Kabaharkam Sebut Putusan Etik Richard Eliezer Sudah Adil, Ini Pertimbangannya

Editor

Amirullah

Jumat, 24 Februari 2023 05:05 WIB

Terdakwa Richard Eliezer menjalani sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri Komisaris Jenderal Polisi Arief Sulistyanto membeberkan pertimbangan mengapa Polri menerima kembali Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai anggota.

Komjen Arief Sulistyanto mengatakan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) harus dilihat dari beberapa perspektif, yakni dari perspektif pribadi Richard Eliezer, pandangan publik, perspektif peradilan, dan perspektif kode etik profesi dan disiplin Polri.

“Bagi Eliezer pribadi jelas ini menguntungkan,” kata Arief Sulistyanto kepada Tempo, Kamis, 23 Februari 2023.

Kemudian, apabila dilihat dari perspektif publik, Arief melihat selama ini banyak simpati kepada Eliezer. Publik, kata dia, tentu banyak yang mendukung atau setuju setelah warganet mendorong terbukanya kotak pandora kasus Duren Tiga menjadi terang dan jelas berkat Richard Eliezer.

“Sementara dalam perspektif peradilan, yang kita tahu keadilan itu sangat relatif, tentu majelis hakim yang memutuskan juga sangat terbantu berkat fakta yang disampaikan Eliezer,” tuturnya.

Advertising
Advertising

Pada perspektif kode etik profesi dan disiplin Polri, Arief menegaskan apa yang dilakukan Richard Eliezer telah melanggar Tri Brata dan Catur Prasetya, Kode etik dan Peraturan Disiplin Polri, serta kepatutan sebagai anggota Polri karena telah menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Dalam hal ini, sebenarnya ini pelanggaran berat yang sangat fatal. Tetapi dengan melihat status level kepangkatan dan kapasitasnya sebagai tamtama yang dididik hanya untuk menjalankan perintah, dan tidak ada kapasitas untuk berpikir analitis,” tutur Arief.

Menurutnya, Richard Eliezer berada dalam kekuasaan Ferdy Sambo sebagai sopir yang harus berada dalam relasi kuasa selama 24 jam. Ditambah lagi adanya perintah kuasa yang jauh lebih tinggi.

“Dia bekerja selama 24 jam, artinya perintah yang diberikan Sambo berada dalam lingkup masa kedinasan,” kata dia.

Arief menjelaskan Polri berkepentingan untuk mengungkap perkara pembunuhan karena menyangkut kredibilitas profesionalitas institusi. Selain itu, Polri juga berupaya mendapatkan kembali public trust yang tercabik-cabik akibat kasus Ferdy Sambo, termasuk berupaya membersihkan institusi dari perilaku buruk personel yang menyimpang. “Keterbukaan Eliezer, menjadi kunci terungkapnya kasus pembunuhan Yosua,” papar Arief.

Ia menjelaskan berdasarkan semua pertimbangan tersebut, maka keputusan kode etik yang tidak memecat Richard Eliezer dinilai keputusan yang adil. Menurutnya, keadilan itu relatif dan Polri tidak berada di ruang hampa, tetapi itulah keadilan. Ia juga mengatakan keadilan tidak bisa dihitung secara matematis dan tidak bisa seperti membedakan hitam dan putih.

“Urusan dosa di hadapan Tuhan itu akan dipertanggungjawabkan pribadi Eliezer di hadapan Tuhan,” kata Arief.

Berdasarkan sidang etik Rabu kemarin, 22 Februari 2023, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu dipastikan tetap menjadi anggota kepolisian. Pasalnya, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hanya menjatuhkan vonis demosi 1 tahun kepada terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut.

EKA YUDHA SAPUTRA | MIRZA BAGASKARA

Pilihan Editor: Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara

Berita terkait

Sidang Etik Nurul Ghufron 14 Mei, Dewas KPK Pastikan Tak Akan Ditunda Lagi

20 jam lalu

Sidang Etik Nurul Ghufron 14 Mei, Dewas KPK Pastikan Tak Akan Ditunda Lagi

Dewas KPK memastikan tak akan menunda lagi sidang etik terhadap Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

6 hari lalu

Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

Majelis hakim memberikan izin kepada bekas Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono untuk mengikuti sidang Dewas KPK tentang kasus Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

6 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

6 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Johanis Tanak Tak Paham Keributan Internal antara Nurul Ghufron Vs Dewas KPK

7 hari lalu

Pimpinan KPK Johanis Tanak Tak Paham Keributan Internal antara Nurul Ghufron Vs Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tak memahami keributan internal antara Nurul Ghufron versus Dewan Pengawas.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

7 hari lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

7 hari lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang

7 hari lalu

Dewas KPK Mulai Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang

Dewas KPK telah mengundang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam agenda sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang.

Baca Selengkapnya