Jokowi Atur Hak Keuangan Komisi Nasional Disabilitas Usai Setahun Tak Digaji

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Amirullah

Minggu, 19 Februari 2023 10:49 WIB

Presiden Joko Widodo di acara Harlah 50 Tahun Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di ICE BSD, Banten, Jumat, 17 Februari 2023. Sumber: Petiga TV

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan hak keuangan atau gaji untuk pejabat Komisi Nasional Disabilitas atau KND. Ketua KND yang sekarang dijabat oleh Dante Rigmalia mendapatan hak keuangan Rp 28,8 juta per bulan.

Wakil Ketua yang dipegang oleh Deka Kurniawan menerima Rp 26,8 juta. Lalu anggota yang berjumlah lima orang masing-masing menerima Rp 23,3 juta.

"Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pajak penghasilan," demikian bunyi Pasal 3 pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas, sebagaimana dikutip Tempo, Ahad, 19 Februari 2023.

Perpres Nomor 14 ini diteken Jokowi pada 16 Februari 2023. Perpres ini terbit hampir 3 tahun lebih setelah lahirnya Perpres Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.

Selain hak keuangan, pejabat KND juga dapat fasilitas biaya perjalanan dinas dan jaminan sosial. Hak ini dihentikan bila pejabat tersebut berhenti, diberhentikan, atau hal lain yang mengakibatkan pemberian hak dihentikan.

Advertising
Advertising

Adapun pada 1 Desember 2021, Jokowi telah melantik anggota KND periode 2021-2026 di Istana Negara, Jakarta. Berikut nama-nama anggota Komnas Disablitas yang dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres) Nomor 53/M Tahun 2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Nasional Disabilitas tersebut:

1. Dante Rigmalia, sebagai ketua merangkap anggota
2. Deka Kurniawan, sebagai wakil ketua merangkap anggota
3. Eka Prastama Widiyanta, sebagai anggota
4. Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero, sebagai anggota
5. Fatimah Asri Muthmainah, sebagai anggota
6. Jonna Aman Damanik, sebagai anggota
7. Rachmita Maun Harahap, sebagai anggota.

Dalam perjalanannya, kinerja KND ini malah banyak diprotes oleh para penyandang disabilitas lantaran tak terdengar gaungnya. Salah satunya yaitu akademisi dari kelompok penyandang disabilitas yang juga bagian dari Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Muhammad Soleh.

Soleh mengaku adalah pendukung KND. "Tapi saat ini saya kecewa dan bahkan jadi sedikit suuzon kalau KND sebenarnya tidak independen dan masih ada keterkaitannya dengan Menteri Sosial," ujar Soleh pada peringatan Hari Disabilitas Internasional di Jakarta, November 2022.

Menurut para penyandang disabilitas, KND tidak memiliki posisi tawar kuat dalam mengadvokasi atau mengambil keputusan yang berpihak kepada penyandang disabilitas. KND dinilai hanya mengikuti perintah pemerintah tanpa mendahulukan kepentingan penyandang disabilitas.

Salah satu contohnya adalah tidak adanya peringatan Hari Disabilitas Internasional, bahkan oleh kementerian yang mengurusi penyandang disabilitas.

Wakil Ketua KND bidang Data, Literasi, dan Komunikasi Publik, Deka Kurniawan membenarkan kinerja Komisi belum dapat memuaskan harapan kelompok masyarakat disabilitas setahun pascapembentukkan KND kinerja

"Ya, saya akan bilang seperti yang disebut Pak Muhammad Soleh bahwa kami memang sampai saat ini, setelah setahun berjalan kami belum bisa berdaya sama sekali dalam artian belum dapat memenuhi target-target ideal," ujar Deka.

Menurut Deka, terdapat beberapa sebab yang membuat kinerja KND tidak maksimal setelah setahun berjalan. Pertama, hingga setahun bekerja, KND belum diberikan anggaran yang pasti, terutama hak keuangan. "Sudah setahun bekerja kami belum digaji," kata Deka.

Pilihan Editor: Profil Ahmad Munasir, Dosen UII yang Hilang di Norwegia

Berita terkait

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

26 menit lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

4 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

5 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

7 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

8 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

8 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

9 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

9 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

12 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

13 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya