Richard Eliezer Diputus Tetap Jadi Anggota Polri, Berikut Fakta-fakta di Persidangan Etik
Reporter
Maria Arimbi Haryas Prabawanti
Editor
Eko Ari Wibowo
Kamis, 23 Februari 2023 07:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Rabu, 22 Februari 2023. Sidang etik digelar dalam kaitan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan Richard Eliezer.
Berikut ini fakta-fakta yang terjadi saat sidang dan putusan yang diumumkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Ahmad Ramadhan:
1. Tetap menjadi anggota Polri
Putusan sidang etik menetapkan Bharada Richard Eliezer tetap dipertahankan menjadi anggota Polri. "Atas terduga pelanggar Richard Eliezer Pudihang Lumiu ditetapkan masih bisa dipertahankan," kata Ramadhan saat ditemui di Mabes Polri, Rabu 22 Februari 2023.
Meskipun statusnya dipertahankan, Richard dijatuhi hukuman demosi. "Sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun," ujar dia.
Selain itu, Ramadhan mengatakan Richard telah menerima putusan tersebut dan tak mengajukan banding. Sanksi etik itu, menurut Ramadhan, akan dijalankan Richard setelah dia menjalani hukuman pidananya.
2. Dikenai sanksi demosi
Richard dijatuhi sanksi demosi atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebagai informasi, dilansir dari situs resmi Polri, sanksi demosi merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.
Sanksi demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan tersebut berbunyi: “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”
Kemudian menurut Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016) berbunyi: “Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”
Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 menyatakan: “Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”
Atasan yang berhak menghukum anggota Polisi yang diberi sanksi demosi adalah atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.
Selama melaksanakan tugasnya, atasan yang berhak menghukum tersebut harus melakukan pengawasan selama anggota polri menjalani masa hukuman. Selain itu, atasan tersebut juga harus melakukan pengawasan selama enam bulan setelah menjalani hukuman.
3. Hal yang memberatkan
Ramadhan menyatakan Richard dianggap melakukan penyalahgunaan senjata api dinas hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
"Pasal yang dilanggar, Pasal 13 ayat 1 pp nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf o dan atau pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau pasal 8 huruf b dan huruf c dan atau pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri," kata Ramadhan.
Hal itulah yang membuat majelis hakim KKEP kemudian menjatuhkan vonis demosi satu tahun kepada Richard.
Sanksi etik terhadap Richard ini merupakan yang paling ringan di antara para terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua lainnya. Ferdy Sambo dan Ricky Rizal, dua terpidana lainnya, mendapatkan hukuman berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
Richard Eliezer juga mendapatkan hukuman pidana paling ringan diantara para terdakwa lainnya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Richard.
Ferdy Sambo, mendapatkan hukuman mati sementara istrinya, Putri Candrawathi, mendapatkan hukuman penjara 20 tahun. Dua terpidana lainnya, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, mendapatkan hukuman masing-masing 15 dan 13 tahun penjara.
Hukuman kurang dari dua tahun penjara itu membuat Richard Eliezer masih memungkinkan menjadi anggota Polri.
4. Hal yang meringankan
Ramadhan mengatakan poin utama yang menjadi pertimbangan majelis hakim adalah situasi keadaan saat pembunuhan. Ia menyebut adanya jarak pangkat antara Richard dengan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo, membuatnya sulit menolak perintah untuk menembak Brigadir Yosua.
"Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan," kata Ramadhan.
ARIMBIHP | MIRZA BAGASKARA
Pilihan Editor: Putusan Sidang Etik Richard Eliezer Diharapkan Bisa Memantik Kultur Baru Polri