Kronologi IPW dan Aspri Wamenkumham Saling Lapor Soal Gratifikasi Rp 7 M

Rabu, 15 Maret 2023 08:12 WIB

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 November 2022. Rapat tersebut membahas penyampaian penyempurnaan RKUHP hasil sosialisasi pemerintah. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Laporan Ketua Indonesia Police Watch atau IPW Sugeng Teguh Santoso ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan wakil menteri (Wamen) berinisial EOSH menerima gratifikasi Rp 7 miliar melalui dua asisten pribadi (Aspri) wakil menteri, yakni YAR dan YAM, berbuntut panjang.

Aspri Wamenkumham (Wakil Menteri Hukum dan HAM), Yogi Arie Rukmana (YAR), melaporkan balik Sugeng ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) atas dasar dugaan pencemaran nama baik.

“Malam ini, saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya,” ucap Yogi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu dini hari, 15 Maret 2023.

Yogi menyatakan bahwa hampir semua yang dinyatakan oleh Sugeng adalah tidak benar. Bagi Yogi, biar proses hukum yang menjawab tudingan-tudingan tersebut dan membuktikan siapa yang benar, serta siapa yang salah.

Kronologi saling lapor IPW dan Aspri Wamenkumham

Sebelumnya Sugeng melaporkan Wamen berinisial EOSH ke KPK kemarin, Selasa, 14 Maret 2023. Pelaporan Sugeng itu dilakukan atas dasar dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar melalui dua asisten pribadi seorang Wamen.

Advertising
Advertising

"Jadi saya datang hari ini membuat pengaduan ke Dumas (Pengaduan Masyarakat) KPK. Yang terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status wamen saya sebut dengan inisial EOSH. Saya harus mengedepankan tetap asas praduga tak bersalah," kata Sugeng saat ditemui di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023.

Meski Sugeng hanya menyebut inisial EOSH, tapi dengan mudah menebak siapa sosok yang dimaksud. Satu-satunya wakil menteri berinisial EOSH adalah Edward Omar Sharif Hiariej, Wamenkumham.

"Kemudian ada chat yg menegaskan bahwa Wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua asprinya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui. Sehingga terkonfirmasi bahwa dana yg masuk ke rekening yang bernama YAR dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya," ujar Sugeng.

Terkait inisial Aspri Wamen juga dapat dengan mudah diketahui, yang dimaksud Sugeng adalah Yogi Arie Rukmana, Aspri Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

Yogi lantas melaporkan balik Sugeng ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) atas dugaan pencemaran nama baik pada Rabu dini hari, 15 Maret 2023.

Laporan itu telah diterima dan terdaftar dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim. Dalam laporannya, Sugeng dituduhkan melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.

Selanjutnya: Yogi meluruskan bahwa pelaporan ini murni…

<!--more-->

Yogi meluruskan bahwa pelaporan ini murni dikarenakan Sugeng yang menyangkut-pautkan namanya di dalam aduan IPW kepada KPK.

Yogi menyatakan tidak ada arahan dari Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej untuk melaporkan Sugeng atas dugaan pencemaran nama baik. “Tidak ada sama sekali arahan dari Bapak Wamenkumham terhadap saya,” ucap Yogi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta.

Sugeng siap hadapi laporan

Sugeng mengomentari pelaporan terkait dirinya itu. Dia mengatakan, menghormati pelaporan dirinya kepada Bareskrim oleh Yogi, Aspri Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Ia menganggap laporan tersebut sudah sesuai hukum.

Sugeng mengatakan siap menghadapi laporan terhadap dirinya tersebut. Sebab, menurut dia, hal itu merupakan risiko menjadi seorang pengacara.

"Saya juga mengapresiasi Polri yang tidak terburu-buru menerima laporan dari pria yang bernama Yogi Arie Rukmana," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya pada Rabu 15 Maret 2023.

Selain itu, Sugeng menjelaskan mengapa dirinya tidak bisa dijerat dalam laporan pencemaran nama baik tersebut. Pertama, kata dia, ia menyebut selama berbicara di media selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Soal ada orang yang merasa tersinggung, itu menjadi urusan orang tersebut," ujar dia.

Kedua, Sugeng mengatakan dirinya juga selalu menggunakan nama inisial selama berbicara kepada media. Ia menyebut saat pelaporan selalu menggunakan inisial seperti EOSH, YAR, dan lain sebagainya.

"Sehingga pengaduan pria bernama Yogi Arie Rukmana adalah tindakan marah dan tersinggung yang tidak berdasar, seperti kebakaran jenggot," kata Sugeng.

Terakhir, Sugeng menyebut pelaporan tindak pidana extraordinary crime harus lebih didahulukan proses hukumnya. Jadi, kata dia, kalau ada pelaporan balik seperti pencemaran nama baik maka harus didahulukan laporan di KPK terlebih dahulu.

"Saya perlu meluruskan pelaporannya kepada KPK adalah sebagai bentuk warga negara dalam pemberantasan korupsi. Jadi bukan mewakili pihak tertentu seperti PT CLM atau Helmut Hermawan bukanlah klien saya," ujar Sugeng.

Pilihan Editor: IPW Laporkan Wamenkumham ke KPK Soal Terima Duit Rp 7 Miliar, Aspri: Tuduhannya Tidak Benar

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

10 jam lalu

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

Polda Jabar telah sebarkan data DPO 3 orang diduga pelaku pembunuh Vina. Ketahui aturan penetapan daftar pencarian orang.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

1 hari lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

1 hari lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

1 hari lalu

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

Saat pembunuhan Vina terjadi, Adi Vivid menjabat Kapolres Cirebon Kota berpangkat AKBP

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

1 hari lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

1 hari lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

1 hari lalu

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya