Pengamat Sebut Richard Eliezer Layak Kembali Berkarier di Polri

Reporter

Riri Rahayu

Selasa, 21 Februari 2023 06:25 WIB

Terdakwa Richard Eliezer menjalani sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. Majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Richard Eliezer. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel, menilai Bharada Richard Eliezer layak melanjutkan kariernya di Polri. Menurutnya, Eliezer telah menunjukkan ketaatan pada kebenaran ketimbang kepatuhan menyimpang.

“Dengan mentalitas seperti itu, Eliezer layak dipandang sebagai aset. Bukan sebagai musuh,” kata Reza melalui keterangan tertulis, Senin, 20 Februari 2023.

Reza justru mempertanyakan kesiapan Polri menerima kembali Eliezer. Dia berujar Polri perlu memberikan kesempatan untuk pengembangan karir Eliezer. Meski Eliezer dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, dalam kasus pembunuhan berencana. Karenanya, Polri mesti bisa memastikan Eliezer tidak menjadi residivis.

“Selain pengembangan profesionalisme Eliezer, Polri harus melakukan risk assessment dan rehabilitasi terhadap Eliezer,” kat Reza.

Lebih jauh, Reza mengatakan Polri harus memiliki sistem untuk melindungi Eliezer dari kemungkinan serangan pihak yang tidak senang dengan Eliezer. Reza menilai Eliezer telah menunjukkan bahwa dia bukan personel yang bisa menyembunyikan penyimpangan. Terlebih, penyimpangan tersebut dilakukan seorang jenderal.

Advertising
Advertising

“Tidakkah itu bisa dipandang berpotensi mengganggu jiwa korsa Polri?” ucap Reza.

Sekembalinya Elizer ke Polri, Reza melanjutkan, institusi tersebut perlu membudayakan whistleblowing di internal korps Tribata. “Sekaligus Polri harus menjamin bahwa Eliezer dan para whistleblower lainnya terhindar dari viktimiasi,” pungkas Reza.

Adapun pada 15 Februari lalu, Majelis hakim membeberkan hal-hal apa saja yang meringankan hukuman Richard Eliezer dengan vonis hanya satu tahun enam bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Majelis hakim menyatakan hanya ada satu hal yang memberatkan Richard, yakni majelis hakim menilai hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya Brigadir Yosua meninggal.

Adapun hal meringankan antara lain, majelis hakim menyatakan Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Majelis hakim juga melihat Richard yang masih muda dan diharapkan mampu memperbaikinya kelak di kemudian hari.

“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi dan keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa eksekutor Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

RIRI RAHAYU | EKA YUDHA SAPUTRA

Pilihan Editor: Membaca Peluang Richard Eliezer Kembali ke Korps Brimob

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

4 jam lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

5 jam lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

17 jam lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

1 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

2 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

3 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya