Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Lebih Tinggi dari Richard Eliezer

Reporter

Tempo.co

Selasa, 28 Februari 2023 04:56 WIB

Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba saat sidang putusan soal menghalangi proses penyidikan atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023. Pada sidang tersebut Majelis Hakim menyatakan belum siap untuk membacaan vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 27 pekan depan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang vonis terhadap anak buah Ferdy Sambo, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akhirnya digelar pada Senin, 27 Februari 2023.

Sebelumnya, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dinyatakan bersalah dalam perkara obstuction of justice dalam kasus pembunuhan Nofriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Divonis Hari Ini, Melihat Lagi Peran Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria terkait Bukti CCTV Kasus Ferdy Sambo

Adapun, Hendra Kurniawan dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 27 juta sedangkan Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara dan denda Rp 20 juta.

Selain sanksi pidana, keduanya juga diberhentikan dari Polri. Hal ini berbeda dengan eksekutor pembunuhan berencana Brigadir J. Berikut rangkumannya.

"Menyatakan terdakwa dengan pidana selama tiga tahun dengan denda Rp 27 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dalam sidang Senin, 27 Februari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan terhadap Hendra Kurniawan. Dalam tuntutannya, JPU menuntut agar Hendra Kurniawan dipenjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta.

Sementara Agus Nurpatria divonis hukuman dua tahun penjara dengan denda Rp 20 juta. Hal itu disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada persidangan vonis Senin, 27 Februari 2023. Agus Nurpatria dinyatakan memenuhi unsur kesengajaan.

Selain Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, terdapat empat anggota Polri lainnya yang ikut terseret ke meja hijau karena perkara obstruction of justice ini. Mereka adalah Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Kasus ini juga menyebabkan puluhan anggota Polri lainnya harus mendapatkan sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) hingga teguran lisan dan tertulis.

Kuasa hukum bandingkan dengan vonis Eliezer

Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat, merasa heran dengan vonis tiga tahun yang dijatuhkan kepada kliennya. Ia mengatakan hukuman tersebut berbanding terbalik dengan vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang merupakan eksekutor.

"Kalau komentar pribadi dari kami penasehat hukum ya sangat disayangkan kok bisa dua tahun bisa tiga tahun sedangkan kita ketahui bersama eksekutornya aja ini satu tahun enam bulan," kata Ragahdo pada Senin 27 Februari 2023.

Selain itu, Ragahdo menilai keanehan lain adalah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria terlibat karena terjebak skenario Ferdy Sambo. Oleh sebab itu, kata dia, Agus dan Hendra masih mengamini skenario tembak-menembak saat mengamankan CCTV.

"Pak Hendra dan Pak Agus sama-sama menjalankan perintah atas cerita yang ia tidak diketahui. Mereka baru mengetahui itu skenario di satu bukan selanjutnya yaitu Agustus 2022," ujar dia saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menunggu sikap kliennya

Menanggapi vonis tersebut, Ragahdo mengatakan pihaknya masih akan menunggu keputusan kliennya. Sehingga, kata dia, saat ini pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

"Untuk langkah selanjutnya apakah kami akan banding atau tidak itu kan hak terdakwa akan kami kembaran kepada terdakwa. Karena kedua terdakwa ini sudah dengan jelas katakan akan pikir-pikir terlebih dahulu," kata Ragahdo.

Sebelumnya, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dinyatakan bersalah dalam perkara obstuction of justice. Hendra Kurniawan dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 27 juta sedangkan Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara dan denda Rp 20 juta.

<!--more-->

Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan, tidak dipecat dari Polri

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bidang Kepolisian, Bambang Rukminto, mengatakan para anggota polisi terdakwa obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat semestinya punya kesempatan diterima kembali sebagai anggota Polri seperti Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Bambang mengatakan Polri semestinya menerima kembali lima anggota yang telah mendapatkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Pasalnya, menurut dia, mereka memenuhi syarat untuk kembali bertugas sebagai anggota Polri seperti tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.

“Di situ mereka berhak untuk aktif kembali sebagai anggota kepolisian karena hukumannya kurang dari tiga tahun,” kata Bambang Rukminto saat dihubungi, 23 Februari 2023.

Lima terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua tersebut adalah Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto. Satu terdakwa lainnya, Irfan Widyanto, belum menjalani sidang etik.

Menurut Bambang, apabila Polri tetap mempertahankan putusan PTDH tersebut, maka akan menjadi preseden buruk. Pasalnya, kasus obstruction of justice bukan perkara utama pembunuhan Yosua.

“Kalau nanti divonis PTDH mereka akan melakukan banding apa dasar untuk memutus pemecatan mereka, sementara tindak pidana utamanya, Eliezer diberi kesempatan kembali dan diberi demosi satu tahun,” ujar Bambang.

MIRZA BAGASKARA

Pilihan Editor: Alasan Keamanan, Richard Eliezer Batal Ditahan di Lapas Salemba

Berita terkait

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

15 hari lalu

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

Willy mengklaim saat melakukan KDRT yang berulang terhadap dokter Qory tidak begitu menyadari karena mengidap penyakit kejiwaan.

Baca Selengkapnya

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

15 hari lalu

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

29 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Divonis 3 Tahun Penjara, Penipu Tiket Konser Coldplay Ghisca Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

29 hari lalu

Divonis 3 Tahun Penjara, Penipu Tiket Konser Coldplay Ghisca Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket konser Coldplay.

Baca Selengkapnya

Alasan Hakim Vonis Ghisca Debora 3 Tahun Penjara di Perkara Penipuan Tiket Coldplay Rp 5,1 Miliar

29 hari lalu

Alasan Hakim Vonis Ghisca Debora 3 Tahun Penjara di Perkara Penipuan Tiket Coldplay Rp 5,1 Miliar

Adapun hal yang meringankan Ghisca adalah dia belum pernah dihukum, sopan, menyesal, serta mengakui perbuatannya.

Baca Selengkapnya

Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

29 hari lalu

Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang tiga tahun penjara, lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

30 hari lalu

Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan, denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400.

Baca Selengkapnya

Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Banding

30 hari lalu

Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Banding

Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, menyatakan banding di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi Hakim Vonis Andhi Pramono 10 Tahun Penjara

31 hari lalu

KPK Apresiasi Hakim Vonis Andhi Pramono 10 Tahun Penjara

KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim Tipikor terhadap bekas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono

Baca Selengkapnya

Sidang Vonis Perkara Korupsi Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Digelar Hari Ini

32 hari lalu

Sidang Vonis Perkara Korupsi Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Digelar Hari Ini

JPU KPK menuntut Andhi Pramono dengan pidana 10 tahun dan tiga bulan penjara atas perkara gratifikasi Rp 58,9 miliar.

Baca Selengkapnya