Kasus Suap Hakim Yustisial Edy Wibowo, KPK Tahan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa

Editor

Febriyan

Jumat, 17 Februari 2023 19:32 WIB

Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar, Wahyudi Hardi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 17 Februari 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Wahyudi Hardi, sebelumnya KPK telah melakukan penahanan dan menetapkan 14 orang tersangka, diantaranya dua Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan Ketua Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi dalam perkara suap kepada hakim yustisial Edy Wibowo. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Wahyudi Hardi akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK Pomdam Jaya Guntur.

"Dimulai tanggal 17 Februari 2023 sampai dengan 8 Maret 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Ghufron pada Jum'at 17 Februari 2023.

Ghufron mengatakan Wahyudi Hardi memberikan uang suap Rp 3,7 miliar kepada Edy Wibowo secara bertahap. Hal itu, kata dia, agar RS Sandi Karsa Makassar tidak dinyatakan pailit saat kasasi di Mahkamah Agung.

"Penyerahan uang dilakukan saat proses kasasi masih berlangsung di MA," ujar dia.

Selain itu, Ghufron mengatakan kasus ini masih berhubungan dengan kasus yang menjerat dua hakim agung Gazalba Saleh dan juga Sudrajad Dimyati. Meski berbeda perkara yang ditangani, ia menjelaskan ada beberapa tersangka dari kasus Gazalba dan Sudrajad yang berperan dalam kasus ini.

Advertising
Advertising

"WH memberikan uang senilai Rp.3,7 miliar kepada EW selaku hakim yustisial. Penyerahan uang tersebut melalui tersangka MH (Muhajir Habibie) dan AB (Albasri) sebagai orang kepercayaannya," kata Ghufron.

Konstruksi perkara

Perkara ini bermula saat adanya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Mulya Husada Jaya (PT MHJ) dengan termohon Yayasan RS Sandi Karsa. Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar) menyatakan RS Sandi Karsa Pailit.

RS Sandi Karsa pun mengajukan permohonan kasasi ke MA untuk membatalkan putusan PN Makassar tersebut. KPK menyebut terjadi komunikasi dan pendekatan yang dilakukan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa, Wahyudi Hardi, kepada Muhajir Habibie dan Albasri yang merupakan pengawai negeri sipil di MA.

Muhajir dan Albasri disebut sebagai penghubung antara pihak RS Sandi Karsa dengan Edy Wibowo. Keduanya juga disebut sebagai perantara penyerahan uang suap tersebut.

Pengembangan perkara dari kasus KSP Intidana

Kasus suap yang menjerat Edy Wibowo ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengurusan kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana dan kasasi pidana pimpinan koperasi tersebut. KPK sempat melakukan operasi tangkap tangan dalam perkara tersebut.

Muhajir Habibie dan Albasri pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara tersebut KPK juga menetapkan sejumlah PNS Mahkamah Agung lainnya sebagai tersangka plus menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Berita terkait

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

9 menit lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

26 menit lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

1 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

4 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

4 jam lalu

Pernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

MA memvonis bebas hakim agung Gazalba Saleh di kasus suap. Kini ia menjalani sidang perdana di kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

9 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya