laporan
Sugeng mengomentari pelaporan terkait dirinya itu. Dia mengatakan, menghormati pelaporan dirinya kepada Bareskrim oleh Yogi, Aspri Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Ia menganggap laporan tersebut sudah sesuai hukum.
Sugeng mengatakan siap menghadapi laporan terhadap dirinya tersebut. Sebab, menurut dia, hal itu merupakan risiko menjadi seorang pengacara.
"Saya juga mengapresiasi Polri yang tidak terburu-buru menerima laporan dari pria yang bernama Yogi Arie Rukmana," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya pada Rabu 15 Maret 2023.
Selain itu, Sugeng menjelaskan mengapa dirinya tidak bisa dijerat dalam laporan pencemaran nama baik tersebut. Pertama, kata dia, ia menyebut selama berbicara di media selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Soal ada orang yang merasa tersinggung, itu menjadi urusan orang tersebut," ujar dia.
Kedua, Sugeng mengatakan dirinya juga selalu menggunakan nama inisial selama berbicara kepada media. Ia menyebut saat pelaporan selalu menggunakan inisial seperti EOSH, YAR, dan lain sebagainya.
"Sehingga pengaduan pria bernama Yogi Arie Rukmana adalah tindakan marah dan tersinggung yang tidak berdasar, seperti kebakaran jenggot," kata Sugeng.
Terakhir, Sugeng menyebut pelaporan tindak pidana extraordinary crime harus lebih didahulukan proses hukumnya. Jadi, kata dia, kalau ada pelaporan balik seperti pencemaran nama baik maka harus didahulukan laporan di KPK terlebih dahulu.
"Saya perlu meluruskan pelaporannya kepada KPK adalah sebagai bentuk warga negara dalam pemberantasan korupsi. Jadi bukan mewakili pihak tertentu seperti PT CLM atau Helmut Hermawan bukanlah klien saya," ujar Sugeng.
Pilihan Editor: IPW Laporkan Wamenkumham ke KPK Soal Terima Duit Rp 7 Miliar, Aspri: Tuduhannya Tidak Benar
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini