Jika Pemilu 2024 Ditunda, CSIS: Bisa Berdampak pada Ketidakstabilan Politik hingga Iklim Investasi

Jumat, 3 Maret 2023 15:47 WIB

Ilustrasi pemilu. REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial Center for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes mengatakan jika Pemilu 2024 ditunda, maka akan berimplikasi besar pada sirkulasi kepemimpinan nasional hingga iklim investasi Tanah Air.

Dalam media briefing CSIS pada Jumat, 3 Maret 2023, Arya menjelaskan pemilu lima tahun sekali telah diatur dalam konstitusi. Dalam Pasal 22E ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.

“Jadi tentu setiap ada perubahan terkait durasi atau waktu pelaksanaan pemilu, tentu akan bertentangan secara khusus pada konstitusi karena konstitusi kita sudah mengatur waktu 5 tahun pelaksanaan pemilu,” kata Arya Fernandes.

Menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024, Arya mengatakan ada sejumlah implikasi terkait putusan itu. Pertama, ini akan memunculkan ketidakstabilan politik.

“Ini akan memunculkan instabilitas baru karena bisa jadi akan membuat kegaduhan politik baru di tingkat nasional. Sementara sekarang tahapan pemilu kita sudah menyetor nama-nama calon legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata dia.

Advertising
Advertising

Selain itu, penundaan Pemilu 2024 juga akan memantik protes publik yang juga akan mempengaruhi stabilitas politik saat ini.

“Implikasi kedua saya kira adalah impikasi ekonomi dan putusan yang bisa berimplikasi pada diskursus penundaan itu juga akan memicu ketidakpastian ekonomi,” kata dia.

Arya menuturkan ketidakpastian ini akan menyulitkan pemerintah dalam mengeksekusi program-program strategis nasional, terutama pembangunan ibu kota negara baru di Kalimantan. Pasalnya, instabilitas politik akan mempengaruhi ketidakpercayaan investor domestik maupun asing.

“Terutama terkait iklim investasi ke depan dan juga kemudahan usaha yang sudah terbentuk berdasarkan Perpu Cipta Kerja,” tutur Arya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menunda Pemilu 2024. Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis, 2 Maret 2023. Adapun Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.

Atas keputusan itu, Partai Prima mengajukan gugatan secara perdata ke PN Jakarta Pusat pada Desember 2022. Dan hasilnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan tersebut dengan memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

Selain penundaan, pengadilan juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp 500 juta. Pengadilan juga menyatakan bahwa penggugat, yakni Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi.

Pilihan Editor: Partai Prima Bantah Tuntut KPU Tunda Pemilu 2024, Hanya Penghentian Proses

EKA YUDHA SAPUTRA | M ROSSENO AJI

Berita terkait

Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Mana? Antara lain Biaya Khitan, Buat Kafe, dan Skincare untuk Cucunya

3 hari lalu

Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Mana? Antara lain Biaya Khitan, Buat Kafe, dan Skincare untuk Cucunya

Penggunaan uang korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) terungkap di pengadilan. Mayoritas digunakan untuk kepentingan keluarga. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Vonis 3 Tahun Penjara Windi Purnama, Bagaimana Perannya dalam Pencucian Uang BTS 4G?

37 hari lalu

Vonis 3 Tahun Penjara Windi Purnama, Bagaimana Perannya dalam Pencucian Uang BTS 4G?

PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada Windi Purnama. Apa perannya dalam kasus TPPU BTS 4G?

Baca Selengkapnya

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

45 hari lalu

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya

Cerita Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Tahu jadi DPO Saat Mengajar di Kampus

51 hari lalu

Cerita Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Tahu jadi DPO Saat Mengajar di Kampus

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan PPLN Kuala Lumpur Masduki sebagai buronan pada Jumat, 8 Maret. Panggilan baru sekali

Baca Selengkapnya

Buron Kasus PPLN Kuala Lumpur Serahkan Diri, Langsung Hadiri Sidang di PN Jakarta Pusat

53 hari lalu

Buron Kasus PPLN Kuala Lumpur Serahkan Diri, Langsung Hadiri Sidang di PN Jakarta Pusat

Polri masih mendalami di mana tersangka kasus PPLN selama melarikan diri dan apa alasannya menyerahkan diri setelah dinyatakan DPO.

Baca Selengkapnya

Politikus NasDem Ahmad Sahroni Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat, Apa Perkaranya?

5 Maret 2024

Politikus NasDem Ahmad Sahroni Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat, Apa Perkaranya?

Politikus NasDem Ahmad Sahroni menghadiri pemeriksaan sebagai saksi pelapor di PN Jakarta Pusat. Terkait perkara apa?

Baca Selengkapnya

Hadir sebagai Saksi Sidang di PN Jakarta Pusat, Ahmad Sahroni: Ini Soal Nama Baik Saya

5 Maret 2024

Hadir sebagai Saksi Sidang di PN Jakarta Pusat, Ahmad Sahroni: Ini Soal Nama Baik Saya

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menghadiri pemeriksaan sebagai saksi atas pelaporan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka dengan pasal pencemaran nama baik.

Baca Selengkapnya

Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat, Ahmad Sahroni Akui Sudah Maafkan Adam Deni tapi Proses Hukum Tetap Jalan

5 Maret 2024

Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat, Ahmad Sahroni Akui Sudah Maafkan Adam Deni tapi Proses Hukum Tetap Jalan

"Saya laporin karena menyebut nama Ahmad Sahroni. Saya sudah maafin, tapi proses hukum harus tetap berjalan," katanya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Digelar Hari Ini

29 Februari 2024

Sidang Perdana Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Digelar Hari Ini

Ghisca Debora Aritonang diduga melakukan penipuan tiket konser Coldplay dengan kerugian mencapai Rp5,1 miliar

Baca Selengkapnya

Korupsi BTS Kominfo, Muhammad Yusrizki Divonis 2 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 61 Miliar

28 Februari 2024

Korupsi BTS Kominfo, Muhammad Yusrizki Divonis 2 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 61 Miliar

Yusrizki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum KPK.

Baca Selengkapnya