Putusan Soal Penundaan Pemilu 2024 Dinilai Cacat Hukum Karena Lampaui Yuridiksi

Editor

Febriyan

Jumat, 3 Maret 2023 14:00 WIB

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Prima setelah gagal sebagai peserta Pemilu 2024. Dalam salah satu poin putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU sebagai tergugat menunda Pemilu 2024. Putusan tersebut diketok pada 2 Maret 2023 oleh Ketua Majelis hakim T. Oyong dengan anggota hakim H.Bakri dan Dominggus Silaban. Dok.PN Jakpus

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menilai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024 cacat hukum. Dalam amar putusannya, Pengadilan memerintahkan KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Setiap putusan memang harus dihormati dalam artian jika putusannya tidak mengandung cacat hukum yang fatal dan menyebabkannya menjadi tidak dapat dilaksanakan alias non-executable. Putusan PN Jakarta Pusat jelas mengandung cacat hukum yang mendasar sehingga tidak dapat dilaksanakan," ujar Denny dalam keterangannya, Jumat, 3 Maret 2023.

Sengketa Pemilu bukan wilayah yuridiksi pengadilan negeri

Denny menyebut kesalahan dan cacat mendasar yang dilakukan majelis hakim adalah memutuskan perkara yang bukan yurisdiksinya alias wilayah hukumnya. Mantan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada itu menyebut PN Jakarta Pusat menjatuhkan amar yang bukan kewenangannya.

"Setiap pengadillan mempunyai wilayah kerja masing-masing, itu lah yang disebut dengan yurisdiksi, alias kompetensi peradilan. Tidak bisa perkara pidana, disidangkan dalam majelis hukum perdata. Tidak bisa perkara tata usaha negara disidangkan oleh peradilan umum," kata Denny.

Alih-alih melalui Pengadilan Negeri, Denny Indrayana menyebut sengketa proses pemilu yang diajukan Partai Prima seharusnya menjadi kewenangan Bawaslu RI dan hanya dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai Undang-Undang Pemilu Pasal 466 – 471.

Advertising
Advertising

Denny menyebut Pengadilan Negeri tidak mempunyai kompetensi untuk memeriksa, mengadili, apalagi memutus segala sesuatu terkait “Sengketa Proses” Pemilu. Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengadili proses verifikasi Partai Prima untuk menjadi peserta pemilu 2024.

"Apalagi, Partai Prima sebenarnya juga telah melakukan langkah dan gugatan hukum soal kepesertaan pemilunya kepada Bawaslu dan PTUN, yang sudah divonis, dan sudah berkekuatan hukum tetap," kata Denny.

Artinya, menurut Denny, kepesertaan Partai Prima dalam Pemilu 2024 sudah final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lain. Sehingga seharusnya tidak perlu melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri yang tidak berwenang memutus “sengketa proses pemilu.

PN Jakarta Pusat Perintahkan Tunda Pemilu 2024

Partai Prima mengajukan gugatan perdata terhadap KPU ke PN Jakarta Pusat setelah dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. PN Jakarta Pusat pun mengeluarkan putusan perkara tersebut pada Kamis kemarin, 2 Maret 2023.

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban, memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2024 dalam tahapan verifikasi administrasi. Alhasil, Partai Prima tak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Selain penundaan Pemilu, majelis hakim juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp 500 juta. Pengadilan juga menyatakan bahwa penggugat, yakni Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi.

Berita terkait

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

2 jam lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

13 jam lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Dapat Sanksi Lagi dari DKPP, Ini Reaksi Ketua KPU Hasyim Asy'ari

1 hari lalu

Dapat Sanksi Lagi dari DKPP, Ini Reaksi Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Ketua KPU menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak yang punya otoritas dan kemampuan mengamankan data.

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

1 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

1 hari lalu

Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta jajaran akibat data DPT pemilu 2024 yang bocor.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

1 hari lalu

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

1 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

1 hari lalu

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

KPU menyatakan siap memberikan masukan perihal revisi Undang-Undang Pemilu.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

1 hari lalu

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

1 hari lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya