Jokowi Sentil Rumitnya Pencairan Bantuan Gempa Lombok, Palu, hingga Cianjur

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 2 Maret 2023 11:30 WIB

Presiden RI Joko Widodo bertolak menuju Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, Rabu (1/3/2023) untuk meletakkan batu pertama pembangunan proyek strategis nasional PLTA Mentarang Induk PT Kayan Hydropower Nusantara, Malinau, Kalimantan Utara, Rabu, 1 Maret 2023. Biro Pers Sekretariat Presiden/Rusman

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyentil rumitnya penyaluran uang bantuan kepada masyarakat di tiga kejadian bencana alam. Mulai dari Gempa Lombok 2018, Nusa Tenggara Barat; Gempa Palu 2018, Sulawesi Tengah; dan Gempa Cianjur 2022, Jawa Barat.

"Saya lihat uangnya ini ada," kata Jokowi dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana di Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023.

Akan tetapi, ujar dia, masyarakat harus dibuat menunggu karena ternyata pencairannya ruwet setengah mati. Begitu banyak prosedur yang harus dilalui. "Kenapa sih tidak dibuat paling sederhana, karena dalam posisi bencana," kata mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Saat bencana, Jokowi menyebut armada bantuan silih berganti melintas di lokasi kejadian. Akan tetapi, masyarakat akhirnya hanya melihat saja tapi tak pernah dapat bagian. Oleh sebab itu, Jokowi meminta daerah menyederhanakan aturan pencairan bantuan bencana ini.

"Kita itu kok buat aturan semakin banyak aturan semakin seneng, sederhanakan," kata Jokowi dalam acara yang juga dihadiri para kepala daerah ini.

Advertising
Advertising

Dalam catatan, sejumlah masalah bantuan selalu terjadi saat bencana. Tahun 2018 misalnya saat Gempa Lombok, Direktur Humanitarian Leadership Academy Indonesia, Victor Rembeth, mengatakan kurangnya koordinasi antar lembaga menjadi faktor utama tidak meratanya sebaran bantuan untuk pengungsi.

Victor mengatakan alur informasi di lapangan masih membingungkan. "Flow informasi itu ke mana? Saya tidak menyalahkan kepala daerah, tapi mereka dalam kondisi panik tidak terbiasa untuk berkoordinasi ke mana," ujar dia saat dihubungi, Rabu, 22 Agustus 2018.

Sementara saat Gempa Cianjur, Bupati Cianjur, Herman Suherman sampai dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyelewengan bantuan gempa. Dalam laporan yang disampaikan Acsenahumanis Respon Foundation disebut-sebut bantuan dari Emirates Red Crescent itu dikemas ulang ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP.

Sedangkan Herman diketahui sebagai kader partai tersebut. Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDIP Kabupaten Cianjur, Susilawati, mengaku tidak tahu dengan berbagai bantuan gempa Cianjur yang masuk dan diterima oleh pemerintah daerah.

Susi mengatakan, berbagai bantuan yang didistribusikan oleh partainya berasal dari bantuan atau donasi para kader, baik tingkat pengurus pusat (DPP), pengurus provinsi (DPD), dan pengurus kabupaten (DPC).

"DPC PDIP punya posko induk dan terpisah dari pemerintah daerah. DPC dalam melakukan pendistribusian logistik itu sumbernya gotong-royong kader, baik dari DPP, atau DPD maupun DPC yang ada di Jawa Barat," kata Susilawati kepada wartawan di Cianjur, Selasa 27 Desember 2022.

Selain itu, Susilawati juga memastikan tidak ada bantuan yang didistribusikan partainya bersumber dari pemerintah daerah. Menurut dia, partai tidak mengetahui dan intervensi terkait bantuan tersebut.

"Jadi saya tidak tahu kaitan dengan bantuan tersebut. Pengemasan ulangnya seperti apa, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cianjur tidak ada pengemasan ulang dari pemerintah daerah," kata dia.

Sehari kemudian, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membela Herman yang dilaporkan ke KPK ini. “Saya sudah konfirmasi, media juga hati-hati ya. Berikan porsi berita yang adil. Kasihan teman saya Bupati Cianjur,” kata dia, Rabu, 28 Desember 2022.

Ridwan Kamil mengatakan, pengemasan ulang bantuan dibutuhkan agar pendistribusian lebih merata.

“Bentuknya kan barang. Barangnya diatur, kenapa? karena membangun Cianjur dua pilihan. Mau langsung silakan, atau lewat pemerintah. Kalau lewat pemerintah pasti diatur. Karena mungkin barangnya sedikit, yang butuh banyak. Maka barang yang datang di-repacking supaya yang mendapatkan lebih merata,” kata dia.

Pilihan Editor: Korban Gempa Cianjur Curhat ke Puan Maharani soal Pungutan Pencairan Bantuan Rumah

Berita terkait

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

2 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

4 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

15 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

15 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

17 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

20 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

21 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 hari lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya