Alasan Keamanan, Richard Eliezer Batal Ditahan di Lapas Salemba

Reporter

M Rosseno Aji

Senin, 27 Februari 2023 22:14 WIB

Sejumlah wartawan menunggu pemindahan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriyansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023. . TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus pembunuhan berencana, Richard Eliezer Pudihang Lumiu batal ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan tetap memenjarakan Richard di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Polri atas alasan keamanan.

"Sekali lagi, kami mendengarkan rekomendasi mengenai keamanan dan keselamatan sehingga diputuskan tempat pembinaan ada di Rumah Tahanan Bareskrim," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti, di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Senin, 27 Februari 2023.

Richard merupakan terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia adalah mantan ajudan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard 1 tahun 6 bulan penjara di kasus itu.

Vonis untuk Richard jauh lebih ringan dari terdakwa lainnya. Richard berstatus justice collaborator karena keterangannya membongkar peran Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana tersebut.

Setelah vonis itu inkrah, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi putusan hakim terhadap Eliezer pada Senin, 27 Februari 2023. Putusan itu dieksekusi dengan membawa Richard ke Lapas Salemba. Ditjen Pemasyarakatan sempat menyatakan bahwa penempatan Richard di Lapas Salemba merupakan rekomendasi dari LPSK dengan mempertimbangkan keamanan.

Advertising
Advertising

Dibawa dari Rutan Bareskrim, Richard tiba di Lapas Salemba pada pukul 15.00 WIB diantar tim dari kejaksaan, Ditjen Pemasyarakatan dan LPSK. Hingga malam turun, kepastian mengenai kondisi Richard belum didapatkan oleh para jurnalis yang menanti di luar lapas.

Hingga akhirnya, perwakilan Ditjen Pemasyarakatan dan LPSK keluar pada pukul 21.30 WIB untuk memberikan keterangan pers. Dalam konferensi pers yang berlangsung di halaman Lapas, rencana menempatkan Richard di Lapas Salemba berubah total.

Rika Aprianti mengatakan keputusan menempatkan Richard di Rutan Bareskrim merupakan rekomendasi dari LPSK. Dia bilang LPSK membuat permohonan itu ke Dirjen Pemasyarakatan, lalu disetujui. Penempatan di Bareskrim ini, kata dia, dilakukan atas pertimbangan keamanan dan keselamatan.

"Sehingga Richard statusnya adalah narapidana Lapas Salemba yang dititipkan ke Rutan Bareskrim," kata dia. Pengembalian Richard ke Rutan Bareskrim akan dilakukan pada malam ini juga.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner LPSK Susilaningtias hanya mengatakan penempatan Richard di Rutan Bareskrim berdasarkan pertimbangan keamanan, keselamatan, dan pembinaan. Dia enggan menjelaskan faktor keamanan yang membuat Richard batal dipenjara di Lapas Salemba. "Tentu detailnya tidak bisa kami sampaikan," ujar dia.

Pilihan Editor: Richard Eliezer Tiba di Lapas Salemba, Pengawalan Ketat

Berita terkait

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

3 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

5 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

11 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

13 hari lalu

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.

Baca Selengkapnya

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

13 hari lalu

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

14 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

14 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

15 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

19 hari lalu

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?

Baca Selengkapnya