Polri Sebut Tidak Ada Sel Khusus untuk Richard Eliezer di Rutan Bareskrim

Selasa, 28 Februari 2023 14:54 WIB

Terdakwa Bharada Richard Eliezer menjalani sidang duplik atas pembunuhan Btigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 2 Februari 2023. Dalam sidang, tim kuasa hukum Bharada E tidak ingin Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya memandang kliennya sebagai pelaku eksekutor, melainkan peran sebagai Justice Collaborator juga harus dipertimbangkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri tidak menyediakan sel tahanan khusus untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu setelah ia batal ditempatkan rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI.

Kepala Bagian Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kabag Tahti) Biro Perencanaan dan Administrasi (Rorenmin) Bareskrim Polri, Komisaris Besar Gatot Agus Budi Utomo, membenarkan terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer, ditempatkan di rutan Bareskrim Polri di sel biasa dengan tahanan lain.

“Betul RE ditempatkan di rutan Bareskrim Polri di sel biasa sama dengan tahanan lain. Namun ada pengamanan tambahan dari LPSK,” kata Gatot saat dihubungi, Selasa, 28 Februari 2023.

“Rutan Bareskrim tidak punya sel khusus,” tutur dia.

Memudahkan pengawasan

Gatot mengatakan penempatan Richard Eliezer di rumah tahanan Bareskrim untuk memudahkan pengawasan dan pengamanan terhadap dirinya. Hal ini dilakukan atas rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Advertising
Advertising

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas membenarkan LPSK merekomendasikan agar Richard Eliezer kembali ke rutan Bareskrim. Menurutnya, hal ini dilakukan dengan alasan keamanan.

“Kami meminimalisir resiko adanya ancaman,” kata Susilaningtyas saat dihubungi, Selasa, 28 Februari 2023.

Susi menuturkan akan lebih aman dan mudah bagi LPSK untuk melindungi Richard Eliezer di rutan uang lebih terbatas dan kecil daripada rutan yang luas dan banyak penghuni. Namun demikian, Susi menjelaskan sejauh ini belum ada potensi ancaman nyata yang diterima Eliezer.

“Makanya kami antisipasi. Lebih baik mencegah,” ujarnya.

Susi menegaskan pihak LPSK akan memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer selama 24 jam. Namun ia kembali menekankan belum ada ancaman nyata dan kekhawatiran LPSK adalah potensi ancaman terhadap Richard.

“Bisa saja ada yang dendam. Kita juga tidak tahu,” ujar Susi.

Selanjutnya: proses pemindahan Richard dengan pengawalan ketat
<!--more-->

Richard Eliezer Pudihang Lumiu terhitung Senin, 27 Februari 2023, berstatus sebagai narapidana Lembaga Pemasyarakatan Salemba. Namun demi keamanan, Richard batal ditempatkan ke Lapas Salemba dan dikembalikan lagi di Rutan Bareskrim.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menyatakan pada Senin siang, 27 Februari 2023, Richard Eliezer dibawa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Richard tiba di Lapas Salemba sekitar pukul 14.30 WIB untuk dieksekusi atas putusan pidananya selama satu tahun 6 bulan.

"Pada prinsipnya Pemasyarakatan/Lapas Salemba siap sepenuhnya menempatkan RE, baik dari sisi pengamanan, pembinaan dan pemenuhan hak lainnya," kata Rika Aprianti melalui siaran persnya, Senin, 27 Februari 2023.

Di Lapas Salemba, Richard Eliezer langsung dilakukan pendaftaran atau registrasi pemeriksaan Kesehatan dan Asesmen oleh Bhapas Jakarta Timur Utara. "Mulai per hari ini, Richard Eliezer sudah berubah statusnya dari tahanan menjadi narapidana atau warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba," ujar Rika.

Namun berdasarkan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer sebagai warga binaan Lapas Salemba dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.

Pelaksanaan perjalanan Richard Elizer dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim dilakukan pengawalan oleh Polres Jakarta Pusat dan pendampingan dari LPSK, Ditjen PAS dan petugas Lapas Salemba.
Meski demikian, Rika Aprianti menyampaikan hak-hak dasar dan hak bersyarat Richard Elizer selama menjalani pidana di Rutan Bareskrim Polri akan tetap dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Richard Eliezer merupakan terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia adalah mantan ajudan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus itu.

EKA YUDHA SAPUTRA | AYU CIPTA


Pilihan Editor: Richard Eliezer Batal Ditahan di Lapas Salemba, LPSK Bicara soal Pihak yang Dendam

Berita terkait

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

4 jam lalu

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Polisi telah menangkap 142 tersangka dari 115 kasus judi online dalam rentang pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

14 jam lalu

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

17 jam lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

22 jam lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

1 hari lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

8 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

9 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

11 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

12 hari lalu

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.

Baca Selengkapnya

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

14 hari lalu

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya