Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Kembali Ditahan KPK

Editor

Febriyan

Selasa, 7 Maret 2023 18:29 WIB

Tersangka Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 6 Mei 2020. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah pada Selasa 7 Maret 2023. Saiful ditahan dalam kasus suap gratifikasi Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Saiful akan ditahan di Rumah Tahanan KPK di Gedung K4, Setiabudi, Jakarta. Ia mengatakan Saiful Ilah ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Masa penahanan berlaku sejak 7 Maret 2023 hingga 26 Maret 2023," ujar dia dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Alex mengatakan Saiful diduga menerima banyak gratifikasi selama menjabat Bupati Sidoarjo dua periode. Dia menyatakan, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menerima dari pihak swasta, Aparatur Sipil Negara, hingga Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

"IS diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee atas penandatangan sidang peralihan tanah Gogol Gilir," kata Alex.

Saiful disebut menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai Rp 15 Miliar

Advertising
Advertising

Alexander Marwata juga menyatakan bahwa penyidik KPK telah mengantongi soal teknis penyerahan suap dan gratifikasi terhadap Saiful. Dia menyatakan suap dan gratifikasi itu biasanya dilakukan secara langsung dengan penyerangan uang tunai.

"Diberikan dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yaitu US Dollar dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya," ujar dia.

Selain berupa uang tunai, Alex mengatakan Saiful Ilah juga diduga menerima gratifikasi berupa barang. Salah satunya, kata dia, adalah emas batangan senilai 50 gram.

"Dan juga berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal," kata Alex.

Alex menyebut total suap dan gratifikasi yang diterima Saiful Ilah mencapai Rp 15 miliar. Namun, Alex mengatakan tim penyidik masih terus melakukan pengembangan.

"Dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK," ujar dia.

Sebelumnya, Saiful Ilah juga pernah menjadi tersangka kasus korupsi penerimaan suap proyek PUPR Kabupaten Sidoarjo. Dalam kasus itu, KPK mengamankan barang bukti uang hasil suap senilai Rp1,8 miliar dan menetapkan enam tersangka lain.

Saiful Ilah divonis tiga tahun penjara pada November 2020. Hukuman tersebut dikorting setelah pengajuan bandingnya dikabulkan. Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2022 itu kemudian menghirup udara bebas pada Januari 2022.

Berita terkait

PKB Timang Anies Diusung ke Pilgub Jakarta, Namun Masih Condong pada Ida Fauziah

13 menit lalu

PKB Timang Anies Diusung ke Pilgub Jakarta, Namun Masih Condong pada Ida Fauziah

PKB telah berkomunikasi dengan Anies Baswedan perihal kans diusung maju pada Pilgub Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Masih Belum Putuskan Dukung Ahmad Syauqi di Pilkada Banten

2 jam lalu

PKB Masih Belum Putuskan Dukung Ahmad Syauqi di Pilkada Banten

Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB Syaiful Huda mengatakan, partainya masih memperlakukan Ahmad Syauqi sama dengan kandidat calon gubernur Banten lain.

Baca Selengkapnya

Profil Ahmad Syauqi, Putra Ma'ruf Amin yang Mau jadi Calon Gubernur Banten

3 jam lalu

Profil Ahmad Syauqi, Putra Ma'ruf Amin yang Mau jadi Calon Gubernur Banten

Putra Ma'ruf Amin, Ahmad Syauqi menyatakan bakal maju dalam Pilkada Banten. Syauqi bakal diusung PKB.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Sodorkan 20 Nama Calon Pansel KPK ke Jokowi, Siapa Saja?

5 jam lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Sodorkan 20 Nama Calon Pansel KPK ke Jokowi, Siapa Saja?

Siapa saja calon pansel KPK yang disodorkan ke Jokowi?

Baca Selengkapnya

Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut

6 jam lalu

Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut

Mantan istri Dirut PT Taspen itu pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi PT Taspen pada 1 September 2022.

Baca Selengkapnya

PKB Bakal Koalisi dengan PKS di Pilkada Jawa Timur 2024

6 jam lalu

PKB Bakal Koalisi dengan PKS di Pilkada Jawa Timur 2024

PKB akan berkoalisi dengan PKS di Pilkada Jawa Timur 2024. Kepastian koalisi ini akan diumumkan dalam beberapa pekan mendatang.

Baca Selengkapnya

Alasan Koalisi Usulkan 20 Nama Pansel KPK di Luar 11 Nama yang Beredar

6 jam lalu

Alasan Koalisi Usulkan 20 Nama Pansel KPK di Luar 11 Nama yang Beredar

Usulan calon pansel KPK itu berasal dari pelbagai unsur, mulai dari akademisi, praktisi, hingga pegiat antikorupsi.

Baca Selengkapnya

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

8 jam lalu

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan MK mempertimbangkan eksepsi KPU karena PKB dalam permohonannya tidak melampirkan bukti.

Baca Selengkapnya

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

8 jam lalu

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

ICW meminta Dewas KPK menjatuhkan hukuman kepada Nurul Ghufron berupa, "diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan.

Baca Selengkapnya

Jelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim

10 jam lalu

Jelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim

IM57+ Institute meminta Dewan Pengawas KPK tidak takut dalam menjatuhkan vonis etik terhadap Nurul Ghufron

Baca Selengkapnya