Banjir Bunga dalam Kasus Mario Dandy dan Sidang Hendra Kurniawan, Ada Apa?
Reporter
Tempo.co
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Senin, 27 Februari 2023 19:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan karangan bunga membanjiri Polres Jakarta Selatan (Polres Jaksel) dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Senin, 27 Februari 2023. Entah dari siapa pengirimnya, tapi karangan bunga itu dikirim atas nama masyarakat.
Berdasarkan pantauan Tempo, setidaknya ada sekitar 27 karangan bunga sudah ditumpuk di halaman belakang Polres Jaksel. Banyak karangan bunga ditujukan untuk saksi AG, pacar Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap korban D, anak pengurus GP Ansor
Berbagai karangan bunga dari kelompok anonim itu intinya meminta polisi juga memeriksa keterlibatan AG, dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo, yang telah mengundurkan diri itu.
Tulisan dalam karangan-karangan bunga itu menyudutkan AG, anak perempuan yang masih berusia 15 tahun. Bahkan dalam karangan bunga tersebut ada yang bertulis apa yang dilakukan AG merupakan plagiat dengan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang mengaku dilecehkan oleh almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Diduga penganiayaan itu disebabkan oleh laporan AG kepada Mario soal perlakuan tidak baik korban D yang diperoleh AG saat mereka berpacaran.
Mario Dandy yang tidak terima AG mendapat perlakuan tidak baik, kemudian mencari D bersama temannya untuk memberikan pelajaran. Hingga terjadilah kekerasan dan penganiayaan yang menyebabkan D koma. Kini Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama temannya Shane Lukas yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya: Puluhan karangan bunga juga...
<!--more-->
Karangan bunga di PN Jaksel
Puluhan karangan bunga juga membanjiri PN Jaksel hari ini menjelang sidang vonis Hendra Kurniawan. Karangan bunga itu berupa dukungan untuk Hendra.
"Jangan kriminalisasi institusi Polri," tulis salah satu karangan bunga di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, ada juga kata-kata harapan agar majelis hakim bisa bersikap adil saat menjatuhi vonis. Karangan bunga yang lain berisi kata-kata penyemangat untuk Hendra Kurniawan yang akan menjalani sidang vonis.
Hendra Kurniawan menjadi terdakwa kasus obstruction of justice karena dinilai ikut membelokkan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Hendra yang merupakan mantan Kepala Biro Paminal Polri sempat mengikuti perintah Sambo agar kasus ini ditangani secara internal saja, tidak secara pidana.
Hendra juga didakwa ikut terlibat dalam upaya penghilangan alat bukti berupa rekaman kamera keamanan atau CCTV (Closed Circuit Television) di sekitar rumah dinas Sambo. Rekaman yang belakangan ditemukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut berperan penting dalam mengungkap skenario palsu kematian Brigadir Yosua.
Dalam rekaman itu terlihat bahwa Yosua masih sehat saat Sambo tiba di rumah dinasnya. Hal itu membantah cerita Sambo bahwa dirinya tiba di sana saat Yosua telah tewas akibat tembak menembak dengan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Selain itu, rekaman itu juga memperlihatkan Sambo mengenakan sarung tangan hitam saat tiba di lokasi eksekusi Yosua. Richard Eliezer menyatakan sarung tangan hitam itu pun dikenakan Sambo saat melepaskan tembakan ke kepala Yosua.
Selain Hendra, terdapat anggota Polri lainnya yang ikut terseret ke meja hijau karena perkara obstruction of justice ini. Mereka adalah Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto. Kasus ini juga menyebabkan puluhan anggota Polri lainnya harus mendapatkan sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) hingga teguran lisan dan tertulis.
DESTY LUTHFIANI | MIRZA BAGASKARA
Pilihan Editor: Rebel CMX500 Milik Menkeu Sri Mulyani, Moge Terlaris Honda