Perppu Cipta Kerja Jamin Kepastian Berusaha Pemanfaatan Ruang Laut

Selasa, 21 Februari 2023 19:28 WIB

INFO NASIONAL -- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sangat menjamin kepastian berusaha dalam pemanfaatan ruang laut dan kawasan konservasi serta jenis ikan dilindungi/appediks CITES (Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora).

Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Victor Gustaaf Manoppo, pengaturan pemanfaatan ruang laut dan ruang perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil berdasarkan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaan turunannya diberikan dalam bentuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagai persyaratan dasar sebelum mengajukan perizinan berusaha maupun nonberusaha.

“Setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut di perairan pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian ruang laut wajib memiliki KKPRL. KKPRL ini ditujukan bagi kegiatan yang dilakukan secara terus menerus paling singkat 30 (tiga puluh) hari di sebagian ruang laut, baik oleh pelaku usaha, instansi pemerintah, atau masyarakat,” ujar Victor saat sosialisasi Perppu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang digelar secara daring dan luring yang dihadiri oleh Kementerian/Lembaga dan berbagai unsur lainnya seperti akademisi, pelaku usaha dan Lembaga Swadaya Masyarakat.

Selain KKPRL, kata dia, terdapat perizinan berusaha yang diampu oleh KKP yaitu pemanfaatan kawasan konservasi dan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau jenis ikan yang tercantum dalam CITES yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2018 juncto Peratuan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMEN-KP/2019 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang tercantum dalam Appendiks CITES dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan.

Sementara itu, Direktur Konservasi dan Kenekaragaman Hayati Laut Firdaus Agung menerangkan terdapat 2 Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI) di bidang pemanfaatan kawasan konservasi dan jenis ikan dilindungi/appendiks CITES dengan nama izin yaitu Surat Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Konservasi (SIUPKK) dan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan DIlindungi dan/atau Appendiks CITES (SIPJI).

Advertising
Advertising

“Penerbitan SIUPKK dan SIPJI ini relatif sama, namun pelaku usaha perlu menyiapkan persyaratan teknis yang sesuai permintaan sehingga saat dilakukan verifikasi dan dapat segera divalidasi, selanjutnya pelaku usaha membayar PNBP. Dengan demikian selain menciptakan pekerjaan dan ekonomi juga meningkatkan pendapatan negara sehingga pelaku usaha tumbuh, masyarakat bahagia dan negara menerima pendapatan dengan sumberdaya yang lestari,” ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono optimistis regulasi tentang cipta kerja dapat mengembangkan sektor kelautan dan perikanan Indonesia. Menurutnya, salah satu upaya yang dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut dengan penerapan kebijakan yang menyeimbangkan ekonomi dan ekologi.

Berita terkait

KKP Apresiasi Stakeholder Pemanfaatan Ruang Laut

14 jam lalu

KKP Apresiasi Stakeholder Pemanfaatan Ruang Laut

Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kepatuhan dan peran aktif mitra Ditjen PKRL dalam penyelenggaraan KKPRL sekaligus sebagai wujud nyata dukungan terhadap keberlanjutan pemanfaatan ruang laut.

Baca Selengkapnya

Safari Silaturahmi, Golkar Banten Bertemu Empat Parpol

14 jam lalu

Safari Silaturahmi, Golkar Banten Bertemu Empat Parpol

Golkar Banten diperintahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) agar melakukan silaturahmi dengan seluruh parpol di Banten.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Asing Vietnam di Laut Natuna, Nakhoda: Ikan di RI Masih Banyak

15 jam lalu

KKP Tangkap Kapal Asing Vietnam di Laut Natuna, Nakhoda: Ikan di RI Masih Banyak

Kapal asing Vietnam ditangkap di Laut Natuna. Mengeruk ikan-ikan kecil untuk produksi saus kecap ikan.

Baca Selengkapnya

NMC Deklarasikan Dukungan untuk Nikson Cagub Gubsu

15 jam lalu

NMC Deklarasikan Dukungan untuk Nikson Cagub Gubsu

Nikson Nababan merupakan simbol perubahan. Selain itu, sebagai perwujudan dari konsep pluralisme Sumatera Utara. Dia juga dipandang sebagai pemimpin yang berasal dari kalangan rakyat dan mengalami proses dari bawah.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka, Berbendera Vietnam dan Malaysia

1 hari lalu

KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka, Berbendera Vietnam dan Malaysia

Dua Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam sempat hendak kabur sehingga petugas harus mengeluarkan tembakan peringatan.

Baca Selengkapnya

Bersiap Maju Pilkada, Bupati Petahana Buru Selatan Ambil Formulir ke Partai

1 hari lalu

Bersiap Maju Pilkada, Bupati Petahana Buru Selatan Ambil Formulir ke Partai

Pengambilan formulir ke PKB, Nasdem, hingga PSI.

Baca Selengkapnya

Bank Mandiri Pastikan Komitmen Keberlanjutan melalui BMSG on Preference

1 hari lalu

Bank Mandiri Pastikan Komitmen Keberlanjutan melalui BMSG on Preference

Acara ini bertujuan meningkatkan kesadaran, serta peran pegawai Mandiri untuk menerapkan ESG dalam operasional perseroan.

Baca Selengkapnya

Hasil RUPST: Telkom Bagikan Dividen 17,68 Triliun Rupiah

1 hari lalu

Hasil RUPST: Telkom Bagikan Dividen 17,68 Triliun Rupiah

Dividen sebesar Rp 178,50 per lembar saham tersebut akan diberikan pada 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Sosialisasi Empat Pilar MPR, Bamsoet Ingatkan Sisi Gelap Kemajuan Teknologi

1 hari lalu

Sosialisasi Empat Pilar MPR, Bamsoet Ingatkan Sisi Gelap Kemajuan Teknologi

Hasil survei Digital Civility Index oleh Microsoft tahun 2020, menempatkan Indonesia sebagai negara yang paling 'tidak sopan' di kawasan Asia Tenggara.

Baca Selengkapnya

Kuota Pupuk Bersubsidi Naik, Mentan: Segera Tebus

1 hari lalu

Kuota Pupuk Bersubsidi Naik, Mentan: Segera Tebus

Penambahan pupuk subsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton telah mendapat persetujuan dari presiden.

Baca Selengkapnya