Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Bui, Kuasa Hukum Bandingkan dengan Vonis Richard Eliezer Sebagai Eksekutor
Reporter
Mirza Bagaskara
Editor
Eko Ari Wibowo
Senin, 27 Februari 2023 15:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat, merasa heran dengan vonis tiga tahun yang dijatuhkan kepada kliennya. Ia mengatakan hukuman tersebut berbanding terbalik dengan vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang merupakan eksekutor.
"Kalau komentar pribadi dari kami penasehat hukum ya sangat disayangkan kok bisa dua tahun bisa tiga tahun sedangkan kita ketahui bersama eksekutornya aja ini satu tahun enam bulan," kata Ragahdo pada Senin 27 Februari 2023.
Selain itu, Ragahdo menilai keanehan lain adalah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria terlibat karena terjebak skenario Ferdy Sambo. Oleh sebab itu, kata dia, Agus dan Hendra masih mengamini skenario tembak-menembak saat mengamankan CCTV.
"Pak Hendra dan Pak Agus sama-sama menjalankan perintah atas cerita yang ia tidak diketahui. Mereka baru mengetahui itu skenario di satu bukan selanjutnya yaitu Agustus 2022," ujar dia saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menunggu sikap kliennya
Menanggapi vonis tersebut, Ragahdo mengatakan pihaknya masih akan menunggu keputusan kliennya. Sehingga, kata dia, saat ini pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
"Untuk langkah selanjutnya apakah kami akan banding atau tidak itu kan hak terdakwa akan kami kembaran kepada terdakwa. Karena kedua terdakwa ini sudah dengan jelas katakan akan pikir2 terlebih dahulu," kata Ragahdo.
Sebelumnya, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dinyatakan bersalah dalam perkara obstuction of justice. Hendra Kurniawan dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp.20 juta sedangkan Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara dan denda Rp.20 juta.
Selanjutnya: Peran Hendra Kurniawan
<!--more-->
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjadi terdakwa kasus obstruction of justice karena dinilai ikut membelokkan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Hendra yang merupakan mantan Kepala Biro Paminal Polri sempat mengikuti perintah Sambo agar kasus ini ditangani secara internal saja, tidak secara pidana.
Hendra dan Agus juga didakwa ikut terlibat dalam upaya penghilangan alat bukti berupa rekaman kamera keamanan atau CCTV (Closed Circuit Television) di sekitar rumah dinas Sambo. Rekaman yang belakangan ditemukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut berperan penting dalam mengungkap skenario palsu kematian Brigadir Yosua.
Dalam rekaman itu terlihat bahwa Yosua masih sehat saat Sambo tiba di rumah dinasnya. Hal itu membantah cerita Sambo bahwa dirinya tiba di sana saat Yosua telah tewas akibat tembak menembak dengan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Selain itu, rekaman itu juga memperlihatkan Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan hitam saat tiba di lokasi eksekusi Yosua. Richard Eliezer menyatakan sarung tangan hitam itu pun dikenakan Sambo saat melepaskan tembakan ke kepala Yosua.
Selain Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, terdapat empat anggota Polri lainnya yang ikut terseret ke meja hijau karena perkara obstruction of justice ini. Mereka adalah Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto. Kasus ini juga menyebabkan puluhan anggota Polri lainnya harus mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dan tertulis hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pilihan Editor: Divonis 3 Tahun Penjara, Hendra Kurniawan Pikir-pikir Ajukan Banding