Sopir Angkot Saksi Kunci Kasus Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur Angkat Bicara

Kamis, 23 Februari 2023 14:06 WIB

Mahasiswa FH Universitas Suryakancana Cianjur menggelar tabur bunga di lokasi kecelakaan yang menewaskan Selvi Amelia Nuraeni./Deden Abdul Azis

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang sopir angkot bernama Yusandi, 49 tahun, angkat bicara soal kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur. Saat kecelakaan terjadi, Yusandi mengaku tengah mengendarai angkot yang berada persis di depan sepeda motor korban.

Pada saat kejadian kecelakaan itu terjadi, Yusandi mengaku mendengar bunyi "kreek" satu kali saat iring-iringan polisi melintas.

"Saya kan fokus ke depan, saya lihat mobil iring-iringan (polisi) lewat, pas mobil Pajero lewat terdengar bunyi 'kreek'," kata Yusandi kepada wartawan di Cianjur, Kamis 23 Februari 2023.

Yusandi menyebutkan, bunyi "kreek" yang didengarnya tidak begitu kencang, tapi terdengar jelas. "Saya tidak tahu kalau ada kecelakaan. Tapi karena penasaran sama bunyi tadi, ketika di dekat perempatan Ramayana saya berhenti dan mengecek tidak ada kerusakan apa-apa pada angkot saya," ujar dia.

Yusandi menjelaskan, mobil angkot dengan trayek Cianjur-Cipanas yang dibawanya juga sudah dicek oleh pemilik yang sekaligus majikannya dan tidak terdapat bekas goresan atau pun benturan.

Advertising
Advertising

"Kalau ada mungkin saya harus mengganti sama yang punya, tapi dilihat secara teliti sama yang punya tidak ada bekas apa-apa," ucapnya.

Sementara itu, Yudi Junadi, ketua tim kuasa hukum tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman, 41 tahun, mengatakan, Yusandi merupakan saksi kunci dalam kasus ini. Ia menduga, sopir angkot itu sengaja tidak diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Cianjur dalam kasus kecelakaan tersebut.

"Iya benar kami telah menemukan sopir angkot yang kami anggap sebagai salah satu saksi kunci dalam peristiwa tabrak lari tersebut setelah ayah korban melakukan penelusuran selama 4 hari," kata Yudi.

Selanjutnya, saksi kunci...

<!--more-->

Yudi menjelaskan kenapa sopir angkot ini juga dianggap sebagai saksi kunci, karena mobil angkot tersebut persis berada di depan korban pada saat Selvi terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya.

"Mobil angkot ini kan berada persis di depan Selvi pada saat jatuh dan sempat berhenti. Jadi logikanya sopir angkot tersebut pasti akan mengetahui apa yang terjadi, dan tadi malam sopir angkot tersebut telah kami bawa ke penyidik Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Cianjur untuk memberikan keterangan sebagai saksi," ujar Yudi.

Laporkan Kompol D ke Propam Mabes Polri

Yayan Sofyan, 48 tahun, orang tua korban tabrak lari Selvi Amalia Nuraeni melaporkan Komisaris Dwi Yanuar alias Kompol D, suami Emilia Nurhayati, majikan tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman ke Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Mabes Polri.

Yayan mengatakan pelaporan itu tentang dugaan pelanggaran kode etik oleh Dwi. Dia menilai anggota Polri itu telah melakukan siasat jahat dan menghalangi proses hukum kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni.

"Pelaporan sudah kami lakukan pada 14 Februari 2023 ke Propam Mabes Polri. Kami melaporkan Kompol Dwi terkait siasat jahatnya yang dibuktikan dengan rekaman percakapannya dengan Bu Nur isteri keduanya," kata Yayan di sela-sela sidang praperadilan tersangka Sugeng di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis 23 Februari 2023.

Yayan menjelaskan dalam laporan di Propam Mabes Polri itu pihaknya telah melampirkan syarat -syarat yang diminta dalam proses pengaduan tersebut. Syarat tersebut di antaranya adalah surat kematian korban Selvi Amalia Nuraeni dan surat kuasa LPSK atas nama Sugeng Guruh Gautama, Emilia Nurhayati alias Nur, dan babysitter-nya.

"Semua kronologinya serta melampirkan berkas-berkas yang diminta dalam proses laporan tersebut. Awalnya responnya baik, namun setelah itu setiap kami tanyakan slow respons dan tidak ada tindak lanjutnya sampai sekarang," kata dia.

Yayan berharap laporan yang telah mereka sampaikan bisa segera ditanggapi dan diproses agar kasus tabrak lari yang menimpa sang anak bisa terkuak siapa pelaku sebenarnya.

"Memohon Propam Mabes Polri bisa secepatnya memproses atau menanggapi aduan atau laporan kami ini, agar kasus ini bisa terkuak siapa sebenarnya pelakunya. Jangan sampai yang tidak bersalah jadi korban, cukup anak kami saja yang jadi korban jangan ada korban yang lainnya," kata dia.

Pilihan Editor: Polres Cianjur Belum Gelar Rekonstruksi Ulang Kasus Tabrak Lari Selvi Amalia Nuraeni

Berita terkait

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

17 jam lalu

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

Truk trailer bermuatan peti kemas Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9789 BEH terguling di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi

Baca Selengkapnya

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

23 jam lalu

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

Anak panglima militer dan pemimpin de facto Sudan meninggal di rumah sakit setelah kecelakaan lalu lintas di Turki.

Baca Selengkapnya

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

1 hari lalu

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

1 hari lalu

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

1 hari lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

3 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

3 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

3 hari lalu

Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

Dirlantas Polda Metro Jaya menyatakan polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan dua mobil di Tol Cikampek itu yang membuat mobil terbakar.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

4 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

Gaga Muhammad, terpidana kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi pada Desember 2019 yang menyebabkan Laura Anna cedera parah, bebas bersyarat.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

4 hari lalu

Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyatakan jajarannya masih menyelidiki kecelakaan antara Toyota Avanza dan truk pikap di Tol Cikampek

Baca Selengkapnya