Dianggap Lalaikan Buruh Migran, Pemerintah Digugat di PN Jakarta Pusat

Reporter

Editor

Kamis, 17 Juli 2003 11:58 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat dan beberapa buruh migran mengajukan gugatan citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/1) siang. Gugatan perdata itu didaftarkan atas nama 53 warga negara Indonesia terhadap penyelenggara negara, yang dianggap telah melalaikan nasib tenaga kerja yang dideportasi dari Malaysia, Juli sampai Oktober tahun lalu. Rita Olivia, dari LBH Jakarta menjelaskan bahwa gugatan atas nama warga negara ini baru pertama kali diajukan dalam sejarah hukum Indonesia. Dengan gugatan ini, kami juga ingin membuat terobosan hukum baru, katanya di sela aksi demonstrasi yang digelar di halaman pengadilan. Selain LBH Jakarta, beberapa aktivis lain juga ikut menggugat pemerintah antara lain, Romo Sandyawan Sumardi, Nursyahbani Katjasungkana, dan Munir SH. Menurut Rita, pemerintah Megawati Soekarnoputri telah gagal menjalankan kewajibannya melindungi warga negaranya yang bekerja sebagai buruh migran di Malaysia. Buktinya, kata Rita, pemerintah tidak mengantisipasi diusirnya ratusan ribu buruh migran dari Malaysia ketika pemerintah negeri jiran itu mengesahkan peraturan keimigrasian baru, Mei tahun lalu. Buruknya fasilitas kesehatan dan penampungan di kamp sementara buruh migran Nunukan, Kalimantan Selatan, akhirnya menelan korban 79 tewas. Tubagus Karbyanto dari Perhimpunan Pembela Publik Indonesia yang juga ikut menjadi kuasa hukum penggugat, menjelaskan, tuntutan penggugat bukanlah ganti rugi dalam bentuk uang. Kami menuntut perubahan kebijakan pemerintah di bidang perlindungan buruh migran, katanya. Selain meminta pemerintah membuat UU Perlindungan Buruh Migran, penggugat juga meminta pemerintah segera meratifikasi konvensi internasional PBB tahun 1990 tentang perlindungan hak buruh migran dan anggota keluarganya. Pemerintah juga dituntut membuat perjanjian bilateral dengan Malaysia untuk mengatur penempatan buruh Indonesia di sana, serta menjamian perlindungan atas hak asasi manusianya. Kami juga ingin pemerintah mendesak Malaysia memberikan ganti rugi pada para buruh yang dideportasi tahun lalu, kata Rita lagi. Tubagus mengaku yakin majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat akan mengabulkan gugatan warga negara dengan nomor registrasi 28/Pdt G/2003 ini. Pengadilan ini sudah dua kali melakukan terobosan dengan menyidangkan gugatan class action dan legal standing, ketika kedua jenis gugatan itu belum diatur sistem hukum kita, katanya. (Wahyu DhyatmikaTempo News Room)

Berita terkait

Cerita dari Laga Perpisahan Jurgen Klopp dengan Liverpool

43 detik lalu

Cerita dari Laga Perpisahan Jurgen Klopp dengan Liverpool

Liverpool mengantar kepergian pelatih tercinta, Jurgen Klopp, dengan sebuah kemenangan. Mereka mengalahkan Wolves dengan skor 2-0.

Baca Selengkapnya

Rekap Hasil Thailand Open 2024: Tuan Rumah Juara Umum dengan 2 Gelar, Wakil Indonesia Jadi Runner-up

14 menit lalu

Rekap Hasil Thailand Open 2024: Tuan Rumah Juara Umum dengan 2 Gelar, Wakil Indonesia Jadi Runner-up

Tuan rumah jadi juara umum dengan dua gelar di Thailand Open 2024, tiga gelar lainnya diraih Cina, India, dan Malaysia.

Baca Selengkapnya

6 Hal yang Dilakukan untuk Tekan Angka Kematian Jamaah Haji

41 menit lalu

6 Hal yang Dilakukan untuk Tekan Angka Kematian Jamaah Haji

Ada beragam upaya yang dicoba lakukan pemerintah untuk menekan angka kematian haji.

Baca Selengkapnya

Begini Komentar Phil Foden setelah Cetak Brace untuk Memastikan Manchester City Menjuara Liga Inggris 2023-2024

50 menit lalu

Begini Komentar Phil Foden setelah Cetak Brace untuk Memastikan Manchester City Menjuara Liga Inggris 2023-2024

Phil Foden menjadi pahlawan saat Manchester City memenangi gelar Liga Inggris. Ia memborong dua gol untuk mengantar timnya menang atas West Ham.

Baca Selengkapnya

Daftar Juara Liga Inggris setelah Manchester City Menjadi Kampiun Musim 2023-2024

1 jam lalu

Daftar Juara Liga Inggris setelah Manchester City Menjadi Kampiun Musim 2023-2024

Manchester City berhasil menjuarai Liga Inggris 2023-2024 setelah mengalahkan West Ham United dengan skor 3-1 pada pekan terakhir.

Baca Selengkapnya

Elon Musk Kenakan Endek Saat Uji Coba Starlink di Bali

1 jam lalu

Elon Musk Kenakan Endek Saat Uji Coba Starlink di Bali

Elon Musk terlihat mengenakan kain endek, kain khas Bali. Endek dalam kemeja lengan panjang yang dikenakan Elon Musk berwarna hijau.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Inggris Pekan Terakhir: Manchester City Menjadi Juara setelah Kalahkan West Ham

1 jam lalu

Hasil Liga Inggris Pekan Terakhir: Manchester City Menjadi Juara setelah Kalahkan West Ham

Manchester City berhasil menjuarai Liga Inggris 2023-2024 setelah mengalahkan West Ham United dalam laga terakhirnya.

Baca Selengkapnya

Profil Meghan Markle, Istri Pangeran Harry

1 jam lalu

Profil Meghan Markle, Istri Pangeran Harry

Sebelum menikah dengan Pangeran Harry, Meghan Markle menikah dengan aktor dan produser Trevor Engelson. keduanya menikah 2011 dan bercerai 2014.

Baca Selengkapnya

Cerita Siswa SD Banyuwangi Bertemu dan Jawab Soal Integral dari Elon Musk

1 jam lalu

Cerita Siswa SD Banyuwangi Bertemu dan Jawab Soal Integral dari Elon Musk

Felicia Dahayu, siswi kelas V SDN 1 Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, bertemu miliuner Elon Musk di sela World Water Forum ke-10, di Bali.

Baca Selengkapnya

Konservasi Indonesia Ajak Swasta Wujudkan Visi BIRU

2 jam lalu

Konservasi Indonesia Ajak Swasta Wujudkan Visi BIRU

Konservasi Indonesia (KI), Conservation International (CI), Kura-Kura Bali, dan MAPCLUB meresmikan program BIRU.

Baca Selengkapnya